Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.Bth/2023/PN Ptk SUWANTO 1.WISANNY WIRYANTO
2.Ir. HARYANTO LIEWARNATA, MM
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.Bth/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 18 Apr. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Usman Juntak, S.H., M.H.SUWANTO
Tergugat
NoNama
1WISANNY WIRYANTO
2Ir. HARYANTO LIEWARNATA, MM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan (derden verzet) Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;------
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;--------------------------------------------
  3. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II adalah Para Terlawan yang tidak bertikad baik;-------
  4. Menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan (derden verzet) ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi dari Terlawan I dan Terlawan II;           
  5. Menyatakan sita eksekusi terhadap “tanah dan bangunan rumah tempat tinggal milik Pelawan Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1874/Desa/Kel.: Akcaya atas nama SUWANTO yang terletak di Jalan Purnama, Komplek Purnama Sempurna No. G1, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak” atas dasar “Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.Ptk Jo. Nomor : 56/PDT/2010/PT.Ptk Jo. Nomor 1707 K/Pdt/2011 Jo. Nomor 7/Pdt.Eks/2021/PN.Ptk, tanggal 19 Agustus 2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.Ptk Jo. Nomor : 56/PDT/2010/PT.Ptk, tanggal, 31 Januari 2011 serta Berita Acara Sita Eksekusi Nomor Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.Ptk Jo. Nomor : 56/PDT/2010/PT.Ptk Jo. Nomor 1707 K/Pdt/2011 Jo. Nomor 7/Pdt.Eks/2021/PN.Ptk, tanggal 19 Agustus 2021 dan   Berita Acara Penyitaan Jaminan (ConservatoirBeslag) Nomor : 56/PDT/2010/PT.Ptk Jo. Nomor 06/Pdt.G/2010/PN.Ptk” adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi Pelawan;-----------------------------------------------------------
  6. Memerintahkan untuk mengangkat Sita Eksekusi terhadap “tanah dan bangunan rumah tempat tinggal milik Pelawan Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1874/Desa/Kel.: Akcaya atas nama SUWANTO yang terletak di Jalan Purnama, Komplek Purnama Sempurna No. G1, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak” atas dasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.Ptk Jo. Nomor : 56/PDT/2010/PT.Ptk Jo. Nomor 1707 K/Pdt/2011 Jo. Nomor 7/Pdt.Eks/2021/PN.Ptk, tanggal 19 Agustus 2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.Ptk Jo. Nomor : 56/PDT/2010/PT.Ptk, tanggal, 31 Januari 2011 serta Berita Acara Sita Eksekusi Nomor Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.Ptk Jo. Nomor : 56/PDT/2010/PT.Ptk Jo. Nomor 1707 K/Pdt/2011 Jo. Nomor 7/Pdt.Eks/2021/PN.Ptk, tanggal 19 Agustus 2021 dan Berita Acara Penyitaan Jaminan (ConservatoirBeslag) Nomor : 56/PDT/2010/PT.Ptk Jo. Nomor 06/Pdt.G/2010/PN.Ptk serta membuka blokir di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, karena objek sita eksekusi adalah milik Pelawan;------------------------------------------
  7. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II agar tunduk dan patuh dalam Putusan perkara ini;
  8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan perlawanan (derden verzet) ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak