| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 78/Pdt.G/2026/PN Ptk | H. MUHAMMAD ALI ANAFIA, SH., M.Si | ATENG EFFENDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||
| Nomor Perkara | 78/Pdt.G/2026/PN Ptk | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | PETITUM 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------ 2. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1528 Alm. Parsono adalah sah dan berkekuatan hukum.---------------------------------------------- 3. Menyatakan tanah seluas 1.839 m2 – SHM 1528 yang terletak di Jalan Petani RT.001/RW.038 Kel. Sungai Bangkong Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, adalah sah milik Penggugat. 4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor: 1528 yang semula atas nama Ateng Effendi (Tergugat) menjadi H. Muhammad Ali Anafia, SH, M.Si.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- 5. Memerintahkan ATR/BPN Kota Pontianak untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor: 1528 yang semula atas nama Ateng Effendi (Tergugat) menjadi H. Muhammad Ali Anafia, SH, M.Si.----------------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.-------------- 7. Penggugat bersedia menyelesaikan biaya yang timbul dalam perkara ini.--------
SUBSIDAIR Apabila Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
