| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -------------------------------
- Menyatakan sah menurut hukum dan berkekuatan hukum mengikat, Berita Acara Eksekusi oleh Pengadilan Agama Pontianak Nomor 332/Pdt.G/Eks/2004/PA.Ptk, tanggal 18 April 2007.
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat ( SYARIFAH LAILA MASHITHA ALI SAHAB, S,H,M.Kn Alias SYARIFAH LAILAH MASITA Binti SYARIF AMAN ), berhak atas 2 ( dua) bidang tanah yang terletak di Jalan Tanjung Raya II Gang H. Arsyad No.11 RT.01/RW.18, ( dahulu dikenal dengan No. 7 RT.03/RW.02 ) Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, yang merupakan bagian dari bidang tanah sertipikat hak milik masing-masing : ----------------------------
3.1. Tanah seluas 90 meter persegi, dengan ukuran Panjang 15 meter dan Lebar 6 meter, yang merupakan bagian dari bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1021, Kelurahan Saigon, tanggal 20 September 1995, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 21 Agustus 1995, No : 2735/1995, luas 180 meter persegi, dengan batas-batas saat ini :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rizal / tanah bagian Rizal (Tergugat)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Agus Waluyo
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Syf. Laila / tanah bagian Syf Laila (Penggugat)
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang H.Arsyad.
- Tanah seluas 120 meter persegi, dengan ukuran Panjang 20 meter dan Lebar 6 meter, yang merupakan bagian dari bidang tanah ex Sertipikat Hak Milik Nomor : 103, Surat Ukur Nomor 262/1983, luas 240 meter persegi, dengan batas-batas saat ini :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rizal / tanah bagian Rizal (Tergugat)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Ahmad Subari.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Gang Saigon Raya.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Syf. Laila / tanah bagian Syf.Laila (Penggugat)
- Menyatakan oleh karenanya perbuatan Tergugat (Rizal bin Syamsudin) yang tanpa hak dan tanpa ijin menempati tanah dan rumah serta mendirikan bangunan rumah di atas tanah bagian Penggugat, sebagaimana pada petitum (3), adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat (SYARIFAH LAILA MASHITHA ALI SAHAB, S,H,M.Kn Alias SYARIFAH LAILAH MASITA Binti SYARIF AMAN).-------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat (RIZAL Bin SYAMSUDIN) dan atau siapa saja pihak yang diberikan /mendapatkan hak dari Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa,yaitu :
- tanah sengketa seluas 90 meter persegi (15 meter x 6 meter), beserta bangunan rumah diatasnya sebagaimana petitum 3.1 untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah ( objek sengketa ) tersebut.
- Tanah sengketa seluas 120 meter persegi (20 meter x 6 meter) sebagaimana petitum 3.2, untuk mengosongkan tanah bagian Penggugat, serta membongkar bangunan yang berada diatas tanah tersebut.
Selanjutnya menyerahkan 2 ( dua ) objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik seperti semula, dengan segala biaya pengosongan tanah adalah menjadi tanggung jawab Tergugat (RIZAL Bin SYAMSUDIN). ---------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar Uang Sewa dengan memperhitungkan nilai sewa tanah dan rumah (bagian dari SHM Nomor: 1021) dan tanah (bagian dari ex SHM Nomor :103) serta lamanya penguasaan objek sengketa oleh Tergugat (19 tahun), sebesar Rp. 199.500.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat (SYARIFAH LAILA MASHITHA ALI SAHAB, S,H,M.Kn Alias SYARIFAH LAILAH MASITA Binti SYARIF AMAN) maupun Tergugat (RIZAL Bin SYAMSUDIN), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak untuk melakukan dan atau mengajukan permohonan Pemecahan Sertipikat Hak Milik Nomor 1021 dan Ex Hak Milik Nomor 103 sesuai hak dan bagiannya masing-masing.--
- Menghukum Tergugat (RIZAL Bin SYAMSUDIN) untuk membayar uang paksa (dwangsom) jika ternyata lalai melaksanakan putusan untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). -------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari pihak Tergugat.-------------
- Menghukum Tergugat (RIZAL Bin SYAMSUDIN) dan atau pihak mana pun untuk mematuhi putusan.--------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat (RIZAL Bin SYAMSUDIN) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------
Atau :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut (ex aequo et bono). |