Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2026/PN Ptk Iwan William Chandra, Lim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Iwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUYUNG BUNARDI, SHIwan
Tergugat
NoNama
1William Chandra, Lim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan barang tidak bergerak (Gudang) F9, F10, A dan B di Jalan A. Yani / Pergudangan Equator Nomor 8, 9 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya sesuai Akta Pendirian CV SK SENTOSA Perseroan Komanditer menjadi hak bersama dan diletakkan menjadi Sita Jaminan.
  4. Menyatakan barang bergerak berupa Mobil L-300 2 (dua) Unit, Truk Engkel 1 (satu) Unit dan Forklift 1 (satu) Unit menjadi hak bersama.
  5. Menyatakan menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Immateriil sebagai berikut  :
  • Kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
  • Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta Rupiah).
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT setiap TERGUGAT terlambat menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak