Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Ella Purnasari
2.Eko Surya Yudda
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ella Purnasari
2Eko Surya Yudda
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 193.763.548,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 193.763.548 ( Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah

), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 178.944.967 ( Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus

Empat Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp.

14.818.581 ( Empat Belas Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak