Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
ASBUANI Als ABU Bin RAJUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 333/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3743/O.1.10.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASBUANI Als ABU Bin RAJUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ASBUANI Alias ABU Bin RAJUNI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di rumah/lapak Sdr. Mbok Yani (DPO) beralamat di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, berawal Terdakwa pergi sendirian ke kampung beting menggunakan sampan lalu Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. Mbok Yani (DPO) seharga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dari Sdr. Mbok Yani (DPO). Setelah itu, Terdakwa duduk di lapak/rumah tersebut lalu mengambil bong yang ada di lapak/rumah tersebut. Selanjutnya, Terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut dengan cara Terdakwa mengambil sedikit shabu dari dalam plastik klip transparan yang diduga berisikan shabu tersebut dan memasukkannya ke dalam pipa kaca lalu Terdakwa membakar bagian bawah pipa kaca yang berisi shabu tersebut hingga shabu tersebut memuai menjadi asap kemudian asap hasil pembakaran shabu tersebut Terdakwa hisap secara berulang-ulang seperti merokok hingga shabu dalam pipa kaca tersebut habis. Sesudah itu, Terdakwa membungkus 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu sisa pakai tersebut dengan uang Rp1.000,00 (seribu rupiah) lalu Terdakwa menggenggamnya menggunakan tangan kanan Terdakwa dan pergi ke penyeberangan sampan Waterfront meninggalkan rumah/lapak tersebut
  • Kemudian sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Waterfront beralamat di Jalan Sultan Muhammad Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak yang mendapatkan perintah untuk melakukan razia di penyeberangan sampan Waterfront tersebut lalu melakukan pemeriksaan terhadap sampan yang baru sampai. Saat saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim melakukan pemeriksaan terhadap penumpang sampan tersebut, ada seorang penumpang laki-laki yang menghindari pemeriksaan yaitu Terdakwa. Kemudian, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim menghampiri Terdakwa lalu Tim melihat Terdakwa yang terkejut menjatuhkan sesuatu di atas barau parit dekat Terdakwa. Setelah itu, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim menanyakan apa yang dijatuhkan Terdakwa namun Terdakwa diam dan tidak menjawabnya. Selanjutnya, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim meminta Terdakwa untuk mengambil barang yang dijatuhkan oleh Terdakwa. Setelah barang tersebut diambil oleh Terdakwa, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim menemukan uang Rp1.000,00 (seribu rupiah) yang terbungkus ternyata didalam bungkusan uang tersebut terdapat 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu. Setelahnya, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim menanyakan kepemilikan barang yang ditemukan berisikan diduga shabu tersebut serta untuk apa lalu dijawab oleh Terdakwa “shabu tersebut milik Terdakwa untuk Terdakwa pakai atau gunakan”. Sehabis itu, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 059/BAP/MLPTK/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak dan ditandatangani oleh Petugas Penguji, Perpetua Setia Putra, A.Md. dan Petugas Kepolisian yang mendampingi, Hadiansyah, SE., mengetahui Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Dian Puspita Anggraeni, SE. atas nama ASBUANI Alias ABU Bin RAJUNI dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu berat netto 0,58 gram, kemudian disisihkan sebanyak berat netto 0,12 gram untuk uji laboratorium dan sisanya berat netto 0,46 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0216 tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si., Apt, MH. dengan kesimpulan hasil pengujian terhadap sampel barang bukti 1 (satu) kantong plastik transparan Kode A berisi serbuk, berbentuk kristal, warna putih yang diduga shabu dengan nomor kode sampel : 24.107.11.16.05.0213.K yaitu Positif Identifikasi Metamfetamin 2024.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------------------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa Terdakwa ASBUANI Alias ABU Bin RAJUNI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di Waterfront beralamat di Jalan Sultan Muhammad, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Waterfront beralamat di Jalan Sultan Muhammad Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak yang mendapatkan perintah untuk melakukan razia di penyeberangan sampan Waterfront tersebut lalu melakukan pemeriksaan terhadap sampan yang baru sampai. Saat saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim melakukan pemeriksaan terhadap penumpang sampan tersebut, ada seorang penumpang laki-laki yang menghindari pemeriksaan yaitu Terdakwa. Kemudian, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim menghampiri Terdakwa lalu Tim melihat Terdakwa yang terkejut menjatuhkan sesuatu di atas barau parit dekat Terdakwa. Setelah itu, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim menanyakan apa yang dijatuhkan Terdakwa namun Terdakwa diam dan tidak menjawabnya. Selanjutnya, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim meminta Terdakwa untuk mengambil barang yang dijatuhkan oleh Terdakwa. Setelah barang tersebut diambil oleh Terdakwa, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim menemukan uang Rp1.000,00 (seribu rupiah) yang terbungkus ternyata didalam bungkusan uang tersebut terdapat 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu. Setelahnya, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim menanyakan kepemilikan barang yang ditemukan berisikan diduga shabu tersebut serta untuk apa lalu dijawab oleh Terdakwa “shabu tersebut milik Terdakwa untuk Terdakwa pakai atau gunakan”. Sehabis itu, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 059/BAP/MLPTK/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak dan ditandatangani oleh Petugas Penguji, Perpetua Setia Putra, A.Md. dan Petugas Kepolisian yang mendampingi, Hadiansyah, SE., mengetahui Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Dian Puspita Anggraeni, SE. atas nama ASBUANI Alias ABU Bin RAJUNI dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu berat netto 0,58 gram, kemudian disisihkan sebanyak berat netto 0,12 gram untuk uji laboratorium dan sisanya berat netto 0,46 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0216 tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si., Apt, MH. dengan kesimpulan hasil pengujian terhadap sampel barang bukti 1 (satu) kantong plastik transparan Kode A berisi serbuk, berbentuk kristal, warna putih yang diduga shabu dengan nomor kode sampel : 24.107.11.16.05.0213.K yaitu Positif Identifikasi Metamfetamin 2024.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------------------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------------------

KETIGA

Bahwa Terdakwa ASBUANI Alias ABU Bin RAJUNI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di rumah/lapak Sdr. Mbok Yani (DPO) beralamat di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, berawal Terdakwa pergi sendirian ke kampung beting menggunakan sampan lalu Terdakwa mendapatkan 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dari Sdr. Mbok Yani (DPO) dengan cara membeli seharga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa duduk di lapak/rumah tersebut lalu mengambil bong yang ada di lapak/rumah tersebut. Selanjutnya, Terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut dengan cara Terdakwa mengambil sedikit shabu dari dalam plastik klip transparan yang diduga berisikan shabu tersebut dan memasukkannya ke dalam pipa kaca lalu Terdakwa membakar bagian bawah pipa kaca yang berisi shabu tersebut hingga shabu tersebut memuai menjadi asap kemudian asap hasil pembakaran shabu tersebut Terdakwa hisap secara berulang-ulang seperti merokok hingga shabu dalam pipa kaca tersebut habis. Sesudah itu, Terdakwa membungkus 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu sisa pakai tersebut dengan uang Rp1.000,00 (seribu rupiah) lalu Terdakwa menggenggamnya menggunakan tangan kanan Terdakwa dan pergi ke penyeberangan sampan Waterfront meninggalkan rumah/lapak tersebut
  • Kemudian sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Waterfront beralamat di Jalan Sultan Muhammad Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak yang mendapatkan perintah untuk melakukan razia di penyeberangan sampan Waterfront tersebut lalu melakukan pemeriksaan terhadap sampan yang baru sampai. Saat saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim melakukan pemeriksaan terhadap penumpang sampan tersebut, ada seorang penumpang laki-laki yang menghindari pemeriksaan yaitu Terdakwa. Kemudian, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim menghampiri Terdakwa lalu Tim melihat Terdakwa yang terkejut menjatuhkan sesuatu di atas barau parit dekat Terdakwa. Setelah itu, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim menanyakan apa yang dijatuhkan Terdakwa namun Terdakwa diam dan tidak menjawabnya. Selanjutnya, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim meminta Terdakwa untuk mengambil barang yang dijatuhkan oleh Terdakwa. Setelah barang tersebut diambil oleh Terdakwa, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim menemukan uang Rp1.000,00 (seribu rupiah) yang terbungkus ternyata didalam bungkusan uang tersebut terdapat 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu. Setelahnya, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim menanyakan kepemilikan barang yang ditemukan berisikan diduga shabu tersebut serta untuk apa lalu dijawab oleh Terdakwa “shabu tersebut milik Terdakwa untuk Terdakwa pakai atau gunakan”. Sehabis itu, saksi Amin Nasyroh, S.H. dan saksi Novyanto Hadi Prabowo, S.H. beserta Tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 059/BAP/MLPTK/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak dan ditandatangani oleh Petugas Penguji, Perpetua Setia Putra, A.Md. dan Petugas Kepolisian yang mendampingi, Hadiansyah, SE., mengetahui Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Dian Puspita Anggraeni, SE. atas nama ASBUANI Alias ABU Bin RAJUNI dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu berat netto 0,58 gram, kemudian disisihkan sebanyak berat netto 0,12 gram untuk uji laboratorium dan sisanya berat netto 0,46 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0216 tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si., Apt, MH. dengan kesimpulan hasil pengujian terhadap sampel barang bukti 1 (satu) kantong plastik transparan Kode A berisi serbuk, berbentuk kristal, warna putih yang diduga shabu dengan nomor kode sampel : 24.107.11.16.05.0213.K yaitu Positif Identifikasi Metamfetamin 2024.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: Sket/119.f/III/2024/Rs.Bhy tanggal 24 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak Polda Kalbar yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Fujianto dengan hasil pemeriksaan klinis dan laboratorium pada tanggal 24 Maret 2024 terhadap hasil tes urine atas nama ASBUANI Alias ABU Bin RAJUNI yaitu Hasil Tes Skrining Positif (Tes Ampethamine dan Tes Methamphetamin).
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya