Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.B/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.IRINA OKTATIANI, S.H.
3.NOPITA MESTI, S.H.
RACHMAD KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN H. MUHAMMAD SYUKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 328/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3617/O.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2IRINA OKTATIANI, S.H.
3NOPITA MESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAD KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN H. MUHAMMAD SYUKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 ------- Bahwa Terdakwa Rachmad Kurniawan Als Iwan Bin Alm H. M Syukur   bersama- sama dengan saksi Eko Bin Eddy Alias Kim Ui (masing-masing dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di halaman parkir Ibiza Club Jalan Budi Karya Kecamatan Pontianak Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak, secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

 

  •   Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 01.00 Wib keadaan club Ibiza masih dalam keadaan ramai pengunjung baik di dalam atau pun dihalaman Ibiza, terdakwa saat itu juga berada di Ibiza sedang duduk didekat loket Ibiza, melihat saksi korban Saparudin bersama 6 (enam) orang teman-temannya  datang ke Ibiza Club langsung berteriak dengan emosi mencari Sdr. Tori “ Dimana Tori” ? namun tidak ada satu orang pun pengunjung Ibiza yang mendengar menjawab keberadaan Sdr. Tori, sehingga saksi korban bersama teman-temannya pergi meninggalkan club Ibiza.

 

  •  Bahwa tidak lama kemudian saksi korban Saparudin datang kembali ke Ibiza bersama teman-temannya dengan membawa senjata tajam, saksi korban  langsung menyerang beberapa orang pengunjung Ibiza Club, terdakwa melihat keributan tersebut langsung mendekati sambil membawa senjata tajam jenis celurit yang dirampas dari pengunjung Ibiza Club dan  berteriak “ bubar kalian”, saat itu saksi Eko yang merupakan satpam Ibiza juga melihat keributan, ikut membubarkan keributan tersebut akhirnya banyak pengunjung yang membubar kan diri pergi dari keributan tersebut.

 

  •  Selanjutnya terdakwa berjalan ke arah pintu masuk Ibiza dekat parkiran motor di ikuti oleh saksi Eko, saat itu terdakwa bertemu dengan saksi korban membawa senjata tajam kemudian terdakwa mendekati saksi korban dan saat berhadapan, saksi korban langsung mengangkat senjata tajam dan mengayunkan kearah terdakwa sebanyak 2 (dua) kali namun tidak mengenai terdakwa,  setelah itu terdakwa langsung membalas dengan mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya menggunakan tangan kiri kearah saksi korban sehingga mengenai bagian lengan kanan saksi korban, yang membuat saksi korban  langsung terjatuh kelantai kemudian terdakwa kembali mengayunkan senjata tajam sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai punggung belakang sebelah kanan saksi korban, ketika itu saksi Eko langsung mengambil potongan besi panjang ukuran lebih kurang 1 (satu) meter dari halaman Ibiza saat saski korban masih dalam keadaan terjatuh dilantai, saksi Eko memukul saksi korban dengan menggunakan potongan besi panjang yang dibawa nya kearah belakang kepala sebanyak 4 (empat) kali,  setelah itu saksi Eko masuk kedalam Ibiza Club meninggalkan terdakwa dalam keadaan terluka. Bahwa setelah melakukan pemukulan dengan senjata tajam jenis celurit tersebut terdakwa pergi meninggal kan saksi korban dan saat itu terdakwa bertemu dengan pemilik senjata tajam jenis celurit tersebut lalu terdakwa langsung memberikan sajam tersebut kepada pemiliknya yang tidak dikenal oleh terdakwa

 

  •   Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak  Nomor 027/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/II/2024 No. RM : 59-71-21 tanggal 22 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani  oleh dr. Sahala Maruli Hutagalung Sp.B dengan hasil kesimpulan pemeriksaan  terdapat patah tulang lengan atas kanan, luka terbuka pada kepala bagian belakang, leher , bahu dan lengan atas kanan akibat trauma tajam. Serta kelainan / luka tersebut mengancam nyawa korban.

 

  •  Bahwa berdasarkan Surat dari Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak tanggal 26 Februari 2024   Nomor rekam medis 59721 tentang keterangan penyebab kematian atas nama Saparudin. Pada tanggal 26 Februari 2024 pukul. 08.45  telah meninggal dunia dengan kesimpulan penyebab kematian dasar diagnosis Rekam medis dan  Kelompok penyebab kematian cedera lainnya.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa Rachmad Kurniawan Als Iwan Bin Alm H. M Syukur   bersama- sama dengan saksi Eko Bin Eddy Alias Kim Ui (Penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di halaman parkir Ibiza Club Jalan Budi Karya Kecamatan Pontianak Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak telah melakukan , menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

 

  •   Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 01.00 Wib keadaan club Ibiza masih dalam keadaan ramai pengunjung baik di dalam atau pun dihalaman Ibiza, terdakwa saat itu juga berada di Ibiza sedang duduk didekat loket Ibiza, melihat saksi korban Saparudin bersama 6 (enam) orang teman-temannya  datang ke Ibiza Club langsung berteriak dengan emosi mencari Sdr. Tori “ Dimana Tori” ? namun tidak ada satu orang pun pengunjung Ibiza yang mendengar menjawab keberadaan Sdr. Tori, sehingga saksi korban bersama teman-temannya pergi meninggalkan club Ibiza.

 

  •  Bahwa tidak lama kemudian saksi korban Saparudin datang kembali ke Ibiza bersama teman-temannya dengan membawa senjata tajam, saksi korban  langsung menyerang beberapa orang pengunjung Ibiza Club, terdakwa melihat keributan tersebut langsung mendekati sambil membawa senjata tajam jenis celurit yang dirampas dari pengunjung Ibiza Club dan  berteriak “ bubar kalian”, saat itu saksi Eko yang merupakan satpam Ibiza juga melihat keributan ikut

 

membubarkan keributan tersebut akhirnya banyak pengunjung yang membubar kan diri pergi dari keributan tersebut.

 

  •  Selanjutnya terdakwa berjalan ke arah pintu masuk Ibiza dekat parkiran motor di ikuti oleh saksi Eko, saat itu terdakwa bertemu dengan saksi korban membawa senjata tajam kemudian terdakwa mendekati saksi korban dan saat berhadapan, saksi korban langsung mengangkat senjata tajam dan mengayunkan kearah terdakwa sebanyak 2 (dua) kali namun tidak mengenai terdakwa,  setelah itu terdakwa langsung membalas dengan mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya menggunakan tangan kiri kearah saksi korban sehingga mengenai bagian lengan kanan saksi korban, yang membuat saksi korban  langsung terjatuh kelantai kemudian terdakwa kembali mengayunkan senjata tajam sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai punggung belakang sebelah kanan saksi korban, ketika itu saksi Eko langsung mengambil potongan besi panjang ukuran lebih kurang 1 (satu) meter dari halaman Ibiza saat saski korban masih dalam keadaan terjatuh dilantai, saksi Eko memukul saksi korban dengan menggunakan potongan besi panjang yang dibawa nya kearah belakang kepala sebanyak 4 (empat) kali,  setelah itu saksi Eko masuk kedalam Ibiza Club meninggalkan terdakwa dalam keadaan terluka. Bahwa setelah melakukan pemukulan dengan senjata tajam jenis celurit tersebut terdakwa pergi meninggal kan saksi korban dan saat itu terdakwa bertemu dengan pemilik senjata tajam jenis celurit tersebut lalu terdakwa langsung memberikan sajam tersebut kepada pemiliknya yang tidak dikenal oleh terdakwa.

 

  •   Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak  Nomor 027/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/II/2024 No. RM : 59-71-21 tanggal 22 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani  oleh dr. Sahala Maruli Hutagalung Sp.B dengan hasil kesimpulan pemeriksaan  terdapat patah tulang lengan atas kanan, luka terbuka pada kepala bagian belakang, leher , bahu dan lengan atas kanan akibat trauma tajam. Serta kelainan / luka tersebut mengancam nyawa korban.

 

  •  Bahwa berdasarkan Surat dari Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak tanggal 26 Februari 2024   Nomor rekam medis 59721 tentang keterangan penyebab kematian atas nama Saparudin. Pada tanggal 26 Februari 2024 pukul. 08.45  telah meninggal dunia dengan kesimpulan penyebab kematian dasar diagnosis Rekam medis dan  Kelompok penyebab kematian cedera lainnya.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya