Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2022/PN Ptk NICO KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PONTIANAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2022/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 25 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NICO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PONTIANAK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

Kami yang bertandatangan di bawah ini : MEDI, S.H., JONI, S.H., SESELIA JURNIATI, S.H., dan NIA SULISTIANI SINAGA, S.H., Keempatnya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerajaan Advokat/Penasehat Hukum di Kantor Advokat MEDI, S.H. & REKAN yang beralamat di Jalan Panglima Aim No.17, Tanjung hulu, Pontianak Timur, Kalimantan Barat. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Oktober 2022 bertindak     untuk dan atas nama : NICO, Tempat/Tanggal Lahir : Pontianak, 03 Juli 2000,                  NIK : 6171040307000007, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Budha, Alamat : Jl. Selat Panjang Perum Landak Permai No.AH-1, Rt.004 Rw.017, Desa/Kel. : Siantan Hulu, Kec. : Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat; -------------------------------------------------

Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------- PEMOHON   

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT               Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR (KAPOLRES) KOTA PONTIANAK, beralamat di Jalan Johan Idrus No. 1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat -----------------------------------------

Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------- TERMOHON

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

 

Adapun alasan-alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

FAKTA HUKUM

  1. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab / Bagian Kesatu KUHAP dan BAB XII Bagian kesatu KUHAP secara  tegas dimaksudkan sebagai saranan kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh Aparat Penegak Hukum sebagai upaya koreksi terhadap pengguna wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud / tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara  tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap manusia  termasuk dalam hal ini Pemohon;

 

  1. Bahwa tujuan Praperadilan seperti tersirat dalam penjelasan pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran serta mengawasi tindakan atau upaya yang dilakukan Penyidik atau Penuntut Umum dalam menjalankan tindakan proses penyidikan dalam suatu perkara pidana, penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan,  sehingga dapat dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, secara profesional, tidak bertentangan dengan hukum (KUHAP dan aturan hukum lainnya);   

 

  1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi sebagai berikut : “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

a.) sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

 

  1. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal  28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Pihak Dipublikasikan Ya