| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan barang tidak bergerak (Gudang) F9, F10, A dan B di Jalan A. Yani / Pergudangan Equator Nomor 8, 9 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya sesuai Akta Pendirian CV SK SENTOSA Perseroan Komanditer menjadi hak bersama dan diletakkan menjadi Sita Jaminan.
- Menyatakan barang bergerak berupa Mobil L-300 2 (dua) Unit, Truk Engkel 1 (satu) Unit dan Forklift 1 (satu) Unit menjadi hak bersama.
- Menyatakan menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Immateriil sebagai berikut :
- Kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT setiap TERGUGAT terlambat menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |