Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk Nurhayati PT SINTANG RAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 16 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurhayati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CTL., CPM., CPArb.Nurhayati
Tergugat
NoNama
1PT SINTANG RAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan segala uraian-uraian fakta yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menangani perkara a quo dapat menerima dan memeriksa gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini, untuk selanjutnya dapat mmeutus perkara ini dengan amar putusannya sebagai berikut: ---
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT dengan memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp.48.459.600, (empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) ;--
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses kepada PENGGUGAT selama dalam proses penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yakni sebesar Rp. 18.000.000,00 (Delapan Belas Juta Rupiah);
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT sebagaimana dimaksud pada amar 3 (tiga) dan 4 (empat) dalam putusan perkara ini, meskipun ada upaya perlawanan hukum kasasi dan verzet;
6. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak