Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk 1.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
2.AMIRUDIN, S.H., M.H.
3.YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
Ir. JUMADI, MT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 382/O.1.17/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
2AMIRUDIN, S.H., M.H.
3YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. JUMADI, MT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

 

Primair :

     

      Bahwa terdakwa JUMADI, ST. MT selaku Direktur CV. Zamrud Griya Kreasitama yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan dokumen perjanjian pekerjaan konsultansi Nomor : 03.09.02/PW-01/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, bersama-sama dengan Sdr. ERWIN SUPRIADI, ST.MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK Kedua) dan Sdr. MARSELINUS K BEBY, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK Ketiga) dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada T.A 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 821/98/PUPR tanggal 13 Juni 2022 hingga 12 September 2022 , Sdr. HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur CV. Zee Indo Artha yang bertindak sebagai Pelaksana Pekerjaan berdasarkan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 serta Sdr. SUHAIDI  pada waktu antara tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni  2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Istana Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yakni mengawasi  kontrak dalam pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Sambas T.A 2022 yang tidak sesuai dengan Metode Kerja yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Metode Pekerjaan dalam pelaksanaan paket Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Sambas T.A 2022 tersebut menimbulkan kerugian negera sebesar Rp. 742.408.263,64 (tujuh ratus empat puluh dua juta empat ratus delapan ribu dua ratus enam puluh tiga koma enam puluh empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/10/ITPROP/2023 tanggal 22 Mei 2023 oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, serta menyebabkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas mengalami kerugian Negara berupa aset yaitu Tanah dan Jalan Aspal serta Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Kalbar turut mengalami kerugian Negara yaitu berupa bangunan turap Perkuatan tebing mengalami kerusakan dan roboh dengan total nilai kerugian sebesar Rp. 1.077.645.807,67 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah koma enam tujuh sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/21/ITPROP/2023 tanggal 20 Juli 2023 oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merugikan Keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 1.820.054.071,31  (satu milyar delapan ratus dua puluh juta lima puluh empat ribu tujuh puluh satu koma tiga puluh satu), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat telah menganggarkan kegiatan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada T.A 2022 dengan sumber dana berasal dari APBD Provinsi Kalbar T.A 2022 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Nomor : DPA/A.2/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2022 Bidang Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) serta nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 9.823.367.942,- (sembilan milyar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).
  • Bahwa proses tender terkait dengan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 yaitu pengumaman tender dimulai pada tanggal 13 April 2022 dan yang ditetapkan selaku pemenang dalam tender terkait pelaksanaan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut yaitu CV Zee Indo Artha, dengan Direktur nya yaitu Sdr. HERMANSYAH, A.Md yang alamat kantor yaitu Jln. Karet Komp Surya Kencana V Blok F/8 Kel Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, dan berdasarkan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 nilai kontrak sebesar Rp. 8.826.828.000,-, serta waktu pelaksanaan paket pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut yaitu selama 180 hari terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja yaitu pada tanggal 21 Juni 2022 s.d 17 Desember 2022.
  • Bahwa dalam prakteknya pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Sdr. SUHAIDI  dimana Sdr SUHAIDI  bukan merupakan pengurus dari CV. Zee Indho Artha, dan Sdr. SUHAIDI  dapat melaksanakan paket pekerjaan tersebut berdasarkan adanya perjanjian antara Sdr. SUHAIDI  dan Sdr. HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur CV. Zee Indho Artha.
  • Bahwa Ruang lingkup / batasan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Istana Alwatzikhobillah Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut yaitu :
  1. Pekerjaan Pedestrian :
  • Pekerjaan Pondasi
  • Pekerjaan Balok, Lantai dan Kolam
  • Pekerjaan Tanggal dan Pintu Steher
  • Pekerjaan Pagar
  • Pekerjaan Elektrikal Pendestrian
  1. Pekerjaan Taman
  • Pekerjaan Pendestrian
  • Pekerjaan Papan Nama
  • Pekerjaan Furniture Bangku Melingkar
  • Pekerjaan Lantai Beton dan Paving Blok
  • Pekerjaan Elektrikal Taman.

Dan pekerjaan utama paket pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut yaitu pengadaan dan pemasangan tiang pancang, Spun Pile, Shet Pile dan balok, dimana jumlah persentase pekerjaan utama dari paket pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 sesuai dengan kontrak adalah sekitar 87,57% selebihnya adalah pekerjaan taman.

  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dipersyaratkan dalam syarat teknis harus memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksaan pekerjaan yaitu :
  1. Ponton dan Tugboat dengan kapasitas lebih dari 500 Ton (1 set)
  2. File driver hammer dengan kapasitas 20 Ton 1 unit
  3. Crane 1 unit
  4. Truck Mixer dengan kapasitas 5 M3 1 Unit

dan penggunaan dukungan alat berupa Ponton dan Tugboat serta crane tersebut karena kondisi lokasi yang sempit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pemancangan melalui darat serta pekerjaan tersebut dilakukan di sungai,  hal tersebut berdasarkan Spesifikasi Teknis Penataan Kawasanan Waterfront Kabupaten Sambas pada pada Pasal 7, angka 7.2 huruf b tentang syarat-syarat Pemancangan yaitu Pemancangan harus dilakukan dengan menggunakan alat pancang diesel hammer DD 35, dilengkapi dengan Crane dan Ponton serta menggunakan Garpu, karena pemancangan dilakukan di sungai (didalam barau). Alat pancang ini pukulannya segaris dengan sumbu tiang, dibandingkan dengan alat pancang mekanisme lainnya. Metode pemancangan lain dapat dilakukan setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas.

Artinya pekerjaan pemancangan menggunakan alat Crane dan diessel hammer DD 35 yang di simpan di atas ponton, mengenai material onset harus di letakkan diatas ponton, hal tersebut sudah kewajiban jika pekerjaan tersebut berada diatas air.

  • Bahwa sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2022, pihak Pelaksana telah menerima pembayaran uang muka 30% sebesar Rp. 2.648.048.400,- tanggal 4 Juli 2022, dan uang muka tersebut dipergunakan untuk :

 

  • Bahwa pembelian tiang pancang, spun pile (botton pile), spun pile (midlle pile) dan sheet pile, dilakukan oleh Pelaksana CV Zee Indo Artha dengan memesan kepada PT Jaya Beton Indonesia, yaitu dimulai :
        1. Pada 13 Juni 2022 pihak PT Jaya Beton (Pak Richard) menerima pesan WA dari nomor yang belum diketahui, menanyakan tentang tiang pancang produksi PT Jaya Beton Indonesia yang memang sudah di pasarkan melalui website www.jayabeton.com.
        2. Komunikasi melalui WA tersebut berlanjut dengan surat penawaran harga dari PT Jaya Beton Indonesia No. 00131/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022, kemudian revisi surat penawaran harga dari PT Jaya Beton Indonesia No. 00131-R1/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022. Awalnya dalam No. 00131/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 harga ditawarkan Rp. 1.854.687.900,- (termasuk PPN 11%), kemudian direvisi dalam surat No. 00131-R1/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 menjadi Rp. 1.765.233.000,- (termasuk PPN 11%)
        3. Pada 18 Juni 2022 pihak CV Zee Indo Artha melalui surat No. 10/ZEE.CV/PNK/VI/2022 tanggal 18 Juni 2022 melakukan pemesan pengadaan Spun Pile. Kemudian dilakukan penandatanganan Kontrak antara CV Zee Indo Artha dengan PT Jaya Beton Indonesia No. 28/00/A/04980/JBI-SDG/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022 untuk Purcase Order (PO) No. 010 tersebut
        4. Setelah ada Kontrak, mulai dilakukan produksi untuk jangka waktu selama 17 hari kerja, yaitu sejak tanggal 22 Juli s.d. 21 Juli 2022
        5. Bahwa jenis dan harga 458 batang tiang pancang yang dibeli CV Zee Indo Artha dari PT Jaya Beton Indonesia tersebut, sbb. :
  •  PC Spun Pile dia. 400 mm Panjang 12 Meter (12 BP) sebanyak 72 batang @ Rp. 3.480.000 = Rp. 250.560.000,- belum termasuk PPN
  •  PC Spun Pile dia. 400 mm Panjang 9 Meter (9 MP) sebanyak 144 batang @ Rp. 2.835.000 = Rp. 408.240.000,- belum termasuk PPN
  •  PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 6 Meter (6 BP) sebanyak 58 batang @ Rp. 1.626.000 = Rp. 94.308.000,- belum termasuk PPN
  •  PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 9 Meter (9 MP) sebanyak 58 batang @ Rp. 2.334.000 = Rp. 135.372.000,- belum termasuk PPN
  •  PC Corrugated Sheet Pile W 325 B 1000 Panjang 10 Meter sebanyak 126 batang @ Rp. 5.570.000 = Rp. 701.820.000,- belum termasuk PPN

Total harga Rp. 1.590.300.000,- ditambah PPN 11% Rp. 174.933.000,- = Rp. 1.765.233.000,- Bahwa harga pembelian tiang pancang sebanyak 458 batang tersebut setelah di beri diskon kurang lebih 4,82%, yaitu dari total harga Rp. 1.854.687.900,- menjadi Rp. 1.765.233.000,- (termasuk PPN)

        1. Bahwa pembayaran / transfer uang tersebut dalam kurun waktu berbarengan dengan produksi / pembuatan tiang pancang yang mulai dikerjakan yaitu sejak tanggal 24 Juni 2022 s.d. selesai 27 Juli 2022. Selanjutnya dilakukan pengiriman barang ke Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta menggunakan 27 trailler selama 3 hari sejak 4 Agustus s.d. 6 Agustus 2022, dengan total pembayaran transfer dari CV Zee Indo Artha ke rekening PT Jaya Beton Indonesia di Bank BNI Nomor rekening 356222893 adalah sebesar Rp. 1.765.233.000,-
        2. Bahwa harga tersebut termasuk biaya pengiriman barang dari pabrik PT Jaya Beton Indonesia di Purwakarta Jawa Barat sampai ke Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta, sedangkan untuk biaya bongkar muat ke kapal (Perusahaan Bongkar Muat / PBM) dan pengirimannya ke Pontianak bukan tanggung PT Jaya Beton Indonesia, melainkan menjadi tanggung jawab pembeli (CV Zee Indo Artha), waktu itu pihak CV Zee Indo Artha yang menunggu di Pelabuhan Sunda Kelapa adalah Sdr. SUHAIDI dan Sdr. SUHAIDI yang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang, yaitu:
  • Tanggal 5 Agustus 2022 sebanyak 72 batang PC Spun Pile dia. 400 mm Panjang 12 Meter (12 BP) dan 144 batang PC Spun Pile dia. 400 mm Panjang 9 Meter (9 MP)
  • Tanggal 6 Agustus 2022 sebanyak 58 batang PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 6 Meter (6 BP) dan 58 batang PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 9 Meter (9 MP)
  • Tanggal 7 Agustus 2022 sebanyak 126 batang PC Corrugated Sheet Pile W 325 B 1000 Panjang 10 Meter
  • Bahwa material utama berupa Sheet File, Squre File dan Spoon File tersebut datang tanggal 15 Agustus 2022 di pelabuhan sintete Pemangkat, dan tanggal 16 Agustus 2022 mulai di mobilisasi ke tempat penyimpanan material di Kartiasa dan ke lokasi pekerjaan, dimana dilokasi pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten Sambas T.A 2022 sebagian material-material tersebut disimpan sebanyak kurang lebih sekitar 100 ton.
  • Bahwa sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2022, pihak Pelaksana baru mendatangkan alat berupa ponton dan crane tersebut pada awal bulan November 2022, sedangkan alat yang digunakan oleh Pelaksana sejak awal Surat Perintah Mulai Kerja SPMK yaitu berupa Exavator yang berjumlah 3 unit dimana yang 1 unit Exavator VC 200 berada di Kartiasa sedangkan 2 unit lainnya yaitu 1 unit Exavator VC 200 dan Exavator VC 130 berada di lokasi pekerjaan.
  • Bahwa penggunaan alat berat berupa Exavator yang berjumlah 3 unit sejak awal sudah di ketahui oleh sdr. ERWIN SUPRIADI, ST. MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Ir. JUMADI, MT selaku Konsultan Pengawas, karena penggunaan alat berat tersebut pernah diutarakan oleh Pihak Pelaksana Pekerjaan yaitu Sdr. HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur Zee Indo Artha selaku Pelaksana pada saat Free Contruction Meeting (PCM) atau rapat persiapan pelaksanaan kontrak yang dilakukan pada tanggal 18 Juli 2022 dimana pihak Pelaksana menyarankan agar pelaksanaan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten T.A 2022 tersebut menggunakan exavator karena pihak Pelaksana berpengalaman  pernah melaksanakan pekerjaan yang sama ( Pemancangan) menggunakan exavator, namun permintaan tersebut tidak ada tanggapan dari oleh pihak PPK dan Konsultan Pengawas, namun hanya menyarankan agar tetap mengacu pada Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, kemudian setelah itu Sdr. Fanny Yuliano, ST  selaku Pelaksana Lapangan/Site Manager yang ditunjuk oleh Sdr. SUHAIDI dan menyampaikan kepada Sdr. SUHAIDI bahwasanya permintaan untuk metode pekerjaan yang awalnya menggunakan ponton dan crane agar dapat diganti dengan menggunakan excavator sudah disetujui oleh PPK waktu itu yaitu Sdr. ERWIN SUPRIADI, ST. MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Sehingga dengan adanya pergerakan mobilisasi alat berat berupa Exavator yang berjumlah 2 unit dilokasi pekerjaan serta adanya penumpukan material berupa Sheet File, Squre File dan Spoon File sebanyak kurang lebih sekitar 100 ton dilokasi pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut membuat tanah dan jalan aspal (existing) menjadi turun serta bangunan turap Perkuatan tebing yang ada sebelumnya menjadi rebah dan kemudian adanya perintah dari Sdr. Gembong selaku Supervisi Engener CV. Zamrud Griya Kreasitama kepada Pelaksana Lapangan/Site Manager yaitu Sdr. Fanny Yuliano, ST untuk mencabut bangunan turap Perkuatan tebing yang telah rebah tersebut dengan tujuan untuk di tegakan kembali seperti semula, namun hal tersebut membuat tanah dan jalan aspal serta bangun turap yang ada sebelumnya tersebut ambruk dan terjadilah longsor pada tanggal 21 September 2022.  
  • Bahwa dalam pelaksana pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten Sambas T.A 2022 sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan yaitu tanggal 21 Juni 2022, yang mana penggunaan alat berat berupa Exavator yang berjumlah 3 unit dimana yang 1 unit Exavator VC 200 berada di Kartiasa sedangkan 2 unit lainnya yaitu 1 unit Exavator VC 200 dan Exavator VC 130 berada di lokasi pekerjaan yang di datangkan oleh pihak Pelaksana yaitu CV Zee Indo Artha serta adanya penumpukan material berupa Sheet File, Squre File dan Spoon File sebanyak kurang lebih sekitar 100 ton dilokasi pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut tidak mendapat peringatan dan teguran baik dari Sdr. ERWIN SUPRIADI, ST. MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas yaitu mengendalikan kontrak serta menilai kinerja Penyedia,  serta dari Terdakwa Ir. JUMADI, MT  selaku pihak Konsultan Pengawas yang mana memiliki tanggung jawab melaksanakan pengawasan pekerjaan dilapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelakasanaan pekerjaan.
  • Bahwa setelah dilakukan pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari sebelumnya Sdr. ERWIN SUPRIADI, ST. MT kepada Sdr. Marceinus K Beby, ST pada tanggal 12 September 2022 barulah kemudian ada teguran baik secara lisan maupun tertulis untuk melakukan percepatan pekerjaan dengan mendatangkan alat berupa Ponton dan Crane serta memindahkan penumpukan material dari lokasi pekerjaan, serta meminta agar Pelaksana dalam hal ini CV Zee Indo Artha mengajukan pekerjaan tambah kurang / Adendum, namun hingga akan berakhirnya kontrak pihak Pelaksana tidak bisa melanjutkan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut sehingga Sdr. Marceinus K Beby selaku PPK melakukan pemutusan kontrak pada tanggal 16 Desember 2022.
  • Bahwa pada saat pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari sebelumnya Sdr. ERWIN SUPRIADI, ST. MT  kepada Sdr. Marceinus K Beby, ST pada tanggal 12 September 2022, progress atau prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan oleh pihak Pelaksanan yaitu CV. ZEE INDO ARTHA berdasarkan Laporan Bulanan Ke – 3 periode 22 Agustus 2022 s.d 18 September 2022 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas yaitu CV. Zamrud Griya Kreasitama dengan progress pekerjaan sebesar 49,23% (empat puluh sembilan koma dua puluh tiga persen).
  • Bahwa selain uang muka 30% (tiga puluh persen) yang telah diterima oleh CV Zee Indo Artha dengan nilai sebesar Rp. 2.648.286.651,- (dua milyar enam ratus empat puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) pada tanggal 04 Juli 2022, atas progres pekerjaan sebesar 49,23% tersebut, pihak CV Zee Indo Artha selaku Pelaksana mengajukan permohoan pembayaran angsuran pertama kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat dan telah mendapatkan pencairan termyn / angsuran pertama pada tanggal 27 September 2022 dengan nilai progres pekerjaan yang dibayarkan sebesar 44,04% (empat puluh empat koma nol empat persen) dan pembayaran tersebut dilakukan setelah dikurangi uang muka 30 % (tiga puluh persen), sehingga menjadi Rp. 1.239.286.651,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) sehingga total dana pencairan yang diterima oleh pihak CV Zee Indo Artha selaku Pelaksana terkait pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Istana Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut yaitu sebesar Rp. 3.887.335.051,- (tiga milyar delapan ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima puluh satu rupiah) jumlah tersebut setelah dipotong pajak 11% (sebelas persen) menjadi sebesar Rp. 3.440.816.838,-  (tiga milyar empat ratus empat puluh juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).
  • Bahwa dana pencairan paket pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 baik uang muka maupun pencairan termyn / angsuran pertama di transfer ke Rekening giro CV Zee Indo Artha selaku Pelaksana yang memenangkan tender pekerjaan tersebut dengan Nomor Rekening 1004027210 pada Bank Kalbar KCU Pontianak, namun dana pencairan tersebut kemudian di transfer kembali oleh Sdr. HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur CV Zee Indo Artha ke Rekening Sdr. SUHAIDI di Bank Kalbar KCU Pontianak dengan Nomor Rekening 1021558776 sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
          1. pertama yaitu pencairan uang muka sebesar Rp. 2.343.000.000,-
          2. kedua yaitu pencairan uang termyn pertama sebesar Rp. 1.096.000.000,-
  • Bahwa berdasarkan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 paket Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 di Syarat – Syarat Umum Kontrak tidak membolehkan untuk melakukan pengalihan seluruh kontrak / pekerjaan, jika ketentuan tersebut dilanggar maka kontrak akan diputus sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu sdr. ERWIN SUPRIADI, ST. MT.  
  • Bahwa hingga akhir pelaksanaan kontrak, pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut tidak selesai dilaksanakan dengan realisasi fisik pekerjaan berdasarkan pada opname terakhir Tim dari Inspektorat Provinsi, PPK dan Tim Teknis Dinas PUPR, Konsultan Pengawas serta pihak Pelaksana didapat hasil bobot pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan No. BA-PL//01/WTF.SMB//CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 16 Desember 2022, yaitu sebesar 45,53% (empat puluh lima koma lima puluh tiga persen)
  • Bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme pekerjaan sesuai dengan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 khusus nya terkait dengan Metode Pekerjaan sehingga pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 tidak selesai dikerjaan dan di putus kontrak pada tanggal 16 Desember 2022, sehingga mengakibatkan pekerjaan yang telah kerjakan tersebut sebagian menjadi tidak fungsional sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terkait Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 Nomor : 700/10/ITPROP/2023 yang di keluarkan oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat tanggal 22 Mei 2023, dengan kesimpulan :

Dari semua hasil pemeriksaan dilapangan serta perhitungan volume oleh Tim Ahli Teknis Pekerjaan Sipil Politeknik Negeri Pontianak dan Tim Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN) Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat maka untuk Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Sambas T.A 2022 terjadi Kerugian Negara sebesar Rp.742.408.263,64 (Rp.676.081.880,00 + Rp.197.846.121,04 - Rp.131.519.737,40) dengan rincian sebagai berikut :

1.    Total Kerugian Negara Pengadaan Tiang Pancang dan Pemancangan Tiang Pancang sebesar Rp.676.081.880,00 dengan keterangan sebagai berikut :

        a. Kerugian Negara pada Pengadaan Sheet Pile (CCSP) W325 B1000 panjang 10 M K500 dan pekerjaan Pemancangan sheet pile (CCSP) W325 B1000 panjang 10 M K500 Pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp.595.212.880,00

        b. Kerugian Negara pada pekerjaan Pemancangan tiang pancang Presstress Uk. 30x30 cm K500 Pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp.15.418.080,00

        c. Kerugian Negara pada pekerjaan Pemancangan tiang pancang Spun Pile (Bottom Pile) Ø 40 cm panjang 12 M K600 Pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp.10.278.720,00

        d. Kerugian Negara pada Pengadaan spun pile (bottom pile) Ø 40 panjang 12 m K600 Pekerjaan Bundaran Air Mancur Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp.21.325.000,00

        e. Kerugian Negara pada Pengadaan spun pile (midle pile) Ø 40 panjang 9 m K600 Pekerjaan Bundaran Air Mancur Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp.33,847.200,00

2.    Kerugian Negara pada pekerjaan pembesian sebesar Rp.197.846.121,04 dengan keterangan sebagai berikut :

       a.  Kerugian Negara pada pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp.77.830.656,64

       b.  Kerugian Negara pada pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Balok, Lantai dan Kolom sebesar Rp.120.015.464,40

3.    Kekurangan Pembayaran Pekerjaan Konstruksi Renovasi Kawasan Waterfront Sambas di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat T.A 2022 sebesar Rp.131.519.737,40

  • Bahwa selain kerugian negara yang disebabkan kesalahan dalam Metode Pekerjaan tersebut diatas, terhadap Aset Milik Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Serta Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sambas mengalami kerugian akibat terkena dampak tidak terselesaikannya pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Sambas Tahun Anggaran 2022, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terkait Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 Nomor : 700/21/ITPROP/2023 tanggal 20 Juli 2023 tersebut dengan kesimpulan bahwa total Kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1.077.645.807,67 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah koma enam tujuh sen).
  • Sehingga total kerugian Negara yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 sesuai dengan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 yaitu sebesar Rp. 1.820.054.071,31  (satu milyar delapan ratus dua puluh juta lima puluh empat ribu tujuh puluh satu koma tiga puluh satu).

 

--------- Perbuatan Terdakwa Ir. JUMADI, MT, bersama-sama dengan Sdr. ERWIN SUPRIADI, ST. MT , Sdr. MARSELINUS K BEBY, ST., Sdr. HERMANSYAH, A.Md serta Sdr. SUHAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

-------------- Bahwa terdakwa Ir. JUMADI, MT selaku Direktur CV. Zamrud Griya Kreasitama yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan dokumen perjanjian pekerjaan konsultansi Nomor : 03.09.02/PW-01/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 , bersama-sama dengan Sdr. ERWIN SUPRIADI ST, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK Kedua), Sdr. MARSELINUS K BEBY, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK Ketiga) dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada T.A 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 821/98/PUPR tanggal 13 Juni 2022 hingga 12 September 2022, Sdr. HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur CV. Zee Indo Artha yang bertindak sebagai Pelaksana Pekerjaan berdasarkan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 serta Sdr. SUHAIDI  pada waktu antara tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni  2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Istana Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,  telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang  lain atau suatu korporasi yakni Sdr. SUHAIDI  sebesar Rp. 3.440.816.838,-  (tiga milyar empat ratus empat puluh juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah),  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni mengawasi  kontrak dalam pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Sambas T.A 2022 yang tidak sesuai dengan Metode Kerja yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Metode Pekerjaan dalam pelaksanaan paket Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Sambas T.A 2022 tersebut menimbulkan kerugian negera sebesar Rp. 742.408.263,64 (tujuh ratus empat puluh dua juta empat ratys delapan ribu dua ratus enam puluh tiga koma enam puluh empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/10/ITPROP/2023 tanggal 22 Mei 2023 oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, serta menyebabkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas mengalami kerugian Negara berupa aset yaitu Tanah dan Jalan Aspal serta Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Kalbar juga mengalami kerugian Negara yaitu berupa  bangunan turap Perkuatan tebing mengalami kerusakan dan roboh dengan total nilai kerugian sebesar 1.077.645.807,67 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah koma enam tujuh sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/21/ITPROP/2023 tanggal 20 Juli 2023 oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, sehingga total Kerugian Keuangan Negara dengan sebesar Rp. 1.820.054.071,31  (satu milyar delapan ratus dua puluh juta lima puluh empat ribu tujuh puluh satu koma tiga puluh satu), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat telah menganggarkan kegiatan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada T.A 2022 dengan sumber dana berasal dari APBD Provinsi Kalbar T.A 2022 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggara (DPA) SKPD Nomor : DPA/A.2/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2022 Bidang Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) serta nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 9.823.367.942,- (sembilan milyar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).
  • Bahwa proses tender terkait dengan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 yaitu pengumaman tender dimulai pada tanggal 13 April 2022 dan yang ditetapkan selaku pemenang dalam tender terkait pelaksanaan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut yaitu CV Zee Indo Artha, dengan Direktur nya yaitu Sdr. HERMANSYAH, A.Md yang alamat kantor yaitu Jln. Karet Komp Surya Kencana V Blok F/8 Kel Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, dan berdasarkan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 nilai kontrak sebesar Rp. 8.826.828.000,-, serta waktu pelaksanaan paket pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut yaitu selama 180 hari terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja yaitu pada tanggal 21 Juni 2022 s.d 17 Desember 2022.
  • Bahwa dalam prakteknya pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Sdr. SUHAIDI  dimana Sdr SUHAIDI  bukan merupakan pengurus dari CV. Zee Indho Artha, dan Sdr. SUHAIDI  dapat melaksanakan paket pekerjaan tersebut berdasarkan adanya perjanjian antara Sdr. SUHAIDI  dan Sdr. HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur CV. Zee Indho Artha.
  • Bahwa Ruang lingkup / batasan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Istana Alwatzikhobillah Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut yaitu :

a.    Pekerjaan Pedestrian :

       -  Pekerjaan Pondasi

       -  Pekerjaan Balok, Lantai dan Kolam

       -  Pekerjaan Tanggal dan Pintu Steher

       -  Pekerjaan Pagar

       -  Pekerjaan Elektrikal Pendestrian

b.    Pekerjaan Taman

       -  Pekerjaan Pendestrian

       -  Pekerjaan Papan Nama

       -  Pekerjaan Furniture Bangku Melingkar

       -  Pekerjaan Lantai Beton dan Paving Blok

       -  Pekerjaan Elektrikal Taman

Dan pekerjaan utama paket pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut yaitu pengadaan dan pemasangan tiang pancang, Spun Pile, Shet Pile dan balok, dimana jumlah persentase pekerjaan utama dari paket pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 sesuai dengan kontrak adalah sekitar 87,57% selebihnya adalah pekerjaan taman.

  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dipersyaratkan dalam syarat teknis harus memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksaan pekerjaan yaitu :
  1. Ponton dan Tugboat dengan kapasitas lebih dari 500 Ton (1 set)
  2. File driver hammer dengan kapasitas 20 Ton 1 unit
  3. Crane 1 unit
  4. Truck Mixer dengan kapasitas 5 M3 1 Unit

dan penggunaan dukungan alat berupa Ponton dan Tugboat serta crane tersebut karena kondisi lokasi yang sempit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pemancangan melalui darat serta pekerjaan tersebut dilakukan di sungai,  hal tersebut berdasarkan Spesifikasi Teknis Penataan Kawasanan Waterfront Kabupaten Sambas pada pada Pasal 7, angka 7.2 huruf b tentang syarat-syarat Pemancangan yaitu Pemancangan harus dilakukan dengan menggunakan alat pancang diesel hammer DD 35, dilengkapi dengan Crane dan Ponton serta menggunakan Garpu, karena pemancangan dilakukan di sungai (didalam barau). Alat pancang ini pukulannya segaris dengan sumbu tiang, dibandingkan dengan alat pancang mekanisme lainnya. Metode pemancangan lain dapat dilakukan setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas.

Artinya pekerjaan pemancangan menggunakan alat Crane dan diessel hammer DD 35 yang di simpan di atas ponton, mengenai material onset harus di letakkan diatas ponton, hal tersebut sudah kewajiban jika pekerjaan tersebut berada diatas air.

  • Bahwa sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2022, pihak Pelaksana telah menerima pembayaran uang muka 30% sebesar Rp. 2.648.048.400,- tanggal 4 Juli 2022, dan uang muka tersebut dipergunakan untuk :

  • Bahwa pembelian tiang pancang, spun pile (botton pile), spun pile (midlle pile) dan sheet pile, dilakukan oleh Pelaksana CV Zee Indo Artha dengan memesan kepada PT Jaya Beton Indonesia, yaitu dimulai :
        1. Pada 13 Juni 2022 pihak PT Jaya Beton (Pak Richard) menerima pesan WA dari nomor yang belum diketahui, menanyakan tentang tiang pancang produksi PT Jaya Beton Indonesia yang memang sudah di pasarkan melalui website www.jayabeton.com.
        2. Komunikasi melalui WA tersebut berlanjut dengan surat penawaran harga dari PT Jaya Beton Indonesia No. 00131/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022, kemudian revisi surat penawaran harga dari PT Jaya Beton Indonesia No. 00131-R1/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022. Awalnya dalam No. 00131/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 harga ditawarkan Rp. 1.854.687.900,- (termasuk PPN 11%), kemudian direvisi dalam surat No. 00131-R1/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 menjadi Rp. 1.765.233.000,- (termasuk PPN 11%)
        3. Pada 18 Juni 2022 pihak CV Zee Indo Artha melalui surat No. 10/ZEE.CV/PNK/VI/2022 tanggal 18 Juni 2022 melakukan pemesan pengadaan Spun Pile. Kemudian dilakukan penandatanganan Kontrak antara CV Zee Indo Artha dengan PT Jaya Beton Indonesia No. 28/00/A/04980/JBI-SDG/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022 untuk Purcase Order (PO) No. 010 tersebut
        4. Setelah ada Kontrak, mulai dilakukan produksi untuk jangka waktu selama 17 hari kerja, yaitu sejak tanggal 22 Juli s.d. 21 Juli 2022
        5. Bahwa jenis dan harga 458 batang tiang pancang yang dibeli CV Zee Indo Artha dari PT Jaya Beton Indonesia tersebut, sbb. :
  •  PC Spun Pile dia. 400 mm Panjang 12 Meter (12 BP) sebanyak 72 batang @ Rp. 3.480.000 = Rp. 250.560.000,- belum termasuk PPN
  •  PC Spun Pile dia. 400 mm Panjang 9 Meter (9 MP) sebanyak 144 batang @ Rp. 2.835.000 = Rp. 408.240.000,- belum termasuk PPN
  •  PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 6 Meter (6 BP) sebanyak 58 batang @ Rp. 1.626.000 = Rp. 94.308.000,- belum termasuk PPN
  •  PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 9 Meter (9 MP) sebanyak 58 batang @ Rp. 2.334.000 = Rp. 135.372.000,- belum termasuk PPN
  •  PC Corrugated Sheet Pile W 325 B 1000 Panjang 10 Meter sebanyak 126 batang @ Rp. 5.570.000 = Rp. 701.820.000,- belum termasuk PPN

Total harga Rp. 1.590.300.000,- ditambah PPN 11% Rp. 174.933.000,- = Rp. 1.765.233.000,- Bahwa harga pembelian tiang pancang sebanyak 458 batang tersebut setelah di beri diskon kurang lebih 4,82%, yaitu dari total harga Rp. 1.854.687.900,- menjadi Rp. 1.765.233.000,- (termasuk PPN)

        1. Bahwa pembayaran / transfer uang tersebut dalam kurun waktu berbarengan dengan produksi / pembuatan tiang pancang yang mulai dikerjakan yaitu sejak tanggal 24 Juni 2022 s.d. selesai 27 Juli 2022. Selanjutnya dilakukan pengiriman barang ke Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta menggunakan 27 trailler selama 3 hari sejak 4 Agustus s.d. 6 Agustus 2022, dengan total pembayaran transfer dari CV Zee Indo Artha ke rekening PT Jaya Beton Indonesia di Bank BNI Nomor rekening 356222893 adalah sebesar Rp. 1.765.233.000,-
        2. Bahwa harga tersebut termasuk biaya pengiriman barang dari pabrik PT Jaya Beton Indonesia di Purwakarta Jawa Barat sampai ke Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta, sedangkan untuk biaya bongkar muat ke kapal (Perusahaan Bongkar Muat / PBM) dan pengirimannya ke Pontianak bukan tanggung PT Jaya Beton Indonesia, melainkan menjadi tanggung jawab pembeli (CV Zee Indo Artha), waktu itu pihak CV Zee Indo Artha yang menunggu di Pelabuhan Sunda Kelapa adalah Sdr. SUHAIDI dan Sdr. SUHAIDI yang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang, yaitu:
  • Tanggal 5 Agustus 2022 sebanyak 72 batang PC Spun Pile dia. 400 mm Panjang 12 Meter (12 BP) dan 144 batang PC Spun Pile dia. 400 mm Panjang 9 Meter (9 MP)
  • Tanggal 6 Agustus 2022 sebanyak 58 batang PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 6 Meter (6 BP) dan 58 batang PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 9 Meter (9 MP)
  • Tanggal 7 Agustus 2022 sebanyak 126 batang PC Corrugated Sheet Pile W 325 B 1000 Panjang 10 Meter
  • Bahwa material utama berupa Sheet File, Squre File dan Spoon File tersebut datang tanggal 15 Agustus 2022 di pelabuhan sintete Pemangkat, dan tanggal 16 Agustus 2022 mulai di mobilisasi ke tempat penyimpanan material di Kartiasa dan ke lokasi pekerjaan, dimana dilokasi pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten Sambas T.A 2022 sebagian material-material tersebut disimpan sebanyak kurang lebih sekitar 100 ton.
  • Bahwa sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2022, pihak Pelaksana baru mendatangkan alat berupa ponton dan crane tersebut pada awal bulan November 2022, sedangkan alat yang digunakan oleh Pelaksana sejak awal Surat Perintah Mulai Kerja SPMK yaitu berupa Exavator yang berjumlah 3 unit dimana yang 1 unit Exavator VC 200 berada di Kartiasa sedangkan 2 unit lainnya yaitu 1 unit Exavator VC 200 dan Exavator VC 130 berada di lokasi pekerjaan.
  • Bahwa penggunaan alat berat berupa Exavator yang berjumlah 3 unit sejak awal sudah di ketahui oleh sdr. ERWIN SUPRIADI, ST. MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa Ir. JUMADI, MT selaku Konsultan Pengawas, karena penggunaan alat berat tersebut pernah diutarakan oleh Pihak Pelaksana Pekerjaan yaitu Sdr. HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur Zee Indo Artha selaku Pelaksana pada saat Free Contruction Meeting (PCM) atau rapat persiapan pelaksanaan kontrak yang dilakukan pada tanggal 18 Juli 2022 dimana pihak Pelaksana menyarankan agar pelaksanaan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten T.A 2022 tersebut menggunakan exavator karena pihak Pelaksana berpengalaman  pernah melaksanakan pekerjaan yang sama ( Pemancangan) menggunakan exavator, namun permintaan tersebut tidak ada tanggapan dari oleh pihak PPK dan Konsultan Pengawas, namun hanya menyarankan agar tetap mengacu pada Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, kemudian setelah itu Sdr. Fanny Yuliano, ST  selaku Pelaksana Lapangan/Site Manager yang ditunjuk oleh Sdr. SUHAIDI dan menyampaikan kepada Sdr. SUHAIDI bahwasanya permintaan untuk metode pekerjaan yang awalnya menggunakan ponton dan crane agar dapat diganti dengan menggunakan excavator sudah disetujui oleh PPK waktu itu yaitu sdr. ERWIN SUPRIADI, ST. MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Sehingga dengan adanya pergerakan mobilisasi alat berat berupa Exavator yang berjumlah 2 unit dilokasi pekerjaan serta adanya penumpukan material berupa Sheet File, Squre File dan Spoon File sebanyak kurang lebih sekitar 100 ton dilokasi pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut membuat tanah dan jalan aspal (existing) menjadi turun serta bangunan turap Perkuatan tebing yang ada sebelumnya menjadi rebah dan kemudian adanya perintah dari Sdr. Gembong selaku Supervisi Engener CV. Zamrud Griya Kreasitama kepada Pelaksana Lapangan/Site Manager yaitu Sdr. Fanny Yuliano, ST untuk mencabut bangunan turap Perkuatan tebing yang telah rebah tersebut dengan tujuan untuk di tegakan kembali seperti semula, namun hal tersebut membuat tanah dan jalan aspal serta bangun turap yang ada sebelumnya tersebut ambruk dan terjadilah longsor pada tanggal 21 September 2022.  
  • Bahwa dalam pelaksana pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten Sambas T.A 2022 sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan yaitu tanggal 21 Juni 2022, yang mana penggunaan alat berat berupa Exavator yang berjumlah 3 unit dimana yang 1 unit Exavator VC 200 berada di Kartiasa sedangkan 2 unit lainnya yaitu 1 unit Exavator VC 200 dan Exavator VC 130 berada di lokasi pekerjaan yang di datangkan oleh pihak Pelaksana yaitu CV Zee Indo Artha serta adanya penumpukan material berupa Sheet File, Squre File dan Spoon File sebanyak kurang lebih sekitar 100 ton dilokasi pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut tidak mendapat peringatan dan teguran baik dari sdr. ERWIN SUPRIADI, ST. MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas yaitu mengendalikan kontrak serta menilai kinerja Penyedia,  serta dari Terdakwa Ir. JUMADI, MT  selaku pihak Konsultan Pengawas yang mana memiliki tanggung jawab melaksanakan pengawasan pekerjaan dilapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelakasanaan pekerjaan.
  • Bahwa setelah dilakukan pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari sebelumnya sdr. ERWIN SUPRIADI, ST. MT kepada Sdr. Marceinus K Beby, ST pada tanggal 12 September 2022 barulah kemudian ada teguran baik secara lisan maupun tertulis untuk melakukan percepatan pekerjaan dengan mendatangkan alat berupa Ponton dan Crane serta memindahkan penumpukan material dari lokasi pekerjaan, serta meminta agar Pelaksana dalam hal ini CV Zee Indo Artha mengajukan pekerjaan tambah kurang / Adendum, namun hingga akan berakhirnya kontrak pihak Pelaksana tidak bisa melanjutkan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut sehingga Sdr. Marceinus K Beby selaku PPK melakukan pemutusan kontrak pada tanggal 16 Desember 2022.
  • Bahwa pada saat pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari sebelumnya sdr. ERWIN SUPRIADI, ST. MT  menjadi Sdr. Marceinus K Beby, ST pada tanggal 12 September 2022, progress atau prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan oleh pihak Pelaksanan yaitu CV. ZEE INDO ARTHA berdasarkan Laporan Bulanan Ke – 3 periode 22 Agustus 2022 s.d 18 September 2022 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas yaitu CV. Zamrud Griya Kreasitama dengan progress pekerjaan sebesar 49,23% (empat puluh sembilan koma dua puluh tiga persen).
  • Bahwa selain uang muka 30% (tiga puluh persen) yang telah diterima oleh CV Zee Indo Artha dengan nilai sebesar Rp. 2.648.286.651,- (dua milyar enam ratus empat puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) pada tanggal 04 Juli 2022, atas progres pekerjaan sebesar 49,23% tersebut, pihak CV Zee Indo Artha selaku Pelaksana mengajukan permohoan pembayaran angsuran pertama kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat dan telah mendapatkan pencairan termyn / angsuran pertama pada tanggal 27 September 2022 dengan nilai progres pekerjaan yang dibayarkan sebesar 44,04% (empat puluh empat koma nol empat persen) dan pembayaran tersebut dilakukan setelah dikurangi uang muka 30 % (tiga puluh persen), sehingga menjadi Rp. 1.239.286.651,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) sehingga total dana pencairan yang diterima oleh pihak CV Zee Indo Artha selaku Pelaksana terkait pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Istana Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut yaitu sebesar Rp. 3.887.335.051,- (tiga milyar delapan ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima puluh satu rupiah) jumlah tersebut setelah dipotong pajak 11% (sebelas persen) menjadi sebesar Rp. Rp. 3.440.816.838,-  (tiga milyar empat ratus empat puluh juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).
  • Bahwa dana pencairan paket pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 yang baik uang muka maupun pencairan termyn / angsuran pertama di transfer ke Rekening giro CV Zee Indo Artha selaku Pelaksana yang memenangkan tender pekerjaan tersebut dengan Nomor Rekening 1004027210 pada Bank Kalbar KCU Pontianak, namun dana pencairan tersebut kemudian di transfer kembali oleh Sdr. HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur CV Zee Indo Artha ke Rekening Sdr. SUHAIDI di Bank Kalbar KCU Pontianak dengan Nomor Rekening 1021558776 sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
  1. pertama yaitu pencairan uang muka sebesar Rp. 2.343.000.000,-
  2. kedua yaitu pencairan uang termyn pertama sebesar Rp. 1.096.000.000,-
  • Bahwa berdasarkan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 paket Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 di Syarat – Syarat Umum Kontrak tidak membolehkan untuk melakukan pengalihan seluruh kontrak / pekerjaan, jika ketentuan tersebut dilanggar maka kontrak akan diputus sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu sdr. ERWIN SUPRIADI, ST. MT
  • Bahwa hingga akhir pelaksanaan kontrak, pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut tidak selesai dilaksanakan dengan realisasi fisik pekerjaan berdasarkan pada opname terakhir Tim dari Inspektorat Provinsi, PPK dan Tim Teknis Dinas PUPR, Konsultan Pengawas serta pihak Pelaksana didapat hasil bobot pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan No. BA-PL//01/WTF.SMB//CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 16 Desember 2022, yaitu sebesar 45,53% (empat puluh lima koma lima puluh tiga persen).
  • Bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme pekerjaan sesuai dengan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 khusus nya terkait dengan Metode Pekerjaan sehingga pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 tidak selesai dikerjaan dan di putus kontrak pada tanggal 16 Desember 2022, sehingga mengakibatkan pekerjaan yang telah kerjakan tersebut sebagian menjadi tidak fungsional sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terkait Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 Nomor : 700/10/ITPROP/2023 yang di keluarkan oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat tanggal 22 Mei 2023, dengan kesimpulan :

Dari semua hasil pemeriksaan dilapangan serta perhitungan volume oleh Tim Ahli Teknis Pekerjaan Sipil Politeknik Negeri Pontianak dan Tim Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN) Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat maka untuk Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Sambas T.A 2022 terjadi Kerugian Negara sebesar Rp.742.408.263,64 (Rp.676.081.880,00 + Rp.197.846.121,04 - Rp.131.519.737,40) dengan rincian sebagai berikut :

1.    Total Kerugian Negara Pengadaan Tiang Pancang dan Pemancangan Tiang Pancang sebesar Rp.676.081.880,00 dengan keterangan sebagai berikut :

        a. Kerugian Negara pada Pengadaan Sheet Pile (CCSP) W325 B1000 panjang 10 M K500 dan pekerjaan Pemancangan sheet pile (CCSP) W325 B1000 panjang 10 M K500 Pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp.595.212.880,00

        b. Kerugian Negara pada pekerjaan Pemancangan tiang pancang Presstress Uk. 30x30 cm K500 Pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp.15.418.080,00

        c. Kerugian Negara pada pekerjaan Pemancangan tiang pancang Spun Pile (Bottom Pile) Ø 40 cm panjang 12 M K600 Pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp.10.278.720,00

        d. Kerugian Negara pada Pengadaan spun pile (bottom pile) Ø 40 panjang 12 m K600 Pekerjaan Bundaran Air Mancur Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp.21.325.000,00

        e. Kerugian Negara pada Pengadaan spun pile (midle pile) Ø 40 panjang 9 m K600 Pekerjaan Bundaran Air Mancur Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp.33,847.200,00

2.    Total Kerugian Negara pada pekerjaan pembesian sebesar Rp.197.846.121,04 dengan keterangan sebagai berikut :

       a.  Kerugian Negara pada pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp.77.830.656,64

       b.  Kerugian Negara pada pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Balok, Lantai dan Kolom sebesar Rp.120.015.464,40

3.    Kekurangan Pembayaran Pekerjaan Konstruksi Renovasi Kawasan Waterfront Sambas di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat T.A 2022 sebesar Rp.131.519.737,40

  • Bahwa selain kerugian negara yang disebabkan kesalahan dalam Metode Pekerjaan tersebut diatas, terhadap Aset Milik Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Serta Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sambas mengalami kerugian akibat terkena dampak tidak terselesaikannya pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Sambas Tahun Anggaran 2022 Nomor : 700/21/ITPROP/2023 tanggal 20 Juli 2023 tersebut dengan kesimpulan bahwa total Kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1.077.645.807,67 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah koma enam tujuh sen).
  • Sehingga total kerugian Negara yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 sesuai dengan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 yaitu sebesar Rp. 1.820.054.071,31  (satu milyar delapan ratus dua puluh juta lima puluh empat ribu tujuh puluh satu koma tiga puluh satu).

 

--------- Perbuatan Terdakwa Ir. JUMADI, MT , bersama-sama dengan Sdr. ERWIN SUPRIADI, ST. MT, Sdr. MARSELINUS K BEBY, ST., Sdr. HERMANSYAH, A.Md serta Sdr. SUHAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

 

      Bahwa terdakwa JUMADI, ST. MT selaku Direktur CV. Zamrud Griya Kreasitama yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan dokumen perjanjian pekerjaan konsultansi Nomor : 03.09.02/PW-01/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, bersama-sama dengan Sdr. ERWIN SUPRIADI, ST.MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK Kedua), Sdr. MARSELINUS K BEBY, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK Ketiga) dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada T.A 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 821/98/PUPR tanggal 13 Juni 2022 hingga 12 September 2022 , Sdr. HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur CV. Zee Indo Artha yang bertindak sebagai Pelaksana Pekerjaan berdasarkan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 serta Sdr. SUHAIDI  pada waktu antara tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni  2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Istana Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yang bertugas mengawasi pembangunan yakni pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Sambas T.A 2022 yang tidak sesuai dengan Metode Kerja yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTP.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 atau penyerahan bangunan, sengaja  membiarkan perbuatan curang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------

  • Bahwa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat telah menganggarkan kegiatan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada T.A 2022 dengan sumber dana berasal dari APBD Provinsi Kalbar T.A 2022 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggara (DPA) SKPD Nomor : DPA/A.2/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2022 Bidang Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) serta nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 9.823.367.942,- (sembilan milyar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).
  • Bahwa proses tender terkait dengan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 yaitu pengumaman tender dimulai pada tanggal 13 April 2022 dan yang ditetapkan selaku pemenang dalam tender terkait pelaksanaan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut yaitu CV Zee Indo Artha, dengan Direktur nya yaitu Sdr. HERMANSYAH, A.Md yang alamat kantor yaitu Jln. Karet Komp Surya Kencana V Blok F/8 Kel Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, dan berdasarkan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 nilai kontrak sebesar Rp. 8.826.828.000,-, serta waktu pelaksanaan paket pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut yaitu selama 180 hari terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja yaitu pada tanggal 21 Juni 2022 s.d 17 Desember 2022.
  • Bahwa dalam prakteknya pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Sdr. SUHAIDI  dimana Sdr SUHAIDI  bukan merupakan pengurus dari CV. Zee Indho Artha, dan Sdr. SUHAIDI  dapat melaksanakan paket pekerjaan tersebut berdasarkan adanya perjanjian antara Sdr. SUHAIDI  dan Sdr. HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur CV. Zee Indho Artha.
  • Bahwa Ruang lingkup / batasan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Istana Alwatzikhobillah Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut yaitu :

a.    Pekerjaan Pedestrian :

       -  Pekerjaan Pondasi

       -  Pekerjaan Balok, Lantai dan Kolam

       -  Pekerjaan Tanggal dan Pintu Steher

       -  Pekerjaan Pagar

       -  Pekerjaan Elektrikal Pendestrian

b.    Pekerjaan Taman

       -  Pekerjaan Pendestrian

       -  Pekerjaan Papan Nama

       -  Pekerjaan Furniture Bangku Melingkar

       -  Pekerjaan Lantai Beton dan Paving Blok

       -  Pekerjaan Elektrikal Taman

Dan pekerjaan utama paket pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut yaitu pengadaan dan pemasangan tiang pancang, Spun Pile, Shet Pile dan balok, dimana jumlah persentase pekerjaan utama dari paket pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 sesuai dengan kontrak adalah sekitar 87,57% selebihnya adalah pekerjaan taman.

  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dipersyaratkan dalam syarat teknis harus memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksaan pekerjaan yaitu :
  1. Ponton dan Tugboat dengan kapasitas lebih dari 500 Ton (1 set)
  2. File driver hammer dengan kapasitas 20 Ton 1 unit
  3. Crane 1 unit
  4. Truck Mixer dengan kapasitas 5 M3 1 Unit

dan penggunaan dukungan alat berupa Ponton dan Tugboat serta crane tersebut karena kondisi lokasi yang sempit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pemancangan melalui darat serta pekerjaan tersebut dilakukan di sungai,  hal tersebut berdasarkan Spesifikasi Teknis Penataan Kawasanan Waterfront Kabupaten Sambas pada pada Pasal 7, angka 7.2 huruf b tentang syarat-syarat Pemancangan yaitu Pemancangan harus dilakukan dengan menggunakan alat pancang diesel hammer DD 35, dilengkapi dengan Crane dan Ponton serta menggunakan Garpu, karena pemancangan dilakukan di sungai (didalam barau). Alat pancang ini pukulannya segaris dengan sumbu tiang, dibandingkan dengan alat pancang mekanisme lainnya. Metode pemancangan lain dapat dilakukan setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas.

Artinya pekerjaan pemancangan menggunakan alat Crane dan diessel hammer DD 35 yang di simpan di atas ponton, mengenai material onset harus di letakkan diatas ponton, hal tersebut sudah kewajiban jika pekerjaan tersebut berada diatas air.

  • Bahwa sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2022, pihak Pelaksana telah menerima pembayaran uang muka 30% sebesar Rp. 2.648.048.400,- tanggal 4 Juli 2022, dan uang muka tersebut dipergunakan untuk :

 

  • Bahwa pembelian tiang pancang, spun pile (botton pile), spun pile (midlle pile) dan sheet pile, dilakukan oleh Pelaksana CV Zee Indo Artha dengan memesan kepada PT Jaya Beton Indonesia, yaitu dimulai :
        1. Pada 13 Juni 2022 pihak PT Jaya Beton (Pak Richard) menerima pesan WA dari nomor yang belum diketahui, menanyakan tentang tiang pancang produksi PT Jaya Beton Indonesia yang memang sudah di pasarkan melalui website www.jayabeton.com.
        2. Komunikasi melalui WA tersebut berlanjut dengan surat penawaran harga dari PT Jaya Beton Indonesia No. 00131/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022, kemudian revisi surat penawaran harga dari PT Jaya Beton Indonesia No. 00131-R1/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022. Awalnya dalam No. 00131/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 harga ditawarkan Rp. 1.854.687.900,- (termasuk PPN 11%), kemudian direvisi dalam surat No. 00131-R1/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 menjadi Rp. 1.765.233.000,- (termasuk PPN 11%)
        3. Pada 18 Juni 2022 pihak CV Zee Indo Artha melalui surat No. 10/ZEE.CV/PNK/VI/2022 tanggal 18 Juni 2022 melakukan pemesan pengadaan Spun Pile. Kemudian dilakukan penandatanganan Kontrak antara CV Zee Indo Artha dengan PT Jaya Beton Indonesia No. 28/00/A/04980/JBI-SDG/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022 untuk Purcase Order (PO) No. 010 tersebut
        4. Setelah ada Kontrak, mulai dilakukan produksi untuk jangka waktu selama 17 hari kerja, yaitu sejak tanggal 22 Juli s.d. 21 Juli 2022
        5. Bahwa jenis dan harga 458 batang tiang pancang yang dibeli CV Zee Indo Artha dari PT Jaya Beton Indonesia tersebut, sbb. :
  •  PC Spun Pile dia. 400 mm Panjang 12 Meter (12 BP) sebanyak 72 batang @ Rp. 3.480.000 = Rp. 250.560.000,- belum termasuk PPN
  •  PC Spun Pile dia. 400 mm Panjang 9 Meter (9 MP) sebanyak 144 batang @ Rp. 2.835.000 = Rp. 408.240.000,- belum termasuk PPN
  •  PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 6 Meter (6 BP) sebanyak 58 batang @ Rp. 1.626.000 = Rp. 94.308.000,- belum termasuk PPN
  •  PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 9 Meter (9 MP) sebanyak 58 batang @ Rp. 2.334.000 = Rp. 135.372.000,- belum termasuk PPN
  •  PC Corrugated Sheet Pile W 325 B 1000 Panjang 10 Meter sebanyak 126 batang @ Rp. 5.570.000 = Rp. 701.820.000,- belum termasuk PPN

Total harga Rp. 1.590.300.000,- ditambah PPN 11% Rp. 174.933.000,- = Rp. 1.765.233.000,- Bahwa harga pembelian tiang pancang sebanyak 458 batang tersebut setelah di beri diskon kurang lebih 4,82%, yaitu dari total harga Rp. 1.854.687.900,- menjadi Rp. 1.765.233.000,- (termasuk PPN)

        1. Bahwa pembayaran / transfer uang tersebut dalam kurun waktu berbarengan dengan produksi / pembuatan tiang pancang yang mulai dikerjakan yaitu sejak tanggal 24 Juni 2022 s.d. selesai 27 Juli 2022. Selanjutnya dilakukan pengiriman barang ke Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta menggunakan 27 trailler selama 3 hari sejak 4 Agustus s.d. 6 Agustus 2022, dengan total pembayaran transfer dari CV Zee Indo Artha ke rekening PT Jaya Beton Indonesia di Bank BNI Nomor rekening 356222893 adalah sebesar Rp. 1.765.233.000,-
        2. Bahwa harga tersebut termasuk biaya pengiriman barang dari pabrik PT Jaya Beton Indonesia di Purwakarta Jawa Barat sampai ke Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta, sedangkan untuk biaya bongkar muat ke kapal (Perusahaan Bongkar Muat / PBM) dan pengirimannya ke Pontianak bukan tanggung PT Jaya Beton Indonesia, melainkan menjadi tanggung jawab pembeli (CV Zee Indo Artha), waktu itu pihak CV Zee Indo Artha yang menunggu di Pelabuhan
Pihak Dipublikasikan Ya