Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
350/Pid.B/2024/PN Ptk | 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H. 2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK 3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H |
1.BARRY RYAN RINALDI Als IYAN Bin ILYAS ARDIAN 2.M. ROFFY WELLYANDA Als OPI Bin SYAIFUL BAHRI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 350/Pid.B/2024/PN Ptk |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jun. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3860/O.1.10.3/Eoh.2/06/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ------- Bahwa ia terdakwa I BARRY RYAN RINALDI Alias IYAN Bin ILYAS ARDIAN, dan terdakwa II M. ROFFY WELLYANDA Alias OPI Bin SAIFUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 00.02 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi ALI yang beralamat di Jalan Parit Haji Husin II Gg Anggrek No 17 RT/RW 003/002 Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk mencapai barang yang diambilnya dengan merusak, membongkar, memecah, atau memanjat, atau memakai kunci palsu perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.--- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |