| Petitum Permohonan |
Pontianak, 02 April 2026 PERMOHONAN PRAPERADILAN KEPADA YTH. KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK KELAS IA DI – TEMPAT Dengan Hormat Perkenankan kami Mikael Yohanes, S.H., Florensius Boy, S.H., CIM., CPCLE., & Rusliyadi, S.H. Kesemuanya Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Advokat MIKAEL YOHANES, S.H. & PARTNERS (Advocate & Legal Consultan), yang beralamat di Jl. Sungai Raya Dalam, Kompleks Gading Victoria No.B7, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat, HP/WA : 082157951758 - 082358286911 - 081295727727 - 082217533020 email : Mikaelsh85@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 April 2026, bentindak untuk dan atasnama RIDWAN, NIK.6171050709780012, Lahir di Madura, 07 – 09 - 1978, laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jl. Johar, Gg. Intan No.22, RT.004/RW.017, Kel. Darat Sekip, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Prop. Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------PEMOHON Dengan ini PEMOHON hendak mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap : KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK Berkedudukan di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 6, Darat Sekip, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113. Selanjutnya disebut sebagai-----------------TERMOHON Adapun yang menjadi dasar dan alasan Permohonan Praperadilan, dapat PEMOHON jabarkan sebagai berikut : I. KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI MEMERIKSA PERMOHONAN PRAPERADILAN Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditegaskan bahwa Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan 2 yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam UndangUndang ini. Bahwa objek praperadilan juga diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa objek praperadilan meliputi: 1. Sah atau tidaknya penetapan tersangka 2. Sah atau tidaknya penggeledahan 3. Sah atau tidaknya penyitaan Dengan demikian, permohonan Pemohon yang mempersoalkan KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA OLEH TERMOHON merupakan kewenangan absolut Pengadilan Negeri melalui mekanisme praperadilan. II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Bahwa Pemohon merupakan pihak yang secara langsung dirugikan oleh tindakan Termohon berupa penetapan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penggunaan dana hibah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2024. Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-01/O.1.10/Fd.2/03/2026 tanggal 02 Maret 2026. Bahwa akibat penetapan tersebut Pemohon mengalami kerugian serius baik secara hukum maupun sosial, antara lain: 1. rusaknya reputasi dan nama baik Pemohon 2. tekanan psikologis terhadap Pemohon dan keluarga 3. potensi pembatasan hak kebebasan Pemohon 4. stigma sosial di masyarakat Dengan demikian Pemohon memiliki kepentingan hukum langsung untuk mengajukan permohonan praperadilan ini. 3 III. KRONOLOGI PERKARA A. Kedudukan Pemohon 1. Bahwa Pemohon adalah Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak Periode Tahun 2023 - 2028 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2586.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023, dan ditetapkan sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak Periode Tahun 2023 - 2028 berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 507/KP.01/K1/09/2023 tanggal 4 September 2023. 2. Bahwa dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemohon berpedoman pada ketentuan Pasal 101 sampai dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu memiliki tugas utama melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. B. Dasar Hukum Pendanaan Hibah Pilkada 4. Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan pemilihan kepala daerah, Bawaslu Kabupaten/Kota memerlukan dukungan pembiayaan operasional yang memadai. 5. Bahwa ketentuan mengenai pendanaan kegiatan pengawasan pemilihan yang bersumber dari hibah pemerintah daerah, tatacara pengelolaan, dan pelaporan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain: ? Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ? Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ? Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ? Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan ? Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan Pilkada 2024 ? Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. ? Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Hibah pada Bawaslu ? Keputusan Bawaslu RI Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan. 4 6. Bahwa ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan pendanaan kepada Bawaslu melalui mekanisme hibah daerah. C. Pemberian Dana Hibah oleh Pemerintah Kota Pontianak 7. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024, Pemerintah Kota Pontianak memberikan dukungan pendanaan kepada Bawaslu Kota Pontianak dalam bentuk hibah daerah. 8. Bahwa hibah tersebut diberikan berdasarkan usulan kebutuhan anggaran yang disusun oleh Bawaslu Kota Pontianak dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kemudian Pemerintah Kota Pontianak mengalokasikan dana hibah sebesar Rp10.109.289.000,- (Sepuluh Miliar Seratus Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupaih) yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bawaslu Kota Pontianak dengan Pemerintah Kota Pontianak dengan Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 dan Nomor 101/KU.00.01/K.KN-13/11/2023 tanggal 24 November 2023. 9. Bahwa dana hibah tersebut kemudian disalurkan melalui transfer ke rekening resmi Bawaslu Kota Pontianak. D. Mekanisme Pengelolaan Administrasi Keuangan 11.Bahwa pengelolaan administrasi dan penatausahaan keuangan pada Bawaslu dilaksanakan oleh unsur kesekretariatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022. 12.Bahwa secara administratif dana hibah tersebut dikelola oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak yang bertanggung jawab terhadap penatausahaan keuangan lembaga. 13.Bahwa unsur kesekretariatan tersebut berada di bawah pembinaan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan berada dalam koordinasi Sekretariat Jenderal Bawaslu RI. 14.Bahwa dengan demikian pengelolaan dana hibah merupakan bagian dari sistem administrasi keuangan lembaga yang bersifat berjenjang dan terstruktur, serta tidak berada dalam penguasaan pribadi Pemohon. E. Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah 15.Bahwa sebagai konsekuensi administratif dari penerimaan dana hibah tersebut, Bawaslu Kota Pontianak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2024. 16.Bahwa laporan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kota Pontianak melalui laporan tertanggal 31 Desember 2024 Nomor: 174/KU.02/KN-013/12/2024 dengan rincian: ? Jumlah Anggaran : Rp10.109.287.000 ? Realisasi : Rp8.379.718.425 ? Sisa Anggaran : Rp1.729.668.575 ? Persentase Serapan : 82,89% 5 17.Bahwa pada saat laporan akhir tahun tersebut dibuat, tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 masih berjalan, dan masih terdapat beberapa tahapan pemilihan yang belum dilaksanakan, antara lain: ? Penetapan pasangan calon terpilih ? Penyelesaian sengketa hasil pemilihan ? Pengusulan pengesahan calon terpilih ? Evaluasi pengawasan pemilihan. F. Pengembalian Sisa Anggaran 19.Bahwa setelah seluruh tahapan pemilihan selesai dilaksanakan, Bawaslu Kota Pontianak menindaklanjuti petunjuk Bawaslu RI sebagaimana Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 24 Januari 2025 dan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 2 Februari 2025, yang mana menjadi acuan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabu/Kota se-Indonesia untuk melaksanakan kegiatan pengawasan pasca pemilihan kepala daerah, batas waktu pelaporan akhir kegiatan pengawasan disertai pengembalian sisa dana hibah, serta jenis dan bentuk kegiatan pengawasan yang boleh dilakukan. 20.Bahwa dengan mengacu pada Surat Edaran tersebut, selanjutnya Bawaslu Kota Pontianak menindaklanjuti dengan cara melakukan pengembalian seluruh sisa anggaran kegiatan pengawasan dengan menyetorkan ke Kas Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp668.513.757,- pada tanggal 26 Maret 2025. Kemudian secara administratif disampaikan laporan akhir ke Pemerintah Kota Pontianak, berupa Laporan Penggunaan Dana Hibah Langsung Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Bawaslu Kota Pontianak TA 2024 dan TA 2025 dengan Surat Nomor 2/KU.01.05/K.KN13/14/2025 tanggal 08 April 2025 dengan bukti tanda terima tanggal 9 April 2025. G. Awal Mula Proses Penyelidikan 21.Bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon berawal dari laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2024 yang disusun oleh Bawaslu Kota Pontianak. 22.Bahwa laporan tersebut pada hakikatnya merupakan dokumen administratif keuangan, bukan dokumen yang menunjukkan adanya peristiwa pidana. 23.Namun demikian Termohon menjadikan laporan administratif tersebut sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. 6 H. Penetapan Pemohon sebagai Tersangka 24.Bahwa pada tanggal 2 Maret 2026 Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP01/O.1.10/Fd.2/03/2026. 25.Bahwa penetapan tersebut didasarkan pada dugaan kerugian negara yang berasal dari sisa anggaran dalam laporan akhir tahun per 31 Desember 2024. 26.Bahwa Termohon dalam keterangan persnya kepada publik pada tanggal 2 Maret 2026 mendeclare adanya kerugian negara atas penggunaan dana hibah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2024 sekitar Rp1.1 miliar setelah adanya pengembalian Rp600-an juta. 27.Bahwa angka kerugian tersebut bukan berasal dari audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melainkan asumsi Termohon yang mengacu pada laporan akhir tahun per-31 Desember 2024. 28.Bahwa sampai dengan diajukannya permohonan praperadilan ini tidak terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara. 29.Bahwa dengan demikian angka kerugian negara tersebut masih bersifat asumtif dan estimatif. |