Petitum |
- Menerima gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT, wan Prestasi atas uang tambahan sebesar Rp.175.000.000.,- ( seratus tujuh puliuh lima juta rupiah), sesuai Perjanjian Bagi Bangun Akta Notaris & PPAT Katrin Simamora,SH,MknĀ 03 tanggal 03-12.2021( tanggal 03 bulan Desember tahun dua ribu dua puluh satu),
- Menyatakan Perjanjian Bagi Bangun Akta Notaris & PPAT Katrin Simamora,SH,MknĀ 03 tanggal 03-12.2021( tanggal 03 bulan Desember tahun dua ribu dua puluh satu), mengikat dan sah secara hukum;
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT sejumlah uang tanbahan sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah ), kekurangan penjualan rumah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan biaya instalasi PDAM,dan Listrik Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) total Rp.204.500.000,- (dua ratus empat juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
|