Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/Pdt.G/2024/PN Ptk KATHARINA RIO SUNARYO LIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 140/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Sabtu, 18 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KATHARINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIO SUNARYO LIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • DALAM PROVISI :                                                                       MEMERINTAHKAN  kepada Tergugat agar tidak memindah tangankan lagi kepada pihak ke 3 ( TIGA )  atas Sebuah bangunan ruko yang terletak dijalan panglima aim no 33/88 kelurahan saigon , kecamatan Pontianak timur kota Pontianak kalimantan barat  baik dijual ataupun dijaminkan ke bank manapun ataupun kepada rentenir  ataupun kepada CU ataupun disewakan yang sertipikat SHM  adalah atas nama tergugat sendiri yaitu Rio Sunaryo Lim sebagaimana terlampir dalam foto yang serpikat ruko tersebut berada dalam penguasaan Tergugat sendiri .dan dapat serta berkenan memerintahkan kepada tergugat untuk segera membayar kerugian materil dan immateril tersebut kepada Penggugat serta  mengelakan atau menghindarkan dari tindakan tindakan yang melanggar hukum sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan .

 

  • PRIMAIR :                                                                                                 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya sesuai kebenaran dan keadilan ;

 

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;

 

  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  • Bahwa Bangunan ruko yang terletak dijalan Panglima aim no 33/88 ( samping salon imul ) kelurahan saigon kecamatan pontianak timur di sita sebagai jaminan terhadap harta bersama yang masih belum dibayarkan dan terhadap jaminan keamanan nafkah anak sesuai UU perlindungan anak no 35 tahun 2014 .

 

 

  • Menyatakan Bahwa bangunan ruko yang terletak di jalan panglima aim tersebut yang menjadi tempat tinggal selama ini tidak dapat dijual ataupun di pindah tangan kan kepada pihak ke 3 ( tiga ) tanpa ijin Penggugat , tidak dapat di sewakan tanpa ijin penggugat , tidak dapat dijaminkan baik kepada bank ataupun rentenir ataupun cu tanpa ijin penggugat oleh karena semua harta bersama bergerak telah dipindahtangankan kepada pihak ke 3 ( tiga ) tanpa ijin pihak Penggugat .

 

  • Menguasakan kepada Penggugat ruko dijalan panglima Aim tersebut hingga usia anak 21 tahun untuk menjadi jaminan atas nafkah anak.

 

  • Menghukum tergugat untuk membayar  :

 

  • Kerugian Materil  Rp 1.625.500.000 ( satu milyar enam ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah )

 

  • Kerugian Immateril Rp 6.000.000.000 ( Enam milyar rupiah )

 

  • Dengan total tuntutan adalah sebesar Rp 7.625.500.000 ( Tujuh milyar enam ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah )

 

  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;

 

  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet,   Banding, atau Kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

SUSIDER :                                                                                                   Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono baik untuk Penggugat maupun untuk tergugat juga untuk masyarakat luas agar menjadi sebuah pembelajaran bahwa sebagai pria dan ayah tidak boleh serta merta menceraikan istrinya dengan tujuan lain demi kesenangan pribadi tanpa mempertimbangankan masa depan anak dan kepentingan anak dalam perkawinan dan juga menjadi suatu pembelajaran agar setiap pasangan dapat memilih baik baik dan mempertimbangkan matang matang dalam hal untuk menikah dan bercerai dimasa depan sehingga tingkat perceraian dapat ditekan dan menghindarkan anak bangsa yang sejatinya adalah aset bangsa menjadi korban perceraian . karena menikah juga bukan untuk bercerai .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak