Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----------
- Menyatakan sah tanah dan bangunan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04704/Kota Baru, NIB Nomor: 14.01.01.06.04821, Surat Ukur No. 4857/2017 tanggal 05 Juni 2017, seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) terletak di Jalan Kurnia RT/RW:003/14, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak adalah milik PENGGUGAT;-----
- Menyatakan sah dan mengikat sebagai hukum Surat Perjanjian Jual Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT secara dibawah tangan yang dibuat pada Hari Jumat tanggal 08 Januari 2020 kemudian didaftarkan pada BUDI PERASETIYONO, S.H. selaku Notaris Pontianak dengan Nomor: 447/Daptar/2021 tanggal 08 Januari 2021;-------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT yang tidak melunasi sisa pembayaran sesuai Surat Perjanjian Jual Beli sebagaimana petitum angka 3 diatas merupakan perbuatan Wanprestasi;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal PENGGUGAT untuk menjual tanah dan bangunan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT secara dibawah tangan yang dibuat pada Hari Jumat tanggal 08 Januari 2020 kemudian didaftarkan pada BUDI PERASETIYONO, S.H. selaku Notaris Pontianak dengan Nomor: 447/Daptar/2021 tanggal 08 Januari 2021;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan uang yang dibayarkan TERGUGAT yakni sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) adalah hangus sesuai kesepakatan yang sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT secara dibawah tangan yang dibuat pada Hari Jumat tanggal 08 Januari 2020 kemudian didaftarkan pada BUDI PERASETIYONO, S.H. selaku Notaris Pontianak dengan Nomor: 447/Daptar/2021 tanggal 08 Januari 2021;-------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT atau pihak lain yang disuruhnya untuk mengosongkan, menyerahkan sepenuhnya tanah dan bangunan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04704/Kota Baru, NIB Nomor: 14.01.01.06.04821, Surat Ukur No. 4857/2017 tanggal 05 Juni 2017, seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) terletak di Jalan Kurnia RT/RW:003/14 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;--------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT setiap TERGUGAT lalai dalam menjalankan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bijvooraad) dari TERGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada TERGUGAT agar tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-------------- |