Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon, Sebagaimana bukti surat KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor. 7932/G/2008, yang dikeluarkan di Pontianak pada tanggal 21 Mei 2008 oleh Kepala Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Catatan Sipil Kota Pontianak, yang semula bernama ACU menjadi tertulis dan terbaca JAP ACU dan seterusnya menyebut dirinya JAP ACU.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatat pada pinggiran surat KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor. 7932/G/2008, yang dikeluarkan di Pontianak pada tanggal 21 Mei 2008 oleh Kepala Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Catatan Sipil Kota Pontianak, tentang penggantian nama Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|