Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 283.160.381, (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Satu), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.187.585.364, (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat)ditambah bunga sebesar 95.575.017, (Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Belas), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |