| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa MISBAR baik bertindak secara sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi PAJAR ANUGERAH (dalam perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti tetapi sejak tahun 2022 sampai dengan 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang tahun 2022 sampai dengan 2023, bertempat di Kantor Desa Mengakalang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22/KMA/SK/II/2011 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianakyaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa MISBAR diangkat dan disahkan menjadi Kepala Desa Mengkalang dengan masa jabatan 6 (enam) tahun periode 2019 s/d 2025, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 827/DSPMD/2019 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Mengakalang Kecamatan Kubu tanggal 4 Desember 2019, dengan tugas dan tanggung jawab Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu sebagai berikut :
Pasal 26
(1). Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan ke-masyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian ska-la produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat ja-minan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
(4). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo-nesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa dalam pengelolaan Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3
(1). Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
(2). Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
(3). Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD
- Bahwa bedasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 14 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa mengatur, “Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. menetapkan PPKD;
e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. menyetujui RAK Desa; dan
g. menyetujui SPP”
- Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Terdakwa MISBAR dibantu oleh aparat desa yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Mengkalang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Mengkalang sebagai berikut :
• Sekretaris Desa : PAJAR ANUGERAH
• Kasi Pemerintahan : ADE PUTRA
• Kasi Kesejahteraan : MOHTAR YAHYA
• Kaur Keuangan : URAY FATTRA MEGA DEWANTA
• Kaur Perancanaan : RONARIO
• Kaur Umum : IRA SUSILA
• Kepala Dusun Harapan Jaya : ANDI
• Kasi Pelayanan : DEVI LESTARI
• Kepala Dusun Berkah : SAIDI YUSUF
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan terdakwa menunjuk Susunan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan Keputusan Kepala Desa Mengkalang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tim Pengelola Kegiatan ABDes Desa Mengkalang Tahun Anggaran 2022 tertanggal 03 Maret 2021, sebagai berikut :
Tim Pelaksana Kegiatan Bidang Pemerintahan
No Nama Jabatan Jabatan Pelaksana Kegiatan APBDes
1 Ade Putra Kasi Pemerintahan Ketua
2 Ira Susila Kaur TU dan Umum Sekretaris
3 Saidi Yusup Kadus Berkah Anggota
Tim Pelaksana Kegiatan Bidang Pelaksana Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
No Nama Jabatan Jabatan Pelaksana Kegiatan APBDes
1 Mohtar Yahya Kasi Kesejahteraan Ketua
2 Andi Tanggok Kadus Harapan Jaya Sekretaris
3 ....................... Ketua LPM Anggota
Tim Pelaksana Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
No Nama Jabatan Jabatan Pelaksana Kegiatan APBDes
1 Devi Lestari Kasi Pelayanan Ketua
2 ....................... Sekretaris LPM Sekretaris
Dimana berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya No. 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, TPK mempunyai tugas sebagai berikut :
Pasal 1 angka 18
“Tim Pengelolaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.”
Pasal 9
(1) Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.
(2) Khusus untuk pekerjaan kontruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli dan/ a tau peralatan berat, tidak dapat dilaksanakan dengan cara swakelola.
Pasal 14
(1) TPK wajib monitoring atas kemajuan fisik semua kegiatan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Pembayaran atas prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/ Jasa setelah pekerjaan selesai sesuai ke-tentuan tahapan pembayaran. …………
(5) Pembayaran atas pengadaan barang/ jasa secara swakelola dan/ a tau melalui penyedia barang/jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan buki yang lengkap dan sah; dan
b. Bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mendapat pengesahan oleh sekretaris desa untuk keabsahan penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 19
(1) TPK wajib mempertanggungjawabkan realisasi keuangan dan realisasi fisik pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
(2) TPK wajib membuat pertanggungjawaban basil pekerjaan kegiatan kcpada kepala desa selaku PKPKDes
(3) Kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaporkan oleh TPK kepada kepala desa
- Bahwa pada Tahun 2022. berdasarkan Peraturan Desa Mengkalang Nomor 2 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mengkalang Tahun Anggaran 2022, telah menetapkan APBDes Desa Mengakalang sebesar Rp 1.682.094.000 (Satu Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Puluh empat Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
No Uraian Anggaran (Rp)
A Pendapatan 1.682.094.000
1 Dana Desa 1.149.231.000
2 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 68.727.000
3 Alokasi Dana Desa 464.136.000
B Belanja
1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 596.011.950
2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 334.691.950
3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 72.080.420
4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 236.346.200
5 Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak 485.280.480
Surplus/(Defisit) (42.317.000)
C Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan 42.317.000
Pengeluaran Pembiayaan
Pembiayaan Netto
SILPA/SILPA Tahun Berjalan 0
Bahwa terhadap pengelolaan nggaran tersebut harus dikelola berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Non Tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, proses atau Sistem pencairan yang dilakukan oleh perangkat atau Kaur Keuangan Desa diantaranya adalah sebagai berikut : .
A. Penyaluran dan Pembayaran Penyedia Barang/Jasa di Bawah Rp.1.000.000,-.
1. Kaur keuangan atau Kasi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya.
2. Kaur keuangan atau Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA/DPPA yang telah disetujui Kepala Desa.
3. Kaur keuagan atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setia pelaksanaaan kegiatan anggaran sesuai dengan priode yang tercantum dalam DPA/DPPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA/DPPA.
4. Sekertaris Desa melakukan verifikasi SPP yang diajukan Kaur keuangan dan Kasi Pelaksanaka Kegiatan.
5. Kepala Desa menyetujui SPP yang telah di Verifikasi oleh Sekertaris Desa yang selanjutya diserahkan kepada Kaur keuangan.
6. Kaur keuangan mencatat pengeluaran anggaran kedalam buku kas umum dan buku pembantu panjar.
7. Pengunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakel-ola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
B. Pengeluaran dan pembayaran penyedia barang/jasa paling sedikit Rp.1000.000,-
1. Kaur keuangan atau kasi pelaksana kegiatan melakukan pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dil-aksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.
2. Dalam setiap pengajuan SPP Sekdes berkewajiban untuk :
a. Meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh kaur dan kasi pelaksana kegiatan ang-garan
b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDes yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
c. Menguji ketersediaan dana untuk kegiatan tersebut;
d. Menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
3. Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekdes.
4. Kaur keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa.
5. Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh kaur keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi Pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
- Bahwa proses pencairan anggaran di Desa Mengekalang Tahun Anggaran 2022 harus dilaksanakan dengan penerbitan SPP (surat permintaan pembayaran) dimulai dari adanya usulan SPP dari Pejabat Pelaksana Keuangan Desa (PPKD) dengan cara melakukan penginputan kedalam aplikasi Siskeudes, dimana untuk SPP definitif dan SPP pembiayaan karena sudah pasti wajib melampirkan kwitansi pembiayaan kecuali SPP Panjar yang hanya berupa rencana penggunaan dana, setelah SPP disetujui oleh terdakwa selaku Kepala Desa selanjutnya pencairan dapat dilakukan oleh Kaur Keuangan dengan menggunakan aplikasi Cash Management System (CMS) Bank Kalimantan Barat dan langsung dibayarkan ke rekening Penyedia, tata cara penggunaan aplikasi Cash Management System (CMS) Bank Kalbar, yaitu dimulai dengan terdapatnya 3 (tiga) user id yang dipegang oleh 3 orang yaitu :
1. User maker yang dipegang oleh Kaur Keuangan, yang bertugas untuk menginput pembelanjaan sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kedalam aplikasi CMS Bank Kalbar
2. User releaser yang dipegang oleh Sekretaris Desa yaitu saksi PAJAR ANUGERAH dimana setelah penginputan oleh user maker selesai, maka Terdakwa bertugas untuk mengecek apa yang dinput oleh Kaur Keuangan/user maker telah sesuai, setelah itu user releaser menerima OTP (one time password), kemudian jika sudah sesuai dan sisetujui maka user releaser menginput OTP tersebut kedalam Aplikasi CMS Bank Kalbar, sehingga secara otomatis pembayaran langsung ditransferkan kepada penyedia.
3. User Admin yang dipegang oleh Kepala Desa. terdakwa MISBAR, bertugas untuk mengendalikan/memantau user maker dan user releaser dalam proses pelaksanaan pembayaran
Namun kenyataanya Terdakwa MISBAR tidak melakukan pengendalian/memantau pelaksanaan pencairan dimana pencairan tidak didahului dengan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diterbikan oleh aplikasi Siskeudes dan disetujui terdakwa selaku Kepala Desa dengan melampirkan bukti belanja serta tidak dibayarkan langsung kepada penyedia, dimana saksi PAJAR ANUGERAH sekitar bulan April 2022 meminta id dan password user maker yang pegang oleh Kaur Keuangan yaitu Saksi URAY FATTRA dengan alasan untuk mempermudah transaksi pembayaran selanjutnya saksi PAJAR ANUGERAH menginput sendiri data/belanja yang akan ditransaksikan ke dalam aplikasi Cash Management System (CMS) menggunakan user maker, dan melakukan verifikasi dan menyetujui transaksi yang dibuat saksi PAJAR ANUGERAH sendiri tersebut dengan memasukan OTP kedalam aplikasi CMS Bank Kalbar, kemudian saksi PAJAR ANUGERAH tidak mentransferkan uang kepeda penyedia barang/jasa namun mentransferkan uang pembelanjaan dari Rekening Kas Desa Mengkalang dengan nomor rekening 1301001360 ke Rekenig PPKD yaitu Saksi DEVI LESTARI (kasi Pelayanan) dengan nomor rekening 1521098445, saksi IRA SUSILA (Kaur Umum) dengan nomor rekening 1162107956 dan URAY FATTRA (Kaur Keuangan) dengan nomor rekening 1162107921, untuk selanjutnya meminta PPKD tersebut mentransferkan kembali kepada saksi PAJAR ANUGERAH di Bank Kalbar dengan nomor rekening 1152661319 dan Bank BCA saksi PAJAR ANUGERAH dengan nomor rekening 1711204917, setelah uang pembelanjaan masuk kedalam rekening saksi PAJAR ANUGERAH kemudian saksi PAJAR ANUGERAH menggunakan uang tersebut untuk deposit judi online, padahal setiap pencairan dana yang dilakukan, laporannya dapat di print dalam bentuk excel sehingga dapat di cek oleh terdakwa, sehingga dalam pengeluaran belanja APBDes Desa Mengkalang tahun anggaran 2022 terdapat riwayat 88 (delapan puluh delapan) transaksi belanja dari 8 (delapan) kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan rincian sebagai berikut :
No Tanggal Transaksi/ transfer Kegiatan Jumlah Transfer keluar dari RKD (Rp) Uraian
1 Pajak 48,282,803 Sudah dipotong namun tidak disetorkan
2 1/2/2022 SILPA 2021 17,000,000 Rekening Kas Bank Kalbar Sekretaris Desa.
uang atas utang perangkat desa bulan Desember 2021 yang tidak di bayarkan yang dipotong dari SILTAP perangkat desa, dan disetorkan ke rekening bank kalbar sekdes sebesar Rp 17.000.000,00. Pembayaran utang perangkat desa bulan Desember 2021 menggunakan Dana Desa 2021, yang seharusnya potong dari SILTAP tersebut untuk mengganti Dana Desa yang sudah dikeluarkan untuk pembayaran utang.
3 4/17/2022 Konsumsi Rapat LPJ 2,000,000 RKD ke PPKD Rp. 2.000.000,- PPKD ke BCA Sekdes Rp. 2.000.000,-
4 20/4/22 Uang makan Dok RKP 550,000.00 ditransfer ke rekening kakaknya Devi sebesar 550.000
5 4/22/2022 Konsumsi makan minum Pembahasan APBDes 5,760,000 RKD ke PPKD Rp. 5.760.000. ke Sekdes Rp. 5.500.000,- Kemudian transfer Ke BCA Rp. 4.490.000,-
6 4/23/2022 Belanja barang diserahkan ke masyarakat 4,775,818 RKD ke PPKD Rp. 4.775.818 dari PPKD Ke Bank Kalbar Sekdes Rp. 4.500.000,- kemudian Ke BCA Sekdes Rp. 4.495.000,-
7 4/24/2022 Konsumsi Rapat Pembahasan APBDes 5,820,000 RKD ke PPKD Rp. 5.820.000 kemudian ke Rek Bank Kalbar Sekdes Rp. 5.000.000,-. Ke BCA Pribadi Rp. 4.990.000,- (tarik tunai devi sebesar 1.000.000 dan 300.000)
8 4/27/2022 Uang Lembur dan Makan APBDes Perubahan 1,953,000 Ditransfer dr RKD ke rek Bank Kalbar sekdes
9 4/28/2022 Pembayaran 3 plang kegiatan 600,000 pada tgl 28/4 terdapat transfer masuk dr prima sebesar 2.500.000 ke rek BCA sekdes
10 4/28/2022 Pembayaran 10 unit spanduk himbauan covid 2,000,000
11 5/2/2022 Uang Lembur dan Makan APBDes Perubahan 1,953,000 Ditransfer dr RKD ke rek Bank Kalbar sekdes
12 5/2/2022 Uang Lembur dan Makan APBDes Perubahan 1,953,000 Ditransfer dr RKD ke rek Bank Kalbar sekdes
13 5/2/2022 Uang Lembur dan Makan APBDes Perubahan 1,953,000 Ditransfer dr RKD ke rek Bank Kalbar sekdes
14 5/3/2022 Pembayaran 15 unit spanduk himbauan covid 3,000,000.00 dari RKD ke rek Fiandri Hariadi sebesar Rp 3.000.000 kemudian ditransfer ke rek BCA sekdes sebesar Rp 2.800.000
15 5/9/2022 Uang Makan dan Lembur LPJ 1,953,000.00 RKD ke rek Bank kalbar sekdes sebesar 1.953.000, kemudian ditransfer ke BCA sebesar Rp 1.900.000
16 5/10/2022 Belanja ATK dan Ben Pos APBDes Perubahan 1,465,000.00 RKD transfer ke rek Fiandri Hariadi (Bank Kalbar ) sebesar Rp 4.164.350. Kemudian Fiandri Hariadi mentransfer ke rek BCA sekdes sebesar Rp 4.000.000
17 5/10/2022 Belanja ATK dan Ben Pos Dok APBDes 1,504,350.00
18 5/10/2022 Belanja ATK dan Ben Pos Dok LPJ 1,195,000.00
19 5/14/2022 Penyemprotan Cairan Disinfektan (8%) 3,403,637 RKD ke PPKD Rp. 3.403.637,- Ke Bank Kalbar Sekdes Rp. 3.200.000,- ke Transfer BCA Sekdes Rp. 3.190.000,-
20 5/14/2022 Belanja ATK dan Benda Pos Dok RKP 1,237,300 Transfer dari prima ke rek bank kalbar sekdes sebesar Rp 1.100.000 kemudian sekdes mentransfer ke kaur keuangan sebesar Rp 1.100.000
21 5/18/2022 Honor Satgas Covid untuk 22 orang 6,600,000 Tgl 18/05/2022
Masuk ke PPKD Rp. 6.600.000. Kemudian PPKD tarik tunari Rp. 200.000. Sisanya Rp. 6.400.000,-
Masuk Ke Rek Sekdes BCA Rp. 3.000.000. Ke Kaur Keuangan Rp. 3.400.000 untuk Beli Hp
22 7/1/2022 Pembelian token listrik Bulan Jan-Jun 1,800,000 RKD transfer ke rek Bank Kalbar Sekdes sebesar Rp 1.800.000 kemudian sekdes mentransfer ke rek BCA Rp 1.795.000
23 7/1/2022 ATK dan Benda Pos Dok LPPD desa 1,465,000.00 RKD transfer ke rek Fiandri Hariadi kemudian ditransfer ke rek Bank Kalbar sekdes sebesar Rp 2.450.000 kemudian sekdes mentransfer ke rek BCA nya sebesar Rp 2.440.000
24 7/1/2022 ATK dan Benda Pos kntr desa 1,237,300.00
25 7/2/2022 Konsumsi Mkn/Mnm Penyemprotan Cairan Disinfektan 3,600,000 RKD ke PPKD di transfer ke Rek BCA Sekdes Rp. 3.200.000,-. Transfer Ke kakak Devi Rp. 350.000,-
26 7/2/2022 Tunjangan Sekdes Bulan Mei - Juni 1,500,000 Ditransfer ke rek sekdes Sebesar Rp. 1.500.000 kemudian transfer ke BCA Rp. 1.520.000
27 7/5/2022 Honor Sekretariat Satgas Covid 350,000 RKD transfer ke rek kalbar sekdes kemudian sekdes mentransfer ke rek BCA nya sebesar Rp 670.000
28 7/7/2022 Honor Driver Ambulance Desa 3,000,000 ditransfer RKD ke PPKD Rp. 5.200.000,-. Dan PPKD transfer ke rek BCA Sekdes Rp 3.000.000; sekdes (Bank Kalbar) 1.200.000 dan Rp 1.000.000 ditransfer ke rekening kakak Devi
29 7/7/2022 Pengadaan Operasional Ambulance Siaga (pembelian kasur speed) 2,200,000
30 7/9/2022 Honor Sekretariat Satgas Covid 350,000 RKD transfer ke rek bank kalbar sekdes sebesar Rp 350.000, ditransfer ke Rek Sekdes BCA Rp.450.000
31 7/11/2022 Pembelian cairan disinfektan 1,750,000 RKD ke PPKD Rp. 1.750.000,- transfer ke Sekdes BCA Rp. 1.500.000,-
32 7/11/2022 Pembelian Token Listrik untuk 6 Bulan 1,800,000 RKD ke PPKD Rp. 1.800.000. Transfer ke Rek Bank Kalbar Sekdes Rp. 1.500.000,- transfer BCA sekdes Rp. 1.390.000
33 7/12/2022 Masker Covid 2,507,273 RKD ke PPKD Rp. 2.507.273 ke Sekdes BCA Rp. 2.500.000,-
34 7/13/2022 Sarung Tangan Karet Covid 1,880,455 RKD ke PPKD Rp. 1.880.455,- ke BCA Rp. 1.800.000,-
35 7/13/2022 Pembelian Face Shield 124 buah 2,775,910 RKD ke PPKD Rp. 2.775.910,- kemudian ke rekening Kaur Keuangan sebesar Rp. 2.500.000,
36 7/13/2022 Belanja Face Shield Covid 19 2,775,910 RKD ke PPKD di transfer Rekening Kakaknya Rp. 3.000.000,-
37 7/17/2022 Pembuatan Baliho Informasi Desa 1,350,000 Dari RKD ditransfer ke rekening Fiandri Hariadi, kemudian Fiandri Hariadi mentransfer ke rekening sekdes BCA sebesar Rp 1.200.000
38 7/22/2022 Honor Kader Lansia 2,250,000 RKD ke PPKD Rp. 2.250.000. transfer ke Rekening BCA Sekdes Tgl 23/07/2022 Rp. 2.200.000,-
39 22/7/22 Penanggulangan Covid 15,280,480.00 Ditransfer ke PPKD Mohtar Yahya
40 22/7/22 Taman Obat-obatan PKK 4,180,000.00 Ditransfer ke rekening kepala desa Rp 12.500.000
41 7/23/2022 Honor Tim TPK Pekerja Lumbung Padi 1,050,000.00 Dari rekening kas desa ke rekening sekretaris sebesar 1.050.000,00, kemudian ditransfer ke rekening BCA
42 7/24/2022 Plang kegiatan Jalan RT 03 200,000 Dari RKD ditransfer ke rekening Fiandri Hariadi, kemudian Fiandri Hariadi mentransfer ke rekening sekdes BCA sebesar Rp 1.050.000
43 7/24/2022 Administrasi kegiatan, plakat dan plan 950,000
44 7/25/2022 Mantel dan Sepatu Boot 2,500,000 RKD ke PPKD Rp. 2.500.000 transfer Bank Kalbar Rp. 2.500.000 kemudian sekdes mentransfer Ke BCA Rp. 2.490.000,-
45 7/26/2022 Konsumsi makan minum petugas covid 3,223,636 RKD ke PPKD Rp.3.223.636 ke Rek Bank Kalbar Sekdes Rp. 3.100.000 ke BCA Sekdes Rp. 2.880.000
46 7/28/2022 Pembelian seragam relawan Covid 9,402,273 Dari RKD ditransfer ke rekening Fiandri Hariadi, kemudian Fiandri Hariadi mentransfer ke rekening Bank Kalbar sekdes sebesar Rp 9.000.000. Kemudian sekdes mentransfer ke rek BCA sebesar Rp 9.200.000
47 8/5/2022 Pembelian 2 unit lemari paud 2,138,182 Ditransfer ke rek PPKD Sebesar Rp. 2.138.182 transfer ke BCA Rp. 2.000.000
48 8/5/2022 Tun dan Hon PPKD SKDS Bulan Agustus 1,000,000 Dari RKD ditransfer ke rekening Bank Kalbar sekdes. Ditransfer ke rekening BCA sebesar Rp 997.000
49 8/7/2022 Sekretariat Satgas Penanganan Covid 19 1,500,000 RKD ke PPKD RP. 1.500.000 Kemudian Transfer ke BCA Sekdes Rp. 1.300.000 Devi tarik tunai sebesar Rp. 300.000 tgl 08/08/2022
50 8/9/2022 PMT Bayi Stunting 15 Paket 2,250,000 RKD masuk ke Rek. Devi Rp. 2.250.000,- Kemudian tanggal 10-08-2022 Devi transfer ke Rek Sekdes Bank BCA Rp. 2.100.000,-. Kemudian Devi menarik sebesar Rp. 100.000,-
51 8/13/2022 PMT Bayi Stunting 20 Paket 3,000,000 RKD ke PPKD ke Rek. Bank Kalbar Sekdes Rp. 2.700.000,- Transfer ke BCA Rp. 2.700.000, (Rp. 3.790.000)
52 8/14/2022 Pembuatan Spanduk Kegiatan RPT Desa 4,873,000 Dari RKD ditransfer ke rekening Fiandri Hariadi, kemudian Fiandri Hariadi mentransfer ke rekening sekdes BCA sebesar Rp 4.500.000
53 8/15/2022 Peringatan HUT RI Lomba Panjat Pinang 5,333,400 RKD ke Rek. Devi Rp. 5.333.400,-. Kemudian dari PPKD ke Rek BCA. Rp. 5.000.000,-
54 8/17/2022 Tropi dan Hadiah HUT RI 8,050,000 RKD ke PPKD Rp. 8.050.000,-. Tanggal 18-08-2022 ditransfer ke Rek. Pajar Rp. 7.000.000,- (sisanya ditransfer PPKD ke rekening kakaknya PPKD)
55 8/19/2022 Konsumsi Penyusunan RPKDes 8,000,000 RKD ke PPKD Rp. 8.000.000. PPKD Transfer ke Bank Kalbar Sekdes Rp 8.000.000 kemudian ditransfer ke Bank BCA Rp. 1.000.000; Rp 2.500.000; Rp 4.480.000
56 8/19/2022 Konsumsi Rapat Pembahasan APBDes 6,000,000 RKD ke Rek PPKD. Rp. 6.000.000,- Kemudian ditransfer ke Rek. BCA Sekdes Rp. 5.750.000,-
57 8/20/2022 Musdes APBDes dan Musdes BLT 4,000,000 PPKD tranfer ke Rek Bank Kalbar Sekdes RP. 4.000.000 ke BCA Sekdes Rp. 4.085.000
58 8/22/2022 Baju Kader Posyandu dan Balita 2,500,000 Rek. PPKD Rp. 2.500.000,-. Transfer Rek Bank Kalbar Sekdes Rp. 2.300.000,-. Ditransfer ke Rek BCA Rp. 2.000.000,-
59 8/26/2022 Penyemprotan Cairan Disinfektan (8%) 7,850,000 RKD ke PPKD sebesar 7.850.000 dan 17.000.000. dari PPKD transfer ke Kades sebesar Rp. 13.700.000 kemudian ditransfer ke Rek. Sekdes BCA Rp. 10.000.000. Kemudian Transfer Ke rekening Kakak Devi Lestari Rp. 1.000.000
60 8/26/2022 Sekretariat Satgas Penanganan Covid 19 17,000,000
61 8/31/2022 Beli Face Shield 2,761,819 RKD ke PPKD. PPKD ke Rek. BCA Sekdes Rp. 5.000.000. Kemudian PPKD transfer ke Rek. Kakaknya Rp. 400.000,-
62 8/31/2022 Masker 2,494,546
63 9/1/2022 Pembelian Hand Sanitizer dan Sarung Tangan Karet 3,600,000 RKD ke PPKD Rp. 3.600.000 ditransfer ke BCA Sekdes Rp. 3.500.000
64 9/2/2022 Konsumsi Penyemprotan cairan disinfektan 2,600,000 RKD ke Rek PPKD sebesar Rp. 2.600.000,-. Kemudian PPKD ke Rek. Sekdes (BCA) Rp. 2.500.000.
65 9/3/2022 BBM Genset Kantor 1,440,000 RKD ke PPKD Rp. 1.440.000 ke Bank Kalbar Sekdes Rp. Rp. 1.200.000. Transfer ke BCA Sekdes Rp. 1.200.000
66 9/11/2022 Mantel dan Sepatu Bot petugas covid 2,500,000 RKD ke PPKD (kasi pelayanan) sebesar Rp. 2.500.000,-. Kemudian di transfer ke Kades Rp. 4.300.000. Di transfer Rp. 250.000 ke rek BCA Sekdes
67 9/11/2022 Sarung Tangan Karet Covid 2,100,000 Ditransfer dari RKD ke rek Kaur Umum sebesar Rp 2.100.000, kemudian kaur umum mentransfer ke kasi pelayanan
68 9/14/2022 Makan Posyandu kelas lansia 1,860,000 RKD ke PPKD Rp. 1.860.000, ditransfer Rek Sekdes Rp. 1.700.000,00. dan Rp. 150.000,- ke rek Kakaknya
69 9/15/2022 Konsumsi Makan Kader Balita 3,750,000 Tgl 15/09/2022 dari ke PPKD Rp. 3.750.000,- transfer ke Rek Bank Kalbar Sekdes Rp. 3.500.000,- kemudian sekdes mentransfer Ke BCA Sekdes Rp. 3.500.000,-
70 9/15/2022 Konsumsi Makan Musrendes 4,250,000 RKD ke PPKD Rp. 4.250.000,- ke Rek Bank Kalbar Sekdes Rp. 4.260.000,- kemudian sekdes mentransfer Ke BCA sendiri Rp. 2.820.000,-
71 9/16/2022 Makan minum Konsumsi Lansia dan balita 1,950,178 RKD ke PPKD ke Rek Sekdes BCA Rp. 1.900.000,-.
72 9/18/2022 Tanaman Obat Keluarga (BHPRD) 3,150,000 RKD ke PPKD ke rek Sekdes BCA Rp. 3.100.000,-. Rp. 50.000 rekening PPKD
73 9/24/2023 Belanja Perlengkapan Poslansia 1,853,000 RKD ke PPKD ke Rek Sekdes BCA Rp. 1.800.000,-. Kemudian di transfer Ke Yuliana Sari Rp. 40.000,- (Rek. Bank Kalbar No Rek. 1321940753
74 9/25/2022 Operasional Kantor 2,613,034 RKD ke PPKD Rp. 2.613.034 ke Bank Kalbar Sekdes Rp. 2.350.000 Transfer ke BCA Rp. 2.390.000
75 9/26/2022 Lembur dan uang makan LPPD 1,953,000 RKD ke rekening Bank Kalbar Sekdes, kemudian ditransfer ke rekening BCA sebesar Rp 1.900.000
76 9/26/2022 Belanja TOGA (Bahan Baku Material Kegiatan TOGA) 2,227,000 RKD ke PPKD (Rp. 2.227.000). Kemudian Tgl 27/09/2022 di transfer ke Rek. BCA Sekdes Rp. 2.200.000,-
77 10/1/2022 Lembur penyelesaian dok LPPD 2021 1,953,000 RKD ke rekening Bank Kalbar Sekdes, kemudian ditransfer ke rekening BCA sebesar Rp 1.990.000
78 10/8/2022 Konsumsi Rapat Musrembangdes 3,650,000 RKD ke PPKD transfer Sekdes Rp. 3.500.000,- kemudian ditransfer ke Rek. Bank Kalbar No Rek. 1152680101 sebesar Rp. 150.000,-
79 10/18/2022 Honor TPK Kegiatan Fisik 2022 1,050,000 RKD ditransfer ke rekening bank kalbar sekdes, kemudian ditransfer ke rekening BCA sekdes sebesar Rp 1.040.000
80 10/24/2022 Upah Lembur Penyelesaian Dok Des 3,340,000 RKD ditransfer ke rekening bank kalbar sekdes, kemudian ditransfer ke rekening BCA sekdes sebesar Rp 3.330.000
81 10/25/2022 Musdes Pembahasan APBDes 6,000,000 RKD ke PPKD,- ke Rek. Sekdes Bank Kalbar Rp. 5.000.000,-. dari Bank Kalbar sekdes ke BCA Sekdes Rp. 5.950.000,-. Kemudian Tgl 26/10/2022 ditransfer ke rek Kakak Devi Sebesar Rp. 1.000.000
82 10/26/2022 Spanduk himbauan Covid 5,000,000 Tgl 26/10/2022 transfer dari RKD ke PPKD sebesar Rp 11.100.000. kemudian PPKD transfer ke Kades Rp. 9.600.000,-. Kemudian ke Rekening BCA sekdes Rp. 1.400.000,-
83 10/26/2022 Konsumsi Makan dan minum petugas covid, Spanduk, 3,600,000
84 10/26/2022 Peralatan Khusus Kesehatan 2,500,000
85 10/26/2022 Belanja yang diserahkan masyarakat 4,252,000 Tgl 26/10/2022 dari PPKD transfer ke Rek. BCA Sekdes Rp. 4.200.000,-
86 10/27/2022 Kegiatan Posyandu Balita dan Lansia 2,862,000 PPKD ke Rek BCA Sekdes Rp. 2.750.000,-
87 10/27/2022 Pembelian baju relawan Covid 10,154,102
88 11/7/2022 Uang Makan Kegiatan Posyandu Balita 2,259,000 PPKD ke BCA Sekdes Rp. 2.100.000,-
Total 345,554,406
- Bahwa pembayaran 88 (delapan puluh delapan) transaksi belanja dari 8 kegiatan sebagaimana di atas, terdapat aliran dana kepada terdakwa MISBAR, saksi PAJAR ANUGERAH (sekretaris Desa), saksi URAY FATTRA (Kaur Keuangan), saksi DEVI LESTARI (Kasi Pelayanan) dan saksi IRA SUSILA (Kaur Umum), dengan rincian sebagai berikut :
No Perangkat Desa Jumlah
1 Kepala Desa (Terdakwa MISBAR) 47.060.480,00
2 Sekretaris Desa 278.218.034,00
3 Kasi Pelayanan 13.812.858,00
4 Kaur Umum 563.034,00
5 Kaur Keuangan 5.900.000,00
Total 345.554.406.0
- Bahwa selain pembayaran 88 (delapan puluh delapan) transaksi belanja dari 8 kegiatan, dengan cara yang sama Terdakwa MISBAR tidak melakukan pengendalian/memantau pelaksanaan pencairan terhadap dana rekening Kas Desa dengan alasan perjalanan Dinas (SPPD) dimana Anggaran Perjalan dinas berdasarkan APBDes Mengkalang tahun 2022 adalah sebesar Rp. 41.040.000,- (empat puluh satu juta empat puluh ribu rupiah) dengan tanpa melalui mekanisme SPP dalam Siskeudes dan penginputan dilakukan oleh saksi PAJAR ANUGERAH melaui Aplikasi CMS Bank Kalbar dengan menggunakan user maker dan user releaser selanjutnya ditransferkan kepada Terdakwa PAJAR ANUGERAH dan Aparat desa dengan melebihi mata anggaran yang tersedia yaitu sebesar Rp. 185,909,500,- (seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu lima ratus rupiah) padahal setiap pengeluaran ada pemberitahuan kepada terdakwa melalui SMS dari Aplikasi CMS, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp. 144.869.500,- (seratus empat puluh empat juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No Perangkat Desa Realisasi berdasarkan rek kas desa SPPD sesuai RAB APBDes Desa Mengkalang Tahun Anggaran 2022 Kelebihan
1 Kaur Keuangan 23.650.000,00 5,910.000,00 17.740.000,00
2 Kasi Pemerintahan 320.000,00 320.000,00 -
3 Kaur Umum 1.740.000,00 1.740.000 -
4 Kasi Perencanaan 1.100.000,00 1.100.000 -
5 Kasi Pelayanan 1.920.000,00 - 1.920.000,00
6 Sekretaris Desa 152.279.500,00 27.070.000,00 125.209.500.00
7 BPD 4.900.000,00 4.900.000,00 -
Total 185,909,500,00 41.040.000,00 144.869.500,00
- Bahwa dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan fisik terdakwa MISBAR telah menunjuk Susunan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan Keputusan Kepala Desa Mengkalang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tim Pengelola Kegiatan ABDes Desa Mengkalang Tahun Anggaran 2022 tertanggal 03 Maret 2021 namun dalam pelaksanaanya TPK tersebut tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan melainkan terdakwa sendiri yang melaksanakan dengan tata cara Terdakwa MISBAR memerintahkan saksi PAJAR ANUGERAH untuk melakukan pencairan anggaran Kegiatan Pembangunan Jembatan RT 004 RW 002, Jembatan - I RT 003 RW 002, Jembatan RT 001 RW 001, Jembatan - II RT 003 RW 002 dan Turap RT 003 RW 002 tersebut tanpa melalui mekanisme penerbitan SPP dalam aplikasi Sikeudes dan tidak didukung dengan bukti belanja serta tidak dibayarkan langsung kepada penyedia, dimanaTsaksi PAJAR ANUGERAH memegang dua user aplikasi Cash Management System (CMS) sekaligus yaitu user maker dan user releaser, kemudian saksi PAJAR ANUGERAH menginput sendiri data/belanja yang akan ditransaksikan ke dalam aplikasi Cash Management System (CMS) lalu melakukan verifikasi dan menyetujui transaksi yang dibuatnya sendiri tersebut dengan memasukan OTP, yang mana setelah disetujui, pembayaran langsung otomatis dikirimkan dari Rekening Kas Desa Mengkalang ke rekening atas nama Saksi MOHTAR YAHYA (Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Bidang Pelaksana Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat), yang mana kartu ATM atas nama Saksi MOHTAR YAHYA tersebut ternyata dipegang oleh tedakwa MISBAR, sehingga uang pembangunan fisik atau kontruksi dikuasai oleh terdakwa MISBAR dan dalam melakukan pekerjaanya tidak melibatkan TPK melainkan dikerjakan sendiri oleh tedakwa MISBAR. Sehingga terdapat pekerjaan fisik yang tidak sesuai volumenya sesuai RAB dan ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan sama sekali sebagai berikut :
A. Pekerjaan/kegiatan terdapat kekurangan volume atas 5 Belanja/Kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2022
1. Kegiatan Pembangunan Jembatan RT 004 RW 002
Bahwa di dalam APBDes Desa Mengakalang Tahun 2022, terdapat alokasi anggaran pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Pekerjaan Umum, Kegiatan Pembangunan Jembatan RT 004 RW 002, dengan rincian RAB sebagai berikut :
URAIAN REALISASI
VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH
01 Jembatan RT 004 RW 002
Belanja Modal Jembatan
Belanja Modal Jembatan - Upah Tenaga Kerja 9,550,000
01. Pekerja 40 OH 130,000 5,200,000
02. Tukang Kayu,Batu,Besi 23 OH 140,000 3,220,000
03. Kepala Tukang 4 OH 170,000 680,000
04. Mandor 3 OH 150,000 450,000
Belanja Modal Jembatan - Bahan Baku/Material
01. Semen 13 zak 120,600 1,567,800
02. Pasir 4 m3 250,300 1,001,200
03. Batu ½ 6 m3 1,033,400 6,200,400
04. Belian 8x8-4 26 btg 360,000 9,360,000
05. Belian 4x8-4 6 btg 155,000 930,000
06. Besi 8 mm Polos 22 btg 55,000 1,210,000
07. 3 hun P 20 cm 24 btg 25,000 600,000
08. 3 hun P 16 cm 18 btg 25,000 450,000
09. Baut 5 hun p. 26 24 btg 25,000 600,000
10. Kawat bendrat 5 kg 34,400 172,000
11. Papan mal 20 kpg 23,000 460,000
12. Kayu kelas III 4/6 10 btg 32,100 321,000
13. Cerucuk dia 4-6 50 btg 17,200 860,000
14. Plastik cor 5 kg 23,000 115,000
15. Terepal plastik 4x6 1 pcs 406,900 406,900
16. Paku campur 1"-5" 7 kg 28,000 196,000
17. Karung pasir, Batu 250 kg 2,500 625,000
18. Artco 2 unit 685,200 1,370,400
19. Skop 2 unit 91,900 183,800
20. Cangkul 2 unit 57,400 114,800
21. Ember 10 unit 13,800 138,000
Belanja Modal Jembatan - Administrasi Kegiatan 200,000
01. Plang Kegiatan 1 unit 200,000 200,000
JUMLAH 36.632.300
Dalam pelaksanaanya terdakwa Misbar tidak melibatkan TPK melainkan Pekerjaan Jembatan RT 004 RW 002 dikerjakan oleh saksi JAENUDIN yang bergotong royong dengan masyarakat RT. 004 RW 02 dengan mengambil bahan bahan bekas dari jembatan lama yang sudah di bangun yaitu kayu belian bekas dimana terdakwa MISBAR selaku Kepala Desa memberikan bahan bahan berupa semen, pasir, besi 6 sebanyak 3 batang dan pembangunan jembatan tersebut dikerjakan selama 2 (dua) hari dan tidak memberikan upah terhadap pekerjan hanya memberikan uang konsumsi sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan tenaga ahli konstruksi, volume yang terpasang pada Kegiatan Pembangunan Jembatan RT 004 RW 002 adalah sebagai berikut :
NO. URAIAN VOLUME SATUAN HARGA SATUAN JUMLAH KETERANGAN
A. UPAH
1 Pekerja - OH - - Swadaya masyarakat
B. MATERIAL
1 Semen 8,00 Zak 120.600,00 964.800,00 Berdasarkan breakdown dari volume beton sebesar 1,218 M?3; (An. 2.2.1.2.d.(a))
2 Pasir 0,66 M?3; 250.300,00 165.198,00 Berdasarkan breakdown dari volume beton sebesar 1,218 M?3; (An. 2.2.1.2.d.(a))
3 Batu1/2 0,93 M?3; 1.033.400,00 961.062,00 Berdasarkan breakdown dari volume beton sebesar 1,218 M?3; (An. 2.2.1.2.d.(a))
4 Belian 8x8-4 - Btg 360.000,00 - Dianggarkan baru, tapi di lapangan menggunakan kayu bekas
5 Belian 4x8-4 - Btg 155.000,00 - Dianggarkan baru, tapi di lapangan menggunakan kayu bekas
6 Besi 6 mm polos 3,00 Btg 34.400,00 103.200,00 Keterangan saksi
7 3 hun P 20 - Btg 25.000,00 - Tidak ada
8 3 hun P 16 - Btg 25.000,00 - Tidak ada
9 Baut 5 hun P 26 - Btg 25.000,00 - Tidak ada
10 Kawat bendrat - Kg 34.400,00 - Swadaya masyarakat
11 Papan mal - Kpg 23.000,00 - Swadaya masyarakat dengan menggunakan kawat, waring dan papan bekas
12 Kayu kelas III/4-6 - Btg 32.100,00 - Dianggarkan di RAB, tapi di lapangan tidak ditemukan
13 Cerucuk Dia 4-6 - Btg 17.200,00 - Dianggarkan di RAB, tapi di lapangan tidak ditemukan
14 Plastik cor 14,32 M?2; 5.800,00 83.056,00 Dihitung dengan menggunakan harga satuan Kabupaten Wil.4
15 Terpal plastik - Pcs 406.900,00 - Tidak ada
16 Paku campur 1"-5" 7,00 Kg 28.000,00 196.000,00 Diasumsikan sesuai RAB
17 Karung pasir, batu - Kg 2.500,00 - Sudah include dalam pembelian pasir/batu
18 Artco - Unit 685.200,00 - Tidak ada
19 Sekop - Unit 91.900,00 - Tidak ada
20 Cangkul - Unit 57.400,00 - Tidak ada
21 Ember - Unit 13.800,00 - Tidak ada
C. ADMINISTRASI
1 Plang Kegiatan - Unit 200.000,00 - Tidak ada
2.473.316,00
2. Kegiatan Pembangunan Jembatan – I RT 003 RW 002
Bahwa di dalam APBDes Desa Mengakalang Tahun 2022, terdapat alokasi anggaran pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Pekerjaan Umum, Kegiatan Pembangunan Jembatan – I RT 003 RW 002, dengan rincian RAB sebagai berikut :
URAIAN REALISASI
VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH
Jembatan – I RT 003 RW 002
Belanja Modal Jembatan
Belanja Modal Jembatan - Upah Tenaga Kerja 9,550,000
01. Pekerja 40 OH 5,200,000
02. Tukang Kayu,Batu, Besi 23 OH 3,220,000
03. Kepala Tukang 4 OH 680,000
04. Mandor
Belanja Modal Jembatan - Bahan Baku/Material
3 OH 150,000 450,000
Belanja Modal Jembatan - Bahan Baku/Material
01. Semen 13 zak 120,600 1,567,800
02. Pasir 4 m3 250,300 1,001,200
03. Batu 1/2 6 m3 1,033,400 6,200,400
04. Belian 8x8-4 26 btg 360,000 9,360,000
05. Belian 4x8-4 6 btg 155,000 930,000
06. Besi 8 mm Polos 22 btg 55,000 1,210,000
07. 3 hun p 20cm 24 btg 25,000 600,000
08. 3 hun p 16cm 18 btg 25,000 450,000
09. Baut 5 Hun P.26 24 btg 25,000 600,000
10. Kawat Bendrat 5 kg 34,400 172,000
11. Papan mal 20 kpg 23,000 460,000
12. Kayu Kelas III 4/6 10 btg 32,100 321,000
13. Cerucuk dia 4-6 50 btg 17,200 860,000
14. Plastik Cor 5 kg 23,000 115,000
15. Terpal Plastik 4x6 1 pcs 406,900 406,900
16. Paku Campur 1"-5" 7 kg 28,000 196,000
17. Karung Pasir, Batu 250 kg 2,500 625,000
18. Artco 2 unit 685,200 1,370,400
19. Sekop 2 unit 91,900 183,800
20. Cangkul 2 unit 57,400 114,800
21. Ember 10 unit 13,800 138,000
Belanja Modal Jembatan - Administrasi Kegiatan
01. Plang Kegiatan 1 unit 200,000
Jumlah 36,632,300
Dalam pelaksanaanya terdakwa MISBAR tidak melibatkan TPK melainkan Pekerjaan Jembatan – I RT 003 RW 002 dikerjakan oleh saksi AHMAD USMAN yang bergotong royong dengan masyarakat dimana bahan semen, pasir, batu, kawat cor, kayu belian, paku. Bahan tersebut disediakan oleh Kepala Desa, sedangkan Belian yang dipakai adalah belian bekas (8x8), Arco, secop, cangkul, ember pinjam dengan toko bangunan milik Kades dan barang tersebut dikembalikan kepada Kades, Plang nama kegiatan tidak ada dan tidak ada upah tukang/pekerja selain uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli konsumsi
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan tenaga ahli konstruksi, volume yang terpasang pada Kegiatan Pembangunan Jembatan – I RT 003 RW 002 adalah sebagai berikut :
NO. URAIAN VOLUME SATUAN HARGA SATUAN JUMLAH KETERANGAN
A. UPAH
1 Pekerja - OH - - Swadaya masyarakat
B. MATERIAL
1 Semen 6,00 Zak 120.600,00 723.600,00 Berdasarkan breakdown dari volume beton sebesar 0,82 M?3; (An. 2.2.1.2.d.(a))
2 Pasir 0,44 M?3; 250.300,00 110.132,00 Berdasarkan breakdown dari volume beton sebesar 0,82 M?3; (An. 2.2.1.2.d.(a))
3 Batu1/2 0,62 M?3; 1.033.400,00 640.708,00 Berdasarkan breakdown dari volume beton sebesar 0,82 M?3; (An. 2.2.1.2.d.(a))
4 Belian 8x8-4 - Btg 360.000,00 - Dianggarkan baru, tapi di lapangan menggunakan kayu bekas
5 Belian 4x8-4 1,00 Btg 155.000,00 155.000,00 1 batang utk balok gantung
6 Besi 6 mm polos 6,00 Btg 34.400,00 206.400,00 Dihitung dari volume lapangan dan keterangan saksi
7 3 hun P 20 - Btg 25.000,00 -
8 3 hun P 16 - Btg 25.000,00 -
9 Baut 5 hun P 26 - Btg 25.000,00 -
Baut 6,00 Btg 25.000,00 150.000,00 Pada sambungan tiang tongkat dan keep
10 Kawat bendrat 0,32 Kg 34.400,00 11.008,00 Dihitung dengan menggunakan analisa El-731
11 Papan mal 17,00 Kpg 23.000,00 391.000,00 Dihitung dengan menggunakan Analisa Permen PU 01 Thn 2022 N o. A.4.1.1.19.a
12 Kayu kelas III/4-6 8,00 Btg 32.100,00 256.800,00 2 btg tiap antar gelegar
13 Cerucuk Dia 4-6 - Btg 17.200,00 - Dianggarkan di RAB, tapi di lapangan tidak ditemukan
14 Plastik cor 11,23 M?2; 5.800,00 65.134,00 Dihitung dengan menggunakan harga satuan Kabupaten Wil.4
15 Terpal plastic - Pcs 406.900,00 - Tidak ditemukan
16 Paku campur 1"-5" 7,00 Kg 28.000,00 196.000,00 Diasumsikan sesuai RAB
17 Karung pasir, batu - Kg 2.500,00 - Sudah include dalam pembelian pasir/batu
18 Artco - Unit 685.200,00 - Tidak ada
19 Sekop - Unit 91.900,00 - Tidak ada
20 Cangkul - Unit 57.400,00 - Tidak ada
21 Ember - Unit 13.800,00 - Tidak ada
C. ADMINISTRASI
1 Plank Kegiatan - Unit 200.000,00 - Tidak ada
TOTAL 2.905.782,00
3. Kegiatan Pembangunan Jembatan RT 001 RW 001
Bahwa di dalam APBDes Desa Mengakalang Tahun 2022, terdapat alokasi anggaran pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Pekerjaan Umum, Kegiatan Pembangunan Jembatan RT 001 RW 001, dengan rincian RAB sebagai berikut :
URAIAN REALISASI
VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH
Jembatan RT 001 RW 001
Belanja Modal Jembatan
Belanja Modal Jembatan - Upah Tenaga Kerja 9,550,000
01. Pekerja 40 OH 5,200,000
02. Tukang Kayu, Batu, Besi 23 OH 3,220,000
03. Kepala Tukang 4 OH 680,000
04. Mandor 3 OH 450,000
Belanja Modal Jembatan - Bahan Baku/Material
26,882,300
01. Semen 13 zak 120,600 1,567,800
02. Pasir 4 m3 250,300 1,001,200
03. Batu 1/2 6 m3 1,033,400 6,200,400
04. Belian 8x8-4 26 btg 360,000 9,360,000
05. Belian 4x8-4 6 btg 155,000 930,000
06. Besi 8 mm Polos 22 btg 55,000 1,210,000
07. 3 Hun p 20cm 24 btg 25,000 600,000
08. 3 Hun p 16cm 18 btg 25,000 450,000
09. Baut 5 hun p.26 24 btg 25,000 600,000
10. Kawat Bendrat 5 kg 34,400 172,000
11. Papan Mal 20 kpg 23,000 460,000
12. Kayu Kelas III 4/6 10 btg 32,100 321,000
13. Cerucuk dia 4-6 50 btg 17,200 860,000
14. Plastik Cor 5 kg 23,000 115,000
15. Terpal Plastik 4x6 1 pcs 406,900 406,900
16. Paku Campur 1"-5" 7 kg 28,000 196,000
17. Karung Pasir, Batu 250 kg 2,500 625,000
18. Artco 2 unit 685,200 1,370,400
19. Sekop 2 unit 91,900 183,800
20. Cangkul 2 unit 57,400 114,800
21. Ember 10 unit 13,800 138,000
Belanja Modal Jembatan - Administrasi Kegiatan 200,000
01. Plang Kegiatan 1 unit 200,000
JUMLAH 36.632.300
Dalam pelaksanaanya terdakwa Misbar tidak melibatkan TPK melainkan Pekerjaan Jembatan RT 001 RW 001 dikerjakan oleh saksi ISKANDAR bersama, Sdr Andi, dan Sdr. Deri pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di akhir tahun 2021 dimana pekerjaan tersebut selesai dalam waktu 1 minggu dengan system borongan dengan upah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Bahan yang digunakan semen,plastic cor, pasir, batu, kawat cor, kayu belian, paku. Bahan tersebut disediakan oleh terdakwa MISBAR menggunakan dana talang terdakwa MISBAR dan dibayarkan dengan anggaran tahun 2022,
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan tenaga ahli konstruksi, volume yang terpasang pada Kegiatan Pembangunan Jembatan RT 001 RW 001 adalah sebagai berikut :
NO. URAIAN VOLUME SATUAN HARGA SATUAN JUMLAH KETERANGAN
A. UPAH
1 Pekerja 1,00 ls 3.000.000,00 3.000.000,00 Di borongkan
B. MATERIAL
1 Semen 6,00 Zak 120.600,00 723.600,00 Berdasarkan breakdown dari volume beton sebesar 0,94 M?3; (An. 2.2.1.2.d.(a))
2 Pasir 0,51 M?3; 250.300,00 127.653,00 Berdasarkan breakdown dari volume beton sebesar 0,94 M?3; (An. 2.2.1.2.d.(a))
3 Batu1/2 0,72 M?3; 1.033.400,00 744.048,00 Berdasarkan breakdown dari volume beton sebesar 0,94 M?3; (An. 2.2.1.2.d.(a))
4 Belian 8x8-4 11,00 Btg 360.000,00 3.960.000,00 Dihitung dari volume lapangan dan keterangan saksi
5 Belian 4x8-4 3,00 Btg 155.000,00 465.000,00 Dihitung dari volume lapangan dan keterangan saksi
6 Besi 6 mm polos 6,00 Btg 34.400,00 206.400,00 Dihitung dari volume lapangan dan keterangan saksi
7 3 hun P 20 - Btg 25.000,00 -
8 3 hun P 16 - Btg 25.000,00 -
9 Baut 5 hun P 26 - Btg 25.000,00 -
Baut 30,00 Btg 25.000,00 750.000,00 Dihitung dari volume lapangan dan keterangan saksi
10 Kawat bendrat 0,32 Kg 34.400,00 11.008,00 Dihitung dengan menggunakan analisa El-731
11 Papan mal - Kpg 23.000,00 - Menggunakan waring dan kawat
12 Kayu kelas III/4-6 - Btg 32.100,00 - Dianggarkan di RAB, tapi di lapangan tidak ditemukan
13 Cerucuk Dia 4-6 - Btg 17.200,00 - Dianggarkan di RAB, tapi di lapangan tidak ditemukan
14 Plastik cor 9,56 M?2; 5.800,00 55.448,00 Dihitung dengan menggunakan harga satuan Kabupaten Wil.4
15 Terpal plastik - Pcs 406.900,00 - Tidak ada
16 Paku campur 1"-5" 7,00 Kg 28.000,00 196.000,00 Diasumsikan sesuai RAB
17 Karung pasir, batu - Kg 2.500,00 - Sudah include dalam pembelian pasir/batu
18 Artco - Unit 685.200,00 - Tidak ada
19 Sekop - Unit 91.900,00 - Tidak ada
20 Cangkul - Unit 57.400,00 - Tidak ada
21 Ember - Unit 13.800,00 - Tidak ada
C. ADMINISTRASI
1 Plank Kegiatan - Unit 200.000,00 - Tidak ada
TOTAL 10.239.157,00
4. Kegiatan Pembangunan Turap RT 003 RW 002
Bahwa di dalam APBDes Desa Mengakalang Tahun 2022, terdapat alokasi anggaran pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Pekerjaan Umum, Kegiatan Pembangunan Turap RT 003 RW 002, dengan rincian RAB sebagai berikut :
URAIAN REALISASI
VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH
BELANJA
Turap RT 003 RW 002
Belanja Modal JIrigasi/Embung/Drainase/Air Limbah/Persampahan
Belanja Modal Irigasi/embung/dranaise - Upah Tenaga Kerja
01. Pekerja 94 OH 130,000 12,220,000
02. Tukang Kayu, Batu, Besi 23 OH 140,000 3,220,000
03. Kepala Tukang 6 OH 170,000 1,020,000
04. Mandor 3 OH 150,000 450,000
Belanja Modal Irigasi/embung/dranaise bahan Baku/Material
01. Semen 42 Zak 120,600 5,065,200
02. pasir 2,5 m3 250,300 1,126,350
03. batu 1/2 5,5 m3 1,033,400 5,683,700
04. besi 8 mm polos 123 Btg 55,000 6,765,000
05. besi 6 mm polos 86 Btg 34,400 2,958,400
06. kawat bendrat 10 Kg 34,400 344,000
07. papan mal 89 Kpg 23,000 2,047,000
08. kayu kelas III 4/6 68 Btg 32,100 2,182,800
09. cerucuk dia 4-6 100 Btg 17,200 1,720,000
10. platik cor 20 Kg 23,000 460,000
11. terepal plastik 4x6 1 Pcs 406,900 406,900
12. paku campur 1''-5'' 15 Kg 28,000 420,000
13. karung pasir, batu 250 Kg 2,500 625,000
14. Arco 2 Unit 685,200 1,370,400
15. Skop 2 Unit 91,900 183,800
16. cangkul 2 Unit 57,400 114,800
17. ember 10 Unit 13,800 138,000
Belanja Modal Jembatan - Administrasi Kegiatan 200,000
01. Plang Kegiatan 1 Unit 200,000
48.721.350
Dalam pelaksanaanya terdakwa Misbar tidak melibatkan TPK melainkan Pekerjaan Turap RT 003 RW 002, dikerjakan oleh saksi SARIMIN yang dikerjakan pada Bulan Desember 2021 namun dipertanggung jawabkan dengan APBdes tahun 2022, dengan Panjang 30 meter,
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan tenaga ahli konstruksi, volume yang terpasang pada Kegiatan Pembangunan Turap RT 003 RW 002 adalah sebagai berikut :
NO. URAIAN VOLUME SATUAN HARGA SATUAN JUMLAH KETERANGAN
A. UPAH
1 Upah Total - OH - 12.326.091,75 Dihitung berdasarkan analisa
B. MATERIAL
1 Semen 33,00 Zak 120.600,00 3.979.800,00 Berdasarkan breakdown analisa dari volume beton
2 Pasir 2,68 M?3; 250.300,00 670.804,00 Berdasarkan breakdown analisa dari volume beton
3 Batu 1/2 3,75 M?3; 1.033.400,00 3.875.250,00 Berdasarkan breakdown analisa dari volume beton
4 Besi 8 mm polos - Btg 34.400,00 - Tudak digunakan di lapangan
5 Besi 6 mm polos 97,00 Btg 34.400,00 3.336.800,00 Dihitung berdasarkan analisa
6 Kawat bendrat 5,16 Kg 34.400,00 177.504,00 Dihitung berdasarkan analisa
7 Papan mal 89,00 Kpg 23.000,00 2.047.000,00 Diasumsikan sesuai RAB
8 Kayu kelas III/4-6 68,00 Btg 32.100,00 2.182.800,00 Diasumsikan sesuai RAB
9 Cerucuk Dia 4-6 43,00 Btg 17.200,00 739.600,00 Dihitung berdasarkan keterangan Saksi
10 Plastik cor 80,91 M?2; 5.800,00 469.254,80 Dihitung dengan menggunakan harga satuan Kabupaten Wil.4
11 Terpal plastik 2,00 Pcs 406.900,00 |