| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM bersama - sama dengan Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M selaku Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Bank Kalbar Nomor : 57 tanggal 14 Pebruari 2013, Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M selaku Direktur Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Bank Kalbar Nomor : 1 tanggal 02 Juni 2014 dan Saksi M. FARIDHAN, SE.MM selaku Kepala Divisi Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : SK/62/DIR Tahun 2015 tanggal 06 Maret 2015 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Sdr. RICKY SANDY (dalam Daftar Pencarian Orang), pada waktu antara tanggal 18 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Jl. Rahadi Usman No. 10 Pontianak atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yakni Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. M.M sebagai Penerima Kuasa Menjual dari para pemilik tanah telah melakukan persekongkolan dengan pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dalam hal ini Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M, Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M dan Saksi M. FARIDHAN, S.E.,M.M. selaku Panitia Pembentukan Pengadaan Tanah yang memproses penentuan harga tanah untuk Pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar yang mewakili PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat selaku Pembeli, dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM sebesar Rp. 39.866.378.750,- (tiga puluh Sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan jumlah tersebut didapat berdasarkan selisih pembayaran oleh Bank Kalbar dengan jumlah yang diterima oleh pemilik tanah. Sehingga perbuatan Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM bersama-sama dengan Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M, Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M dan Saksi M. FARIDHAN, SE.MM tersebut merugikan Keuangan Negara sebesar 39.866.378.750,- (tiga puluh Sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR/S-1531/PW14/5/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Ketua : Kepala Divisi Umum yaitu M. FARIDHAN, SE.M.M;
Sekretaris: Kepala Bidang Logistik (Divisi Umum) dijabat oleh : - Bapak IWANSYAH
Bapak SUHAIMI;
Anggota :
- Kepala Divisi Perencanaan dijabat oleh Bapak TAUFIK QURACHMAN;
- Kepala Bidang Hukum dan Humas (Divisi CORSEC) dijabat oleh ZULKIBLI
- Analis Divisi Umum dijabat oleh RISVANDI;
- Analisis Divisi Corsec dijabat oleh ADI FITRIYADI;
- Analisi Divisi Umum dijabat oleh IMAM DARWIN SAPUTRA;
- Asisten Administrasi Divisi Umum dijabat oleh DENDY FARISTA;
- Asisten Administrasi Divisi Umum dijabat oleh HARRY HARFEDY.
dengan tugas sebagai berikut :
- Melakukan inventarisasi serta penelitian setempat terhadap keadaan tanah, bangunan dan tanaman/tumbuhan yang ada diatasnya
- Melakukan perundingan dengan para pemegang hak atas tanah dan bangunan
- Menaksir dan menetapkan besarnya ganti rugi yang akan dibayarkan kepada yang berhak
- Membuat Berita Acara pembebasan tanah disertai fatwa / pertimbangannya
- Memeriksa legalitas kepemilikan tanah yang akan dibeli
- Menyaksikan pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada yang berhak atas tanah / bangunan. Panitia pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan Bank Kalbar tidak diperkenankan sebagai juru bayar atas transaksi pembayaran ganti rugi, dalam rangka pembebasan tanah/bangunan ini harus langsung oleh Bank Kalbar / Pejabat yang berwenang kepada pemegang hak katas tanah/pemilik bangunan tersebut, melalui transfer atau pemindahbukuan.
- Bahwa sebelum Surat Keputusan Direksi Nomor : SK/156/DIR tanggaL 05 Juni 2015 tentang Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar diterbitkan, telah masuk beberapa penawaran terkait lokasi tanah ke Bank Kalbar, dari beberapa penawaran tersebut diplih penawaran yang diajukan oleh Sdr. RICKY SANDY pada Tanggal 18 Februari 2015 dengan luas dan lokasi yang terletak :
- Lokasi, Jl. Ahmad Yani I/Jl. Parit H. Husin I
- Luas Tanah, 8.177 M2
- Dengan harga penawaran, Rp. 17.000.000,- / meter persegi (M2) dengan rincian :
|
No.
|
Nama Pemilik
|
Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM)
|
Surat Ukur
|
Luas (M2)
|
-
|
BURHAN
|
1067/10263
|
153/1994
|
511
|
-
|
BURHAN
|
1045
|
659/1978
|
511
|
-
|
BURHAN
|
1043
|
652/1978
|
420
|
-
|
BURHAN
|
13576
|
42/1998
|
601
|
-
|
BURHAN
|
13577
|
43/1998
|
392
|
-
|
JOHANA
|
1048
|
656/1978
|
420
|
-
|
JOHANA
|
1054
|
653/1978
|
420
|
-
|
JOHANA
|
1046
|
622/1978
|
496
|
-
|
SRI NIRWANA / BURHAN
|
1049
|
658/1978
|
496
|
-
|
PR. SRI MULYATI PRANOTO / BURHAN
|
1052
|
654/1978
|
420
|
-
|
MAD HAPI
|
13578
|
44/1998
|
213
|
-
|
LIEM HOEI LENG
|
1474
|
1759/1980
|
798
|
-
|
JOHAN KURNIA KHOW
|
1064
|
657/1978
|
420
|
-
|
JOHAN KURNIA KHOW
|
1041
|
655/1978
|
420
|
-
|
PR NURJANAH ALI
|
1259
|
01239/2012
|
(2.560-921) = 1.639
|
|
TOTAL LUAS
|
8.177
|
- Bahwa atas penawaran tanah dari Sdr. RICKY SANDY, pada tanggal 9 Maret 2015 Divisi Umum menyampaikan Memo Dinas kepada Direksi Bank Kalbar dengan No. UMM/MD-LOG/275 tanggal 9 maret 2015, yang berisi :
- Mohon persetujuan atas lokasi tanah yang disampaikan sehingga pada Lokasi tersebut dapat diproses lebih lanjut.
- Divisi Umum tetap memerlukan surat kuasa jual dari pemilik kepada Sdr. RICKY SANDY sebagai dasar untuk proses jual beli tanah tersebut.
- Selanjutnya apabila usulan disetujui akan ditindaklanjuti dengan melakukan penilaian menggunakan KJPP Appraisal Independen.
Dan atas Memo Dinas dari Divisi Umum tersebut disetujui oleh Para Direksi diantaranya Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M selaku Direktur Umum Bank Kalbar dan Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M selaku Direktur Utama Bank Kalbar yang dituangkan dalam Dokumen Lembar Disposisi No. UMM/MD-LOG/275 tanggal 9 maret 2015.
- Bahwa persetujuan memo dinas yang disetujui oleh para Direksi Bank Kalbar mengharuskan adanya surat kuasa jual dari pemilik tanah, selanjutnya Sdr. RICKY SANDY bersama Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM membuat Surat Kuasa Menawarkan yang dibuat tertanggal mundur dari Surat Penawaran Sdr. RICKY SANDY kepada Bank Kalbar pada tanggal 18 Februari 2015, yaitu:
- Surat Kuasa Menawarkan PR. NURDJANNAH ALI kepada Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Saksi Sdr. RICKY SANDY dibuat tanggal 05 Januari 2015
- Surat Kuasa Menawarkan Mad Hapi kepada Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Saksi Sdr. RICKY SANDY dibuat tanggal 08 Januari 2015
- Surat Kuasa Menawarkan BURHAN , Johana, Lim Hoei Leng dan JOHAN KURNIA kepada Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dibuat tanggal 10 Februari 2015.
- Bahwa terkait dengan Surat Kuasa Menawarkan tersebut antara Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY menyepakati pembagian tugas yaitu yang bertugas untuk melakukan negosiasi penawaranan harga dengan pihak Bank Kalbar adalah Sdr. RICKY SANDY, sedangkan untuk pengurusan adminitrasi terkait penjualan tanah adalah Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM.
- Bahwa sebelum adanya kesepakatan harga tanah antara Penerima Kuasa yaitu Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan pihak Bank Kalbar, Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY telah melakukan kesepakatan harga terlebih dahulu dengan para pemilik tanah, diantaranya :
- Tanah milik Saksi BURHAN sebanyak 7 (tujuh) bidang tanah, Tanah milik Sdri. Johana sebanyak 3 (tiga) bidang tanah dan tanah milik Saksi Liem Hoei Leng sebanyak 1 (satu) bidang tanah sehingga total 11 bidang tanah yang terletak Jl. Parit Haji Husain I dengan total luas tanah 5.304 M?2; dengan kesepekatan harga Rp. 5.000.000,- / M?2; (Lima Juta Rupiah permeter persegi)
- Tanah milik Saksi JOHAN KURNIA sebanyak 2 bidang tanah yang terletak Jl Parit Haji Husain I dengan total luas tanah 840 M?2; dengan kesepekatan harga Rp. 5.000.000,- / M?2; (Lima Juta Rupiah permeter)
- Tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI sebanyak 1 bidang tanah yang terletak Jl Parit Haji Husain I dengan total luas tanah 1.639 M?2; dengan kesepekatan harga Rp. 17.000.000,- / M?2; (Tujuh Belas Juta Rupiah permeter persegi).
- Bahwa terkait dengan pengurusan penjualan tanah milik Saksi BURHAN , milik Sdri. JOHANA, milik Saksi LIEM HOEI LENG, milik Saksi JOHAN KURNIA dan milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI tersebut, Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY sejak dari awal tidak pernah memberitahukan siapa yang akan membeli tanah-tanah mereka tersebut, selang beberapa waktu kemudian para pemilik tanah diberitahu oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY bahwa yang akan membeli tanah dimaksud adalah pihak Bank Kalbar akan tetapi Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY melarang para pemilik tanah untuk tidak menghubungi pihak Bank Kalbar serta Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM meyakinkan dan menyarankan kepada Saksi BURHAN beserta anaknya yaitu Saksi TERY BURHAN serta para pemilik tanah lainnya untuk menyerahkan semua kepengurusan penjualan tanah kepada Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE MM dengan perkataan “pokoknya kalian terima beres”, dengan maksud agar pihak pemilik tanah tidak mengetahui harga kesepakatan pembayaran atas pembelian tanah antara Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan pihak Bank Kalbar sehingga memberikan keleluasaan kepada Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan pihak Bank Kalbar untuk mendapatkan keuntungan dari selisih pembayaran pembelian tanah tersebut.
- Bahwa dari hasil negosiasi didapat kesepakatan harga jual tanah antara Penerima Kuasa yaitu Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan pihak Bank Kalbar sesuai dengan Surat Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar Nomor : PAN/TNH-KP/05/2015 tanggal 09 Juli 2015 perihal Persetujuan Harga Negosiasi Tanah Jl. Ahmad Yani 1 yaitu sebesar Rp. 11.925.000,- / M?2; (Sebelas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah permeter persegi).
- Bahwa Penerima Kuasa yaitu Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY tidak pernah menyampaikan harga jual tanah yang telah disepakati dengan para pemilik tanah kepada pihak Bank Kalbar, khususnya kesepakatan harga tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI dimana tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI merupakan perioritas dari Bank Kalbar karena letak posisi tanah Sdri. PR. NURDJANNAH ALI sangat strategis yaitu berada di tepi jalan Ahmad Yani 1, dimana sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan Sdri. PR. NURDJANNAH ALI bahwa tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI sebanyak 1 bidang tanah yang terletak Jl Parit Haji Husain I dengan total luas tanah 1.639 M?2; telah disepakati dengan harga Rp. 17.000.000,- / M?2; (Tujuh Belas Juta Rupiah permeter persegi), dimana harga tersebut melebihi harga yang telah disepakati antara Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan pihak Bank yaitu sebesar Rp. 11.925.000,- / M?2; (Sebelas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah permeter persegi).
- Bahwa terkait dengan harga tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI sebesar Rp. 17.000.000,- / M?2; (Tujuh Belas Juta Rupiah permeter) tetap disanggupi oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan meminta persetujuan kepada Direksi Bank Kalbar dalam hal ini Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M dan Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M serta Saksi M. FARIDHAN, SE.MM pada saat Pelaksanaan rapat sekitar awal Juli 2015, dimana dalam rapat tersebut membahas terkait persetujuan negosiasi harga yang disepakati seharga Rp. 11.925.000,- M?2; (Sebelas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah permeter) dan disepakati antara Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M dan Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M serta Saksi M. FARIDHAN, SE.MM, bahwa untuk menutupi kekurangan nilai harga tanah milik PR NURDJANNAH ALI disepakati pembelian tanah dilakukan dengan harga hamparan (satu kesatuan) dan hal tersebut atas dasar permintaan dari pihak Bank Kalbar yaitu Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M dan Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M serta Saksi M. FARIDHAN, SE.MM.
- Bahwa selain untuk menutupi kekurangan nilai harga tanah milik PR NURDJANNAH ALI, persetujuan kesepakatan penilaian secara hamparan tersebut juga didasarkan atas perintah Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M kepada KJPP Masroni yaitu Saksi HADIYANTO, SE selaku Surveyor/Penilai di KJPP Masroni Singaisdam pada saat bertemu dengan Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M ketika hendak melakukan survey dilapangan, dan dalam pertemuan tersebut Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M meminta agar penilai melakukan penilaian dengan cara satu hamparan dan bukan perbidang yang kemudian hasil penilaian tersebut dituangkan dalam laporan hasil penilaian Appraisal Nomor 037/APP/KJPP-MS/04/15 tanggal 13 April 2015.
- Bahwa tujuan Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY serta disetujui oleh pihak Bank Kalbar terkait pembelian tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar tersebut dilakukan dengan penilaian harga secara hamparan (bukan perbidang) adalah untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga pembelian tanah milik Saksi BURHAN , milik Sdri. JOHANA, milik Saksi LIEM HOEI LENG serta milik Saksi JOHAN KURNIA oleh Bank Kalbar dimana keuntungan tersebut digunakan juga oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM untuk Biaya Subsidi Silang yang harus dibayarkan kepada Sdri. PR. NURDJANNAH ALI karena harga tanah yang diminta oleh Sdri. PR. NURDJANNAH ALI melebihi dari harga jual yang disepakati oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan Bank Kalbar yaitu sebesar Rp. 11.925.000,- M?2; (sebelas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah permeter), sehingga kekurangan harga yang harus ditanggung oleh Bank Kalbar dan Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM kepada Sdri. PR. NURDJANNAH ALI diambil dari selisih harga pembayaran penjualan tanah milik Saksi BURHAN, milik Sdri. JOHANA, milik Saksi LIEM HOEI LENG serta milik Saksi JOHAN KURNIA .
- Bahwa pembelian tanah secara hamparan bukan per bidang, dikarenakan harga yang akan dihitung secara hamparan adalah sama yaitu sebesar Rp. 11.925.000,00 per M?2;, sedangkan harga sebenarnya dari masing-masing tanah sebanyak 15 (Lima Belas) Serifikat Hak Milik tersebut berbeda-beda, sehingga dari pihak Bank Kalbar membutuhkan rekening kuasa penjual, yang nantinya akan dilakukan pembayaran oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM sesuai harga perbidang / Serifikat Hak Milik ke masing-masing pemilik tanah dengan harga yang telah disepakti sebelumnya oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan para Pemilik Tanah
- Bahwa proses pembayaraan atas pembelian tanah sebanyak 15 (lima belas) Serifikat Hak Milik yang dilakukan oleh Bank Kalbar dilakukan dengan cara disetorkan ke Rekening No. 1025055019 atas nama Mursalim pada Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak, hal tersebut berdasarkan Surat dari Sdr. RICKY SANDY Kepada Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar pada tanggal 20 Oktober 2015 perihal pembayaran penjualan Tanah A. Yani I dan Paris I Pontianak, dengan isi surat memohon pembayaran sebesar 20% (dua puluh persen) dan 80% (delapan puluh persen) dapat dibayarkan kepada Saksi Mursalim, alamat Jalan A.R. Saleh Gg. Tunas Bakti No. 5 Pontianak, Pemegang rekening Tabungan Simpeda No. 1025055019 di Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak, dan permohonan tersebut kemudian di usulkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar yang ditandatangani oleh M. FARIDHAN, SE.MM pada 26 Oktober 2015 kemudian usulan tersebut disetujui oleh Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M selaku Direktur Umum Bank Kalbar dan Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M selaku Direktur Utama Bank Kalbar pada tanggal 27 Oktober 2015 yang tertuang didalam Lembar Disposisi No. PAN/TNH-KP/09/2015 tanggal 26 Oktober 2015, perihal Persetujuan Pembayaran Uang Muka 20% untuk Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar.
- Bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar Nomor : PAN/TNH-KP/05/2015 tanggal 09 Juli 2015 perihal Persetujuan Harga Negosiasi Tanah Jl. Ahmad Yani 1, dalam point 7 dan point 8, yang menyatakan bahwa :
- Point 7, bahwa Bank Kalbar belum dapat melakukan pembayaraan dimuka sebelum seluruh proses yang diminta oleh Notaris antara lain pengecekan sertifikat, konfirmasi kepada seluruh pemilik tanah, ganti alamat, pengembalian batas tanah, penurunan hak atas tanah telah dilaksanakan dan besarnya uang muka yang dapat diberikan Bank Kalbar adalah sebesar 20?ri nilai transaksi
- Point8, Pembayaran dimuka dapat dilakukan Bank Kalbar berdasarkan surat Keterangan/Covernote yang dikeluarkan oleh Notaris yang menjelaskan bahwa prosedur dan sertifikat tidak bermasalah/clear serta sudah dalam proses jual beli dan balik nama kepada Bank Kalbar
Namun Pembayaran Uang Muka sebesar 20% atas Pembelian Tanah untuk Kantor Pusat Bank Kalbar tersebut tetap dilakukan oleh Pihak Bank Kalbar atas persetujuan Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M dan Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M serta Saksi M. FARIDHAN, SE.MM, walupun persyaratan seperti penurunan hak atas tanah dan balik nama kepada Bank Kalbar belum terpenuhi, sehingga dengan diberikannya uang muka sebesar 20% tersebut kepada Penerima Kuasa dalam hal ini Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM menjadi beban Bank Kalbar untuk memenuhi kewajiban pelunasan atas pembelian tanah-tanah tersebut, karena anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan Tanah untuk Kantor Pusat Bank Kalbar tersebut sesuai dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2015 hanya sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah).
- Bahwa dari hasil penjualan tanah tersebut, terdapat selisih harga yang dikuasai oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM yang berasal dari selisih jumlah pembayaran atas pembelian tanah oleh Bank Kalbar sebanyak 15 (Lima Belas) Serifikat Hak Milik (SHM) yang telah diturunkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas 7.883 m2, dengan total harga pembelian tanah tersebut sebesar Rp. 94.004.775.000,- (Sembilan puluh empat milyar empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikurangi pemotongan pajak yang dilakukan langsung oleh pihak Bank Kalbar senilai Rp 4.700.238.750,00 (Empat milyar tujuh ratus juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sehingga total uang yang masuk ke rekening Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM sebesar Rp 89.304.536.250,00 (Delapan puluh sembilan milyar tiga ratus empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan jumlah yang diterima oleh pemilik tanah yaitu Saksi BURHAN, Sdri. JOHANA, Saksi LIEM HOEI LENG dan Saksi JOHAN KURNIA, dengan rincian :
- Tanggal 27 Oktober 2015, dilakukan pembayaran berdasarkan perintah pemindahbukuan nomor UMM/PB-7557 dengan cara pemindahbukuan dari Bank Kalbar ke rekening Penerima Kuasa (Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM) senilai Rp18.800.955.000,00 dengan Keterangan Pembayaran Uang Muka 20% atas Pembelian Tanah untuk Kantor Pusat Bank Kalbar, kemudian dana tersebut oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM di serahkan kepada para pemilik tanah diantaranya :
- Tanggal 28 Agustus 2015, Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM mengirimkan uang kepada Sdri. Nurjanah sebagai uang perikatan senilai Rp. 500.000.000,00
- Tanggal 27 Oktober 2015, Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM mengirimkan uang muka pembayaran yang diterima dari Bank Kalbar senilai Rp. 17.701.000.000,00 kepada pemilik tanah dengan rincian:
|
No
|
Nama Pemilik Tanah
|
Jumlah Uang Ditransfer (Rp)
|
|
1.
|
BURHAN
|
3.300.000.000,00
|
|
2.
|
Lim Hui Leng
|
1.100.000.000,00
|
|
3.
|
Johan
|
1.000.000.000,00
|
|
4.
|
Nur Janah
|
12.301.000.000,00
|
|
|
Jumlah
|
17.701.000.000,00
|
- Setelah proses penandatangan Akta Jual Beli Nomor : 776 / 2015 s.d Nomor : 790/2015 tanggal 11 November 2015 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sdr. WIDIYANSYAH, SH, dengan selaku Penjual selanjutnya disebut Pihak Pertama yaitu Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan selaku Pembeli selanjutnya disebut Pihak Kedua yaitu Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M dan Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M, kemudian pihak Bank Kalbar melakukan pembayaran berdasarkan Perintah Pemindahbukuan nomor UMM/PB-8136 ke rekening tabungan Simpeda atas nama Mursalim (Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM) senilai Rp. 70.503.581.250,00, untuk pembayaran pelunasan 80%, dan Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM mengirim pembayaran yang diterima dari Bank Kalbar senilai Rp. 56.087.500.000,00 kepada Pemilik Tanah dengan rincian :
|
No
|
Nama Pemilik Tanah
|
|
Jumlah Uang Ditransfer (Rp)
|
|
1.
|
BURHAN
|
|
41.226.500.000,00
|
|
2.
|
LIEM HOEI LENG
|
|
6.481.000.000,00
|
|
3.
|
JOHAN
|
|
6.980.000.000,00
|
|
4.
|
MAD HAPI
|
|
1.400.000.000,00
|
|
|
|
Jumlah
|
56.087.500.000,00
|
- Tanggal 27 November 2015, Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM mengirim pembayaran yang diterima dari Bank Kalbar senilai Rp12.801.000.000,00 kepada Sdri. NURDJANNAH.
- Tanggal 2 Mei 2016, Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM mengirim pembayaran yang diterima dari Bank Kalbar senilai Rp. 500.000.000,00 kepada Saksi MAD HAPI
- Bahwa dari total uang yang diterima oleh Saksi BURHAN , Sdri. JOHANA, Saksi LIEM HOEI LENG dari Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM sebesar Rp. 52.107.500.000,- diminta kembali oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dengan jumlah sebesar Rp. 25.830.440.000,- sehingga uang yang senyatanya di terima oleh Saksi BURHAN , Sdri. JOHANA, Saksi LIEM HOEI LENG sebesar Rp. 26.277.060.000,-, begitu juga dengan uang yang diterima oleh Saksi JOHAN KURNIA sebesar Rp. 7.980.000.000,- dari Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM diminta kembali oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM sebesar Rp 3.780.000.000,-. sehingga total uang yang didapat oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dari pengembalian pembayaran tanah dari Bank Kalbar kepada pemilik tanah yaitu Saksi BURHAN , Sdri. JOHANA, Saksi LIEM HOEI LENG dan Saksi JOHAN KURNIA adalah sebesar Rp. 29.610.440.000,- ditambah dengan Jumlah pembayaran dari Bank Kalbar yang dibayarkan lebih rendah oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM kepada Pemilik Tanah (Pemberi Kuasa) sebesar Rp. 10.255.938.750,- dengan demikian terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM mendapatkan serta menguasai uang yang bersumber dari pembayaran oleh Bank Kalbar atas pembelian 15 Bidang Tanah sebesar Rp. 39.866.378.750,- (tiga puluh Sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR/S-1531/PW14/5/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
- Bahwa Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM pada saat itu merupakan wiraswasta bukan merupakan Perantara Perdagangan Properti yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikat yang terakreditasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, sehingga Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM tidak berhak untuk mendapatkan imbal jasa atas kegiatan Perantara Perdagangan Properti dalam hal ini selaku Penerima Kuasa menjual tanah kepada Bank Kalbar .
--------- Perbuatan Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM, bersama-sama dengan Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M, Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M dan Saksi M. FARIDHAN, SE.MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------
SUBSIDAIR :
-------------- Bahwa Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM bersama - sama dengan Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M selaku Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Bank Kalbar Nomor : 57 tanggal 14 Pebruari 2013, Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M selaku Direktur Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Bank Kalbar Nomor : 1 tanggal 02 Juni 2014 dan Saksi M. FARIDHAN, SE.MM selaku Kepala Divisi Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : SK/62/DIR Tahun 2015 tanggal 06 Maret 2015 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Sdr. RICKY SANDY (dalam Daftar Pencarian Orang), pada waktu antara tanggal 18 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Jl. Rahadi Usman No. 10 Pontianak atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. M.M sebesar Rp. 39.866.378.750,- (tiga puluh Sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni Para Direksi dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kantor Pusat PT. Bank Pembangungan Daerah Kalbar yang diberikan kewenangan untuk melakukan kajian dan Analisa dalam rangka melakukan proses pembelian / pengadaan tanah untuk kepentingan PT. Bank Pembangungan Daerah Kalbar senyatanya tidak melaksanakan kajian dan analisa yang komprehensif dan tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Logistik PEDOMAN PENGADAAN BARANG / JASA SK. Dir Nomor : SK/141/DIR Tahun 2006 Tanggal 26 September 2006 dengan perubahan terakhir SK. Dir. Nomor : SK/234/Dir Tahun 2013 Tanggal 09 Desember 2013 Tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa hal tersebut terlihat dari adanya selisih pembayaran dalam proses pengadaan tanah tersebut, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 39.866.378.750,- (tiga puluh Sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR/S-1531/PW14/5/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2012 melakukan pembahasan perencanaan terkait pengadaan tanah untuk Pembangunan Gedung Kantor Pusat Bank Kalbar, hasil pembahasan perencanaan tersebut dituangkan dalam Rencana Bisnis Bank pada tahun 2013, 2014, 2015 dimana pada tahun 2015 dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank Kalbar terkait pengadaan / pembelian tanah untuk Pembangunan Gedung Kantor Pusat Bank Kalbar dialokasikan anggaran sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) dan alokasi anggaran tersebut merupakan harga perkiraan karena Bank Kalbar belum mengetahui dimana lokasi tanah yang akan dibeli, berapa luas tanahnya dan berapa harga tanah secara keseluruhan.
- Bahwa dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar tersebut harus mempedomani Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Logistik PEDOMAN PENGADAAN BARANG / JASA SK. DirNomor : SK/141/DIR Tahun 2006 Tanggal 26 September 2006 dengan perubahan terakhir SK. Dir. Nomor : SK/234/Dir Tahun 2013 Tanggal 09 Desember 2013 Tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa dan berdasarkan BPP tersebut Direksi wajib membentuk Panitia Pengadaan Tanah, yang kemudian Bank Kalbar menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor : SK/156/DIR tanggaL 05 Juni 2015 tentang Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar dengan susunan Panitia sebagai berikut:
Ketua : Kepala Divisi Umum yaitu M. FARIDHAN, SE.M.M;
Sekretaris: Kepala Bidang Logistik (Divisi Umum) dijabat oleh : - Bapak IWANSYAH
Bapak SUHAIMI;
Anggota :
- Kepala Divisi Perencanaan dijabat oleh Bapak TAUFIK QURACHMAN;
- Kepala Bidang Hukum dan Humas (Divisi CORSEC) dijabat oleh ZULKIBLI
- Analis Divisi Umum dijabat oleh RISVANDI;
- Analisis Divisi Corsec dijabat oleh ADI FITRIYADI;
- Analisi Divisi Umum dijabat oleh IMAM DARWIN SAPUTRA;
- Asisten Administrasi Divisi Umum dijabat oleh DENDY FARISTA;
- Asisten Administrasi Divisi Umum dijabat oleh HARRY HARFEDY.
dengan tugas sebagai berikut :
-
- Melakukan inventarisasi serta penelitian setempat terhadap keadaan tanah, bangunan dan tanaman/tumbuhan yang ada diatasnya
- Melakukan perundingan dengan para pemegang hak atas tanah dan bangunan
- Menaksir dan menetapkan besarnya ganti rugi yang akan dibayarkan kepada yang berhak
- Membuat Berita Acara pembebasan tanah disertai fatwa / pertimbangannya
- Memeriksa legalitas kepemilikan tanah yang akan dibeli
- Menyaksikan pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada yang berhak atas tanah / bangunan. Panitia pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan Bank Kalbar tidak diperkenankan sebagai juru bayar atas transaksi pembayaran ganti rugi, dalam rangka pembebasan tanah/bangunan ini harus langsung oleh Bank Kalbar / Pejabat yang berwenang kepada pemegang hak katas tanah/pemilik bangunan tersebut, melalui transfer atau pemindahbukuan.
- Bahwa dalam melakukan pembelian/pengadaan yang dilakukan oleh Pihak Bank Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : SK/156/DIR tanggaL 05 Juni 2015 tentang Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar salah satu kewajiban yang harus dilakukan adalah “Melakukan perundingan dengan para pemegang hak atas tanah dan bangunan” namun dalam pelaksanaanya Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar tidak pernah mengundang atau bertemu langsung dengan para pemilik tanah dan melakukan perundingan terkait dengan rencana pembelian tanah oleh Pihak Bank Kalbar, akan tetapi Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar hanya melakukan perundingan atau negosiasi dengan Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY selaku penerima kuasa dan hal tersebut diketahui dan disetujui oleh Para Direksi yaitu Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M dan Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M.
- Bahwa sebelum Surat Keputusan Direksi Nomor : SK/156/DIR tanggaL 05 Juni 2015 tentang Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar diterbitkan, telah masuk beberapa penawaran terkait lokasi tanah ke Bank Kalbar, dari beberapa penawaran tersebut diplih penawaran yang diajukan oleh Sdr. RICKY SANDY pada Tanggal 18 Februari 2015 dengan luas dan lokasi yang terletak :
- Lokasi, Jl. Ahmad Yani I/Jl. Parit H. Husin I
- Luas Tanah, 8.177 M2
- Dengan harga penawaran, Rp. 17.000.000,- / meter persegi (M2) dengan rincian :
|
No.
|
Nama Pemilik
|
Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM)
|
Surat Ukur
|
Luas (M2)
|
|
1.
|
BURHAN
|
1067/10263
|
153/1994
|
511
|
|
2.
|
BURHAN
|
1045
|
659/1978
|
511
|
|
3.
|
BURHAN
|
1043
|
652/1978
|
420
|
|
4.
|
BURHAN
|
13576
|
42/1998
|
601
|
|
5.
|
BURHAN
|
13577
|
43/1998
|
392
|
|
6.
|
JOHANA
|
1048
|
656/1978
|
420
|
|
7.
|
JOHANA
|
1054
|
653/1978
|
420
|
|
8.
|
JOHANA
|
1046
|
622/1978
|
496
|
|
9.
|
SRI NIRWANA / BURHAN
|
1049
|
658/1978
|
496
|
|
10.
|
PR. SRI MULYATI PRANOTO / BURHAN
|
1052
|
654/1978
|
420
|
|
11.
|
MAD HAPI
|
13578
|
44/1998
|
213
|
|
12.
|
LIEM HOEI LENG
|
1474
|
1759/1980
|
798
|
|
13.
|
JOHAN KURNIA KHOW
|
1064
|
657/1978
|
420
|
|
14.
|
JOHAN KURNIA KHOW
|
1041
|
655/1978
|
420
|
|
15.
|
PR NURJANAH ALI
|
1259
|
01239/2012
|
(2.560-921) = 1.639
|
|
TOTAL LUAS
|
8.177
|
- Bahwa atas penawaran tanah dari Sdr. RICKY SANDY, pada tanggal 9 Maret 2015 Divisi Umum menyampaikan Memo Dinas kepada Direksi Bank Kalbar dengan No. UMM/MD-LOG/275 tanggal 9 maret 2015, yang berisi :
- Mohon persetujuan atas lokasi tanah yang disampaikan sehingga pada Lokasi tersebut dapat diproses lebih lanjut.
- Divisi Umum tetap memerlukan surat kuasa jual dari pemilik kepada Sdr. RICKY SANDY sebagai dasar untuk proses jual beli tanah tersebut.
- Selanjutnya apabila usulan disetujui akan ditindaklanjuti dengan melakukan penilaian menggunakan KJPP Appraisal Independen.
Dan atas Memo Dinas dari Divisi Umum tersebut disetujui oleh Para Direksi diantaranya Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M selaku Direktur Umum Bank Kalbar dan Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M selaku Direktur Utama Bank Kalbar yang dituangkan dalam Dokumen Lembar Disposisi No. UMM/MD-LOG/275 tanggal 9 maret 2015.
- Bahwa persetujuan memo dinas yang disetujui oleh para Direksi Bank Kalbar mengharuskan adanya surat kuasa jual dari pemilik tanah selanjutnya Sdr. RICKY SANDY bersama Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM membuat Surat Kuasa Menawarkan yang dibuat tertanggal mundur dari Surat Penawaran Sdr. RICKY SANDY kepada Bank Kalbar pada tanggal 18 Februari 2015, yaitu:
-
-
-
- Surat Kuasa Menawarkan PR. NURDJANNAH ALI kepada Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Saksi Sdr. RICKY SANDY dibuat tanggal 05 Januari 2015
- Surat Kuasa Menawarkan Mad Hapi kepada Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Saksi Sdr. RICKY SANDY dibuat tanggal 08 Januari 2015
- Surat Kuasa Menawarkan BURHAN , Johana, Lim Hoei Leng dan JOHAN KURNIA kepada Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dibuat tanggal 10 Februari 2015.
- Bahwa terkait dengan Surat Kuasa Menawarkan tersebut antara Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY menyepakati pembagian tugas yaitu yang bertugas untuk melakukan negosiasi penawaranan harga dengan pihak Bank Kalbar adalah Sdr. RICKY SANDY, sedangkan untuk pengurusan adminitrasi terkait penjualan tanah adalah Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM.
- Bahwa sebelum adanya kesepakatan harga tanah antara Penerima Kuasa yaitu Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan pihak Bank Kalbar, Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY telah melakukan kesepakatan harga terlebih dahulu dengan para pemilik tanah, diantaranya :
-
-
-
- Tanah milik Saksi BURHAN sebanyak 7 (tujuh) bidang tanah, Tanah milik Sdri. Johana sebanyak 3 (tiga) bidang tanah dan tanah milik Saksi Liem Hoei Leng sebanyak 1 (satu) bidang tanah sehingga total 11 bidang tanah yang terletak Jl. Parit Haji Husain I dengan total luas tanah 5.304 M?2; dengan kesepekatan harga Rp. 5.000.000,- / M?2; (Lima Juta Rupiah permeter persegi)
- Tanah milik Saksi JOHAN KURNIA sebanyak 2 bidang tanah yang terletak Jl Parit Haji Husain I dengan total luas tanah 840 M?2; dengan kesepekatan harga Rp. 5.000.000,- / M?2; (Lima Juta Rupiah permeter)
- Tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI sebanyak 1 bidang tanah yang terletak Jl Parit Haji Husain I dengan total luas tanah 1.639 M?2; dengan kesepekatan harga Rp. 17.000.000,- / M?2; (Tujuh Belas Juta Rupiah permeter persegi).
- Bahwa terkait dengan pengurusan penjualan tanah milik Saksi BURHAN , milik Sdri. JOHANA, milik Saksi LIEM HOEI LENG, milik Saksi JOHAN KURNIA dan milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI tersebut, Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY sejak dari awal tidak pernah memberitahukan siapa yang akan membeli tanah-tanah mereka tersebut, selang beberapa waktu para pemilik lahan diberitahu oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY bahwa yang akan membeli tanah dimaksud adalah pihak Bank Kalbar akan tetapi Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY melarang para pemilik tanah untuk tidak menghubungi pihak Bank Kalbar serta Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM meyakinkan dan menyarankan kepada Saksi BURHAN beserta anaknya yaitu Saksi TERY BURHAN serta para pemilik tanah lainnya untuk menyerahkan semua kepengurusan penjualan tanah kepada Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE MM dengan perkataan “pokoknya kalian terima beres”, dengan maksud agar pihak pemilik tanah tidak mengetahui harga kesepakatan pembayaran atas pembelian tanah antara Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan pihak Bank Kalbar sehingga memberikan keleluasaan kepada Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan pihak Bank Kalbar untuk mendapatkan keuntungan dari selisih pembayaran pembelian tanah tersebut.
- Bahwa dari hasil negosiasi didapat kesepakatan harga jual tanah antara Penerima Kuasa yaitu Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan pihak Bank Kalbar sesuai dengan Surat Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar Nomor : PAN/TNH-KP/05/2015 tanggal 09 Juli 2015 perihal Persetujuan Harga Negosiasi Tanah Jl. Ahmad Yani 1 yaitu sebesar Rp. 11.925.000,- / M?2; (Sebelas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah permeter persegi).
- Bahwa Penerima Kuasa yaitu Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY tidak pernah menyampaikan harga jual tanah yang telah disepakati dengan para pemilik tanah kepada pihak Bank Kalbar, khususnya kesepakatan harga tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI dimana tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI merupakan perioritas dari Bank Kalbar karena letak posisi tanah Sdri. PR. NURDJANNAH ALI sangat strategis yaitu berada di tepi jalan Ahmad Yani 1, dimana sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan Sdri. PR. NURDJANNAH ALI bahwa tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI sebanyak 1 bidang tanah yang terletak Jl Parit Haji Husain I dengan total luas tanah 1.639 M?2; telah disepakati dengan harga Rp. 17.000.000,- / M?2; (Tujuh Belas Juta Rupiah permeter persegi), dimana harga tersebut melebihi harga yang telah disepakati antara Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan pihak Bank yaitu sebesar Rp. 11.925.000,- / M?2; (Sebelas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah permeter persegi).
- Bahwa terkait dengan harga tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI sebesar Rp. 17.000.000,- / M?2; (Tujuh Belas Juta Rupiah permeter) tetap disanggupi oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan meminta persetujuan kepada Direksi Bank Kalbar dalam hal ini Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M dan Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M serta Saksi M. FARIDHAN, SE.MM pada saat Pelaksanaan rapat sekitar awal Juli 2015, dimana dalam rapat tersebut membahas terkait persetujuan negosiasi harga yang disepakati seharga Rp. 11.925.000,- M?2; (Sebelas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah permeter) dan disepakati antara Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M dan Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M serta Saksi M. FARIDHAN, SE.MM, bahwa untuk menutupi kekurangan nilai harga tanah milik PR NURDJANNAH ALI disepakati pembelian tanah dilakukan dengan harga hamparan (satu kesatuan) dan hal tersebut atas dasar permintaan dari pihak Bank Kalbar yaitu Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M dan Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M serta Saksi M. FARIDHAN, SE.MM.
- Bahwa selain untuk menutupi kekurangan nilai harga tanah milik PR NURDJANNAH ALI, persetujuan kesepakatan penilaian secara hamparan tersebut juga didasarkan atas perintah Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M kepada KJPP Masroni yaitu Saksi HADIYANTO, SE selaku Surveyor/Penilai di KJPP Masroni Singaisdam pada saat bertemu dengan Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M ketika hendak melakukan survey dilapangan, dan dalam pertemuan tersebut Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M meminta agar penilai melakukan penilaian dengan cara satu hamparan dan bukan perbidang yang kemudian hasil penilaian tersebut dituangkan dalam laporan hasil penilaian Appraisal Nomor 037/APP/KJPP-MS/04/15 tanggal 13 April 2015.
- Bahwa tujuan Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY serta disetujui oleh pihak Bank Kalbar terkait pembelian tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar tersebut dilakukan dengan penilaian harga secara hamparan (bukan perbidang) adalah untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga pembelian tanah milik Saksi BURHAN , milik Sdri. JOHANA, milik Saksi LIEM HOEI LENG serta milik Saksi JOHAN KURNIA oleh Bank Kalbar dimana keuntungan tersebut digunakan juga oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM untuk Biaya Subsidi Silang yang harus dibayarkan kepada Sdri. PR. NURDJANNAH ALI karena harga tanah yang diminta oleh Sdri. PR. NURDJANNAH ALI melebihi dari harga jual yang disepakati oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan Bank Kalbar yaitu sebesar Rp. 11.925.000,- M?2; (sebelas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah permeter), sehingga kekurangan harga yang harus ditanggung oleh Bank Kalbar dan Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM kepada Sdri. PR. NURDJANNAH ALI diambil dari selisih harga pembayaran penjualan tanah milik Saksi BURHAN, milik Sdri. JOHANA, milik Saksi LIEM HOEI LENG serta milik Saksi JOHAN KURNIA.
- Bahwa pembelian tanah secara hamparan bukan per bidang, dikarenakan harga yang akan dihitung secara hamparan adalah sama yaitu sebesar Rp. 11.925.000,00 per M?2;, sedangkan harga sebenarnya dari masing-masing tanah sebanyak 15 (Lima Belas) Serifikat Hak Milik tersebut berbeda-beda, sehingga dari pihak Bank Kalbar membutuhkan rekening kuasa penjual, yang nantinya akan dilakukan pembayaran oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM sesuai harga perbidang / Serifikat Hak Milik ke masing-masing pemilik tanah dengan harga yang telah disepakti sebelumnya oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan para Pemilik Tanah.
- Bahwa proses pembayaraan atas pembelian tanah sebanyak 15 (lima belas) Serifikat Hak Milik yang dilakukan oleh Bank Kalbar dilakukan dengan cara disetorkan ke Rekening No. 1025055019 atas nama Mursalim pada Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak, hal tersebut berdasarkan Surat dari Sdr. RICKY SANDY Kepada Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar pada tanggal 20 Oktober 2015 perihal pembayaran penjualan Tanah A. Yani I dan Paris I Pontianak, dengan isi surat memohon pembayaran sebesar 20% (dua puluh persen) dan 80% (delapan puluh persen) dapat dibayarkan kepada Saksi Mursalim, alamat Jalan A.R. Saleh Gg. Tunas Bakti No. 5 Pontianak, Pemegang rekening Tabungan Simpeda No. 1025055019 di Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak, dan permohonan tersebut kemudian di usulkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar yang ditandatangani oleh M. FARIDHAN, SE.MM pada 26 Oktober 2015 kemudian usulan tersebut disetujui oleh Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M selaku Direktur Umum Bank Kalbar dan Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M selaku Direktur Utama Bank Kalbar pada tanggal 27 Oktober 2015 yang tertuang didalam Lembar Disposisi No. PAN/TNH-KP/09/2015 tanggal 26 Oktober 2015, perihal Persetujuan Pembayaran Uang Muka 20% untuk Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar.
- Bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar Nomor : PAN/TNH-KP/05/2015 tanggal 09 Juli 2015 perihal Persetujuan Harga Negosiasi Tanah Jl. Ahmad Yani 1, dalam point 7 dan point 8, yang menyatakan bahwa :
a. Point 7, bahwa Bank Kalbar belum dapat melakukan pembayaraan dimuka sebelum seluruh proses yang diminta oleh Notaris antara lain pengecekan sertifikat, konfirmasi kepada seluruh pemilik tanah, ganti alamat, pengembalian batas tanah, penurunan hak atas tanah telah dilaksanakan dan besarnya uang muka yang dapat diberikan Bank Kalbar adalah sebesar 20?ri nilai transaksi
b.Point8, Pembayaran dimuka dapat dilakukan Bank Kalbar berdasarkan surat Keterangan/Covernote yang dikeluarkan oleh Notaris yang menjelaskan bahwa prosedur dan sertifikat tidak bermasalah/clear serta sudah dalam proses jual beli dan balik nama kepada Bank Kalbar
Namun Pembayaran Uang Muka sebesar 20% atas Pembelian Tanah untuk Kantor Pusat Bank Kalbar tersebut tetap dilakukan oleh Pihak Bank Kalbar atas persetujuan Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M dan Saksi Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M serta Saksi M. FARIDHAN, SE.MM, walupun persyaratan seperti penurunan hak atas tanah dan balik nama kepada Bank Kalbar belum terpenuhi, sehingga dengan diberikannya uang muka sebesar 20% tersebut kepada Penerima Kuasa dalam hal ini Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM menjadi beban Bank Kalbar untuk memenuhi kewajiban pelunasan atas pembelian tanah-tanah tersebut, karena anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan Tanah untuk Kantor Pusat Bank Kalbar tersebut sesuai dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2015 hanya sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah).
- Bahwa dari hasil penjualan tanah tersebut, terdapat selisih harga yang dikuasai oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM yang berasal dari selisih jumlah pembayaran atas pembelian tanah oleh Bank Kalbar sebanyak 15 (Lima Belas) Serifikat Hak Milik (SHM) yang telah diturunkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas 7.883 m2, dengan total harga pembelian tanah tersebut sebesar Rp. 94.004.775.000,- (Sembilan puluh empat milyar empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikurangi pemotongan pajak yang dilakukan langsung oleh pihak Bank Kalbar senilai Rp 4.700.238.750,00 (Empat milyar tujuh ratus juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sehingga total uang yang masuk ke rekening Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM sebesar Rp 89.304.536.250,00 (Delapan puluh sembilan milyar tiga ratus empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan jumlah yang diterima oleh pemilik tanah yaitu Saksi BURHAN, Sdri. JOHANA, Saksi LIEM HOEI LENG dan Saksi JOHAN KURNIA, dengan rincian :
a. Tanggal 27 Oktober 2015, dilakukan pembayaran berdasarkan perintah pemindahbukuan nomor UMM/PB-7557 dengan cara pemindahbukuan dari Bank Kalbar ke rekening Penerima Kuasa (Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM) senilai Rp18.800.955.000,00 dengan Keterangan Pembayaran Uang Muka 20% atas Pembelian Tanah untuk Kantor Pusat Bank Kalbar, kemudian dana tersebut oleh Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM di serahkan kepada para pemilik tanah diantaranya :
- Tanggal 28 Agustus 2015, Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM mengirimkan uang kepada Sdri. Nurjanah sebagai uang perikatan senilai Rp. 500.000.000,00
- Tanggal 27 Oktober 2015, Terdakwa PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM mengirimkan uang muka pembayaran yang diterima dari Bank Kalbar senilai Rp. 17.701.000.000,00 kepada pemilik tanah dengan rincian:
|
No
|
Nama Pemilik Tanah
|
Jumlah Uang Ditransfer (Rp)
|
|
1.
|
BURHAN
|
3.300.000.000,00
|
|
2.
|
LIEM HOEI LENG
|
1.100.000.000,00
|
|
3.
|
JOHAN
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|