Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perjanjian kredit antara Kreditur dengan Debitur yang dibuat dihadapan Notaris Joko Sabastian, S.H.,M.Kn di Jl. Cendrawasih No. 53 B Kota Pontianak, Telp. 0561-8171956;
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat 2 untuk membatalkan keputusan dan pemenang lelang yang telah dikeluarkan oleh Tergugat 2 dan Turut Tergugat;
- Memerintahkan kepada Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) untuk merektrusasi perjanjian kredit antara Debitur dan Kreditur untuk kepentingan bersama tanpa merugikan Kreditur sebagai Tergugat 2 dan Debitur sebagai Penggugat;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2.
SUBDIAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |