Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2026/PN Ptk H. MUHAMMAD ALI ANAFIA, SH., M.Si ATENG EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. MUHAMMAD ALI ANAFIA, SH., M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ATENG EFFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------

2.    Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1528 Alm. Parsono adalah sah dan berkekuatan hukum.----------------------------------------------

3.    Menyatakan tanah seluas 1.839 m2 – SHM 1528 yang terletak di Jalan Petani RT.001/RW.038 Kel. Sungai Bangkong Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, adalah sah milik Penggugat.

4.    Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor: 1528 yang semula atas nama Ateng Effendi (Tergugat) menjadi H. Muhammad Ali Anafia, SH, M.Si.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

5.    Memerintahkan ATR/BPN Kota Pontianak untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor: 1528 yang semula atas nama Ateng Effendi (Tergugat) menjadi H. Muhammad Ali Anafia, SH, M.Si.-----------------------------------------------------------------------------------

6.    Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.--------------

7.    Penggugat bersedia menyelesaikan biaya yang timbul dalam perkara ini.--------

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak