| Petitum |
Berdasarkan segala uraian-uraian fakta yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menangani perkara a quo dapat menerima dan memeriksa gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini, untuk selanjutnya dapat mmeutus perkara ini dengan amar putusannya sebagai berikut: ---
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT dengan memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp.48.459.600, (empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) ;--
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses kepada PENGGUGAT selama dalam proses penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yakni sebesar Rp. 18.000.000,00 (Delapan Belas Juta Rupiah);
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT sebagaimana dimaksud pada amar 3 (tiga) dan 4 (empat) dalam putusan perkara ini, meskipun ada upaya perlawanan hukum kasasi dan verzet;
6. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |