Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji;
- Menyatakan bahwa Jual Beli Tanah dan Bangunan di Komplek Asia Mansion No. A5 antara Penggugat I dengan Tergugat I berdasarkan kwitansi pembayaran lunas tertanggal 5 januari 2022 beserta penyerahan SHM No. 11830/Saigon/SU No. 09262/2022, seluas 168 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak adalah sah menurut Hukum;
- Menyatakan bahwa Jual Beli Tanah dan Bangunan di Komplek Asia Mansion No. A2 antara Penggugat II dengan Tergugat I berdasarkan kwitansi pembayaran lunas tertanggal 17 Oktober 2022 beserta penyerahan SHM No. 11827/Saigon/SU No. 09259/2022, seluas 128 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak adalah sah menurut Hukum;
- Menyatakan bahwa Jual Beli Tanah dan Bangunan di Komplek Asia Mansion No. B4 antara Penggugat III dengan Tergugat I berdasarkan kwitansi pembayaran lunas tertanggal 10 Mei 2023 beserta penyerahan SHM No. 11832/Saigon/SU No. 09264/2022, seluas 99 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak adalah sah menurut Hukum;
- Menyatakan bahwa Jual Beli Tanah dan Bangunan di Komplek Asia Mansion No. A5 antara Penggugat IV dengan Tergugat I berdasarkan kwitansi pembayaran lunas tertanggal 07 Maret 2023 beserta penyerahan SHM No. 11826/Saigon/SU No. 09261/2022, seluas 136 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak adalah sah menurut Hukum;
- Menyatakan memberikan izin kepada Penggugat I (ASFIANSYAH SAPUTRA), NORA (Penggugat II), DINA APRIANA (Penggugat III), dan Penggugat IV (SOEZI SUSANTI) untuk melakukan proses balik nama kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik :
- SHM No. 11830/Saigon/SU No. 09262/2022, seluas 168 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
- SHM No. 11827/Saigon/SU No. 09259/2022, seluas 128 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
- SHM No. 11832/Saigon/SU No. 09264/2022, seluas 99 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
- SHM No. 11826/Saigon/SU No. 09261/2022, seluas 136 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
- Memerintah kepada Turut Tergugat I untuk membuat dan atau mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) terhadap sertifikat berikut :
- SHM No. 11830/Saigon/SU No. 09262/2022, seluas 168 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
- SHM No. 11827/Saigon/SU No. 09259/2022, seluas 128 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
- SHM No. 11832/Saigon/SU No. 09264/2022, seluas 99 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
- SHM No. 11826/Saigon/SU No. 09261/2022, seluas 136 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
kepada masing-masing para Penggugat;
- Memerintah kepada Turut Tergugat II untuk memproses balik nama terhadap Sertifikat :
- SHM No. 11830/Saigon/SU No. 09262/2022, seluas 168 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
- SHM No. 11827/Saigon/SU No. 09259/2022, seluas 128 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
- SHM No. 11832/Saigon/SU No. 09264/2022, seluas 99 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
- SHM No. 11826/Saigon/SU No. 09261/2022, seluas 136 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
dari atas nama ANITA menjadi atas nama masing-masing para Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara moriil/immaterial sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada para Penggugat secara tanggung renteng dengan seketika terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kekurangan ukuran tanah tanah 29 M2 pada SHM No. 11832/Saigon/SU No. 09264/2022 yang mana hanya seluas 99 M2 yang terletak di Komplek Asia Mansion No. B4 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat III secara tanggung renteng dengan seketika terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat secara tanggung renteng;
Atau: Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aquo et Bono). |