Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
508/Pid.B/2024/PN Ptk 1.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
PHANG PIN DJUNG ALIAS PAK MEO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 508/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5628/O.1.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PHANG PIN DJUNG ALIAS PAK MEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa PHANG PIN DJUNG Alias PAK MEO bersama saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kejadian pertama pada tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan tanggal 18 Mei 2023, pada kejadian kedua pada tanggal 20 Mei 2023, dan pada kejadian ketiga pada tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan tanggal 28 Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2023 atau pada tahun 2023, bertempat di Toko milik Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo, beralamat di Jalan Gajah Mada, Komplek Pasar Flamboyan, Blok D-24, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan April 2023, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Toko milik Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo, beralamat di Jalan Gajah Mada, Komplek Pasar Flamboyan, Blok D-24, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, saksi korban Budiyanto dikenalkan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo (dlakukan penuntutan secara terpisah) untuk menawarkan kentang dari Wonosobo kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo. Kemudian, Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo menerima tawaran tersebut. Kemudian, saksi korban Budiyanto menanyakan kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo kemampuan untuk menjual kentang perminggunya berapa kilo lalu dijawab oleh Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo sekira 5 Ton. Kemudian, saksi korban Budiyanto mengatakan kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo “Ini barang saya, Deni yang ngurus, tapi membayarnya ke saya karena itu barang saya” dan dijawab oleh Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo “Iya”. Sesudah itu, saksi korban Budiyanto menanyakan kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo “Pak Meo bayarannya berapa lama?” lalu dijawab oleh Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo “bayarannya satu minggu atau sampai dua minggu”. Selanjutnya, saksi korban Budiyanto dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo saling bertukar nomor handphone. Setelah itu, saksi korban Budiyono mengatakan kepada Phang Pin Djung Alias Pak Meo bahwa saksi korban Budiyono akan balik terlebih dahulu ke Jawa dan jika harga kentangnya disepakati oleh Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo baru dirinya akan mengirimkan kentang dari Jawa langsung ke Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo di Pontianak lalu dijawab oleh Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo “Iya”.
  • Bahwa pada tanggal 26 April 2023, saksi korban Budiyanto pergi ke petani di daerah Dieng Wonosobo, Jawa Tengah dan mendapatkan kentang dengan harga perkilogramnya sebesar Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah). Kemudian, sekira akhir bulan April 2023, saksi korban Budiyanto menelepon saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dengan mengatakan “Saya mau menjual kentang dikirim dari Dieng sampai ke Pontianak dengan harga perkilogramnya sebesar Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) tolong sampaikan ke Pak Meo” dan dijawab oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni “Oke, saya nanti kasih tahu Pak Meo”. Keesokan harinya, saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni menelepon saksi korban Budiyanto “Oke, kata Pak Meo dikirim saja ke Pontianak”. Dikarenakan saat itu saksi korban Budiyanto kurang yakin dengan perkataan saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni maka saksi korban Budiyanto menelepon Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo dengan mengatakan “Pak, betulkah bisa membeli kentang Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) per kilogramnya?” dan dijawab oleh Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo “Kirim-kirim jak yang penting barangnya Bagus” lalu dijawab kembali oleh saksi korban Budiyanto “Oke pak paling lambat tanggal 06 Mei 2023 barangnya berangkat dari Semarang ke Pontianak”. Setelah Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo mengatakan setuju setelah dihubungi oleh saksi korban Budiyanto dan menyuruh saksi korban Budiyanto mengirimkan kentangnya sehingga membuat yakin saksi korban Budiyanto mengirimkan kentang dari Jawa kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo ke alamat toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo. Namun dikarenakan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tidak mempunyai whatsapp kemudian sekira tanggal 28 April 2023, saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi korban Budiyanto yang berisi pesan “Alamat toko Pak Meo yaitu di Jalan Pahlawan, Gang Banyu Ates, Pasar Flamboyan, Blok D-24 Pontianak Selatan” dan dijawab oleh saksi korban Budiyanto “Oke barang dikirim paling lambat tanggal 06 Mei 2023 dari Dieng ke Pontianak melalui Pelabuhan Semarang”. Kemudian, saksi korban Budiyanto menanyakan kepada saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengenai jasa pengiriman ekspedisi hingga akhirnya saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan saksi korban Budiyanto menyepakati pengiriman kentang dari Semarang ke Pontianak menggunakan jasa expedisi pengiriman Pak Larso yaitu CV Mitra Sedhana Express. Kemudian, saksi korban Budiyanto mengurus semua pengiriman kentang di Semarang menggunakan jasa ekspedisi Pak Larso tersebut. Setelah itu, saksi korban Budiyanto memberitahu Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo bahwa kentangnya sudah berada di ekspedisi Semarang untuk dikirim ke Pontianak kemudian saksi korban Budiyanto menelepon saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni untuk mengurus ekspedisi di Pontianak dengan mengatakan “Kentang sudah di ekspedisi, saya sudah hubungi Pak Meo nanti tolong dibantu koordinasinya ke ekspedisi di Pontianak supaya kentang dari ekspedisi di Pontianak dikirim ke Toko Pak Meo”.
  • Bahwa periode pengiriman pertama pada tanggal 10 Mei 2023, saksi korban Budiyanto mengirimkan kentang sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) karung / koli dengan berat seluruhnya 4.080 kg (empat ribu delapan puluh kilogram) dari Jawa kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo ke alamat Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo di Jalan Gajah Mada, Komplek Pasar Flamboyan, Blok D-24, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan perantara saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni melalui jasa ekspedisi Pak Larso (CV Mitra Sedhana Express) dengan cara saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengambil kentang dari gudang ekspedisi Pak Larso (CV Mitra Sedhana Express) di Sungai Ambawang menggunakan pick up sewaan untuk mengangkut kentang ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo di Pasar Flamboyan, Pontianak Selatan. Kemudian, saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni menggunakan sepeda motor mengantar mobil pick up yang dikendarai supir bersama kernet mobil pick up tersebut untuk melakukan pengangkutan dan pengiriman kentang sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) karung / koli dengan berat seluruhnya 4.080 kg (empat ribu delapan puluh kilogram) milik saksi korban Budiyanto ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yang mana biaya ekspedisi di Pontianak ditambah sewa pick up dengan total kurang lebih sebesar Rp4.000.000,00-an (empat jutaan rupiah) dibayar oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni. Sesampainya di Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo, saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni bertemu dengan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo lalu kentang tersebut dibongkar dan diangkut ke gudang toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo oleh kernet pick upt tersebut dan 2 (dua) orang anak buah Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yaitu saksi Daki dan Sdr. Iwan Jaini. Kemudian, Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo dibantu anak buahnya membongkar kentang tersebut dari karung merah lalu dimasukkan ke dalam karung kuning sambil mengoplos dan menggabungkan kentang berukuran kecil yang dibelinya dari tempat lain yang sudah ada di gudang Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo dengan kentang milik saksi korban Budiyanto berukuran besar sambil Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo menghitung jumlah karung kentang yang diantarkan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni tersebut. Setelah selesai membongkar, saksi korban Budiyanto menelepon Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo untuk memastikan kentang sudah diterima atau belum dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo mengatakan kentangnya sudah diterima dan jumlahnya sesuai yaitu sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) karung dengan jumlah masing-masing per karung sebanyak 30 kg (tiga puluh kilogram). Kemudian, saksi korban Budiyanto menelepon saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dengan mengatakan “Den nanti ada orang saya namanya Amir nanti dia ke tempat Pak Meo bawa nota pembelian” dan dijawab oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni “Iya mas Budi”. Satu jam kemudian, saksi Amirudin datang ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo bertemu dengan saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni untuk meminta tanda tangan bon nota pembelian sebagai bukti kentang sudah dikirim dan telah diterima di alamat Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo lalu saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni membawa bon nota pembelian kentang sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) karung / koli dengan harga perkarung Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 10 Mei 2023 tersebut ke toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo dan bertemu dengan cucunya Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yaitu saksi Vivian Margareta Alias Aling. Setelah itu, nota tersebut ditandatangani oleh saksi Vivian Margareta Alias Aling.
  • Bahwa setelah kentang tersebut diterima oleh Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo, saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengatakan kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo mau membeli barang-barang dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo dengan cara berhutang dengan berkata “Pak Meo saya mau ngambil dari Pak Meo nanti bayarnya cincailah dengan pembayaran Mas Budi” dan dijawab oleh saksi Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo “Kau jangan ambil banyak-banyak ngambil barang aku tidak ade modal, akupun ngarapkan putaran kentangnya Budi, ini satu karung tidak bisa Rp480.000,00 karena harga pasaran Rp360.000,00” lalu dijawab oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni “Oke Pak Meo, itu bisa diatur” dan dijawab oleh Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo “Besok ya besok ye” namun malah saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo membuat kesepakatan lagi secara sepihak yang tidak mendapat persetujuan dan izin dari saksi korban Budiyanto selaku pemilik kentang tersebut yaitu melakukan penukaran pembayaran yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo terhadap kentang milik saksi korban Budiyanto yang dikirimkan oleh saksi korban Budiyanto kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo dengan perantara saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni melalui jasa pengiriman ekspedisi CV Mitra Sedhana Express untuk dijual kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tersebut. Setelah saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo setuju atas penukaran pembayaran yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo terhadap kentang milik saksi korban Budiyanto tersebut,  kemudian saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengutang beli barang dagangan pasar dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo seperti kol, wortel, kentang, cabe kering, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, kacang hijau, kacang tanah, jamur, kembang tahu kering, telur asin, kemiri, gula merah dan barang dagangan pasar lainnya milik Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo pada tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 18 Mei 2023 dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 11 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp1.230.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 12 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp13.960.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp19.678.000,00 (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
  3. Pada tanggal 13 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp8.150.000,00 (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 14 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp40.045.000,00 (empat puluh juta empat puluh lima ribu rupiah);
  5. Pada tanggal 16 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp8.207.000,00 (delapan juta dua ratus tujuh ribu rupiah);
  6. Pada tanggal 17 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp18.750.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  7. Pada tanggal 18 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp10.140.000,00 (sepuluh juta seratus empat puluh ribu rupiah)

sehingga periode pertama penukaran pembayaran terhadap barang kentang milik saksi korban Budiyanto yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tanpa persetujuan dan izin dari saksi korban Budiyanto tersebut dengan total seharga Rp120.160.000,00 (seratus dua puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).

  • Bahwa selanjutnya pada periode pengiriman kedua pada tanggal 20 Mei 2023, saksi korban Budiyanto mengirimkan lagi kentang dari Jawa sebanyak 201 (dua ratus satu) karung / koli dengan berat 6.030 (enam ribu tiga puluh) kilogram kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo ke alamat Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo di Jalan Gajah Mada, Komplek Pasar Flamboyan, Blok D-24, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan perantara saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni melalui ekspedisi Pak Larso (CV Mitra Sedhana Express) dengan cara yang sama seperti periode pengiriman kentang periode pertama yang mana biaya ekspedisi di Pontianak ditambah sewa pick up pada periode pengiriman kedua dengan total kurang lebih sebesar Rp6.000.000,00-an (enam jutaan rupiah) dibayar oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni. Setelah kentang milik saksi korban Budiyanto sampai dan diangkut ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tersebut, kemudian Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo membongkar kentang dan mengganti karung kentang tersebut dengan cara yang sama seperti periode pengiriman pertama dibantu oleh 2 (dua) orang anak buah Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yaitu saksi Daki dan Sdr. Iwan Jaini. Setelah selesai membongkar, saksi korban Budiyanto menelepon Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo untuk memastikan kentang sudah diterima atau belum dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo mengatakan kentangnya sudah diterima dan jumlahnya sesuai yaitu sebanyak 201 (seratus tiga puluh enam karung) dengan jumlah masing-masing per karung sebanyak 30 kg (tiga puluh kilogram). Kemudian, saksi korban Budiyanto menelepon saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni bahwa saksi Amirudin yang merupakan suruhan saksi korban Budiyanto akan ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo untuk membawa nota. Satu jam kemudian, saksi Amirudin datang ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo bertemu dengan saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni untuk meminta tanda tangan bon nota pembelian sebagai bukti kentang sudah dikirim dan telah diterima di alamat Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo lalu saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni menandatangani nota pembelian kentang sebanyak 201 (dua ratus satu) karung dengan harga perkarung Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 20 Mei 2023 tersebut. Dikarenakan sebelumnya pada periode pengiriman pertama saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo sudah ada kesepakatan mengenai penukaran pembayaran yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo terhadap pembayaran kentang milik saksi korban Budiyanto dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo kepada saksi korban Budiyanto tersebut maka saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengutang beli barang lagi dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yang ada di Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yang ditukar dengan pembayaran pembelian kentang milik saksi korban Budiyanto tanpa seizin dari saksi korban Budiyanto sehingga perbuatan saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo berlanjut pada periode kedua penukaran pembayaran yang mana pada tanggal 23 Mei 2023 saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo melakukan penukaran pembayaran kentang milik saksi korban Budiyanto dengan barang dagangan pasar milik Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tanpa persetujuan dan izin dari saksi korban Budiyanto dengan cara saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengutang beli barang dagangan pasar dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo seperti kentang, bawang merah, bawah putih, bawang bombay, cabe kering dan wortel milik Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo, menukarnya dengan pembayaran terhadap barang kentang milik saksi korban Budiyanto yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan saksi Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tanpa persetujuan dan izin dari saksi korban Budiyanto tersebut dengan total seharga Rp6.480.000,00 (enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada periode pengiriman ketiga pada tanggal 24 Mei 2023, saksi korban Budiyanto mengirimkan lagi kentang dari Jawa kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo melalui Terdakwa sebanyak 205 (dua ratus lima) karung / koli dengan berat 6.150 (enam ribu seratus lima puluh) kilogram kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo ke alamat Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo di Jalan Gajah Mada, Komplek Pasar Flamboyan, Blok D-24, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan perantara saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni melalui ekspedisi Pak Larso (CV Mitra Sedhana Express) dengan cara yang sama seperti periode pengiriman kentang periode pertama dan kedua yang mana biaya ekspedisi di Pontianak ditambah sewa pick up pada periode pengiriman ketiga dengan total kurang lebih sebesar Rp6.000.000,00-an (enam jutaan rupiah) dibayar oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni. Setelah kentang milik saksi korban Budiyanto sampai dan diangkut ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tersebut, kemudian Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo membongkar kentang dan mengganti karung kentang tersebut dengan cara yang sama seperti periode pengiriman pertama dan kedua dibantu oleh 2 (dua) orang anak buah Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yaitu saksi Daki dan Sdr. Iwan Jaini. Setelah selesai membongkar, saksi korban Budiyanto menelepon Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo untuk memastikan kentang sudah diterima atau belum dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo mengatakan kentangnya sudah diterima dan jumlahnya sesuai yaitu sebanyak 205 (dua ratus lima) karung dengan jumlah masing-masing per karung sebanyak 30 kg (tiga puluh kilogram). Kemudian, saksi korban Budiyanto menelepon saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni bahwa saksi Amirudin yang merupakan suruhan saksi korban Budiyanto akan ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo untuk membawa nota. Satu jam kemudian, saksi Amirudin datang ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo bertemu dengan saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni untuk meminta tanda tangan bon nota pembelian sebagai bukti kentang sudah dikirim oleh saksi korban Budiyanto dan telah diterima di alamat Toko saksi Phang Pin Djung Alias Pak Meo lalu saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni menandatangani nota pembelian kentang sebanyak 205 (dua ratus lima) karung / koli dengan harga perkarung Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 24 Mei 2023 tersebut. Dikarenakan sebelumnya pada periode pengiriman pertama dan kedua saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo sudah ada kesepakatan mengenai penukaran pembayaran yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo terhadap pembayaran kentang milik saksi korban Budiyanto dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo kepada saksi korban Budiyanto tersebut maka saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengutang beli barang lagi dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yang berada di Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yang ditukar dengan pembayaran pembelian kentang milik saksi korban Budiyanto tanpa seizin dari saksi korban Budiyanto sehingga perbuatan saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo berlanjut pada periode ketiga penukaran pembayaran yang mana saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo melakukan penukaran pembayaran kentang milik saksi korban Budiyanto dengan barang dagangan pasar milik Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tanpa persetujuan dan izin dari saksi korban Budiyanto dengan cara saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengutang beli barang dagangan pasar dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo seperti kol, wortel, kentang, cabe kering, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, kacang hijau, kacang tanah, kembang tahu kering, telur asin, kemiri, gula merah dan barang dagangan pasar lainnya milik Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo pada tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan tanggal 28 Mei 2023, menukarnya dengan pembayaran terhadap barang kentang milik saksi korban Budiyanto yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tanpa persetujuan dan izin dari saksi korban Budiyanto tersebut dengan rincian sebagai berikut dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 24 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp42.760.000,00 (empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 26 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp12.630.000,00 (dua belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
  3. Pada tanggal 27 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp10.690.000,00 sepuluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 28 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp6.450.000,00 (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

sehingga periode ketiga penukaran pembayaran terhadap barang kentang milik saksi korban Budiyanto yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tanpa persetujuan dan izin dari saksi korban Budiyanto tersebut dengan total sebesar Rp73.280.000,00 (tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

  • Bahwa setelah saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni menerima barang dagang pasar sayur yang berasal hutang dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yang ditukarkan dengan pembayaran kentang milik saksi korban Budiyanto tersebut kemudian saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni menjualnya ke pasar sayur didaerah sungai pinyuh, pasar sayur Siantan, Pontianak Utara dan sekitar pasar-pasar saur di Pontianak dan hasil penjualan barang dagangan sayur tersebut telah saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa yaitu bayar hutang dan keperluan sehari-hari sedangkan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo telah menjual kentang milik saksi korban Budiyanto tersebut di Toko milik Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo kepada pembeli.
  • Bahwa setelah saksi korban Budiyanto mengirimkan 3 (tiga) kali periode pengiriman kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo dengan perantara Terdakwa Dany Irfan Sinaga yang dikirim ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo di Pasar Flamboyan, Pontianak Selatan sesuai surat jalan CV Mitra Sedhana Express No.006995 tanggal 07 Mei 2023 dan nota tanggal 10 Mei 2023, surat jalan CV Mitra Sedhana Express No.007035 tanggal 17 Mei 2023 dan nota tanggal 20 Mei 2023 dan surat jalan CV Mitra Sedhana Express No.007054 tanggal 21 Mei 2023 dan nota tanggal 24 Mei 2023 dengan jumlah total semuanya 16.260 kg (enam belas ribu dua ratus enam puluh kilogram) dalam 542 (lima ratus empat puluh dua) karung dengan rincian masing-masing per karung sebanyak 30 kg (tiga puluh kilogram), saksi korban Budiyanto menagih pembayaran kentang miliknya tersebut kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo namun Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tidak mau membayar uang pembelian kentang milik saksi korban Budiyanto dengan alasan sudah bayar kepada saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dengan menukarnya atau barter dengan kentang milik saksi korban Budiyanto yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tanpa persetujuan dan izin dari saksi korban Budiyanto.
  • Bahwa perbuatan saksi Dany Irfan Sinaga alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tersebut diatas, telah menimbulkan kerugian bagi saksi korban Budiyanto kurang lebih sebesar Rp256.080.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa PHANG PIN DJUNG Alias PAK MEO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

------------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa PHANG PIN DJUNG Alias PAK MEO bersama saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kejadian pertama pada tanggal 10 Mei 2023, pada kejadian kedua pada tanggal 20 Mei 2023, pada kejadian ketiga pada tanggal 24 Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2023 atau pada tahun 2023, bertempat di bertempat di Toko milik Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo, beralamat di Jalan Gajah Mada, Komplek Pasar Flamboyan, Blok D-24, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan April 2023, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Toko milik Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo, beralamat di Jalan Gajah Mada, Komplek Pasar Flamboyan, Blok D-24, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, saksi korban Budiyanto dikenalkan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo (dlakukan penuntutan secara terpisah) untuk menawarkan kentang dari Wonosobo kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo. Kemudian, Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo menerima tawaran tersebut. Kemudian, saksi korban Budiyanto menanyakan kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo kemampuan untuk menjual kentang perminggunya berapa kilo lalu dijawab oleh Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo sekira 5 Ton. Kemudian, saksi korban Budiyanto mengatakan kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo “Ini barang saya, Deni yang ngurus, tapi membayarnya ke saya karena itu barang saya” dan dijawab oleh Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo “Iya”. Sesudah itu, saksi korban Budiyanto menanyakan kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo “Pak Meo bayarannya berapa lama?” lalu dijawab oleh Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo “bayarannya satu minggu atau sampai dua minggu”. Selanjutnya, saksi korban Budiyanto dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo saling bertukar nomor handphone. Setelah itu, saksi korban Budiyono mengatakan kepada Phang Pin Djung Alias Pak Meo bahwa saksi korban Budiyono akan balik terlebih dahulu ke Jawa dan jika harga kentangnya disepakati oleh Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo baru dirinya akan mengirimkan kentang dari Jawa langsung ke Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo di Pontianak lalu dijawab oleh Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo “Iya”.
  • Bahwa pada tanggal 26 April 2023, saksi korban Budiyanto pergi ke petani di daerah Dieng Wonosobo, Jawa Tengah dan mendapatkan kentang dengan harga perkilogramnya sebesar Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah). Kemudian, sekira akhir bulan April 2023, saksi korban Budiyanto menelepon saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dengan mengatakan “Saya mau menjual kentang dikirim dari Dieng sampai ke Pontianak dengan harga perkilogramnya sebesar Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) tolong sampaikan ke Pak Meo” dan dijawab oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni “Oke, saya nanti kasih tahu Pak Meo”. Keesokan harinya, saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni menelepon saksi korban Budiyanto “Oke, kata Pak Meo dikirim saja ke Pontianak”. Dikarenakan saat itu saksi korban Budiyanto kurang yakin dengan perkataan saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni maka saksi korban Budiyanto menelepon Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo dengan mengatakan “Pak, betulkah bisa membeli kentang Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) per kilogramnya?” dan dijawab oleh Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo “Kirim-kirim jak yang penting barangnya Bagus” lalu dijawab kembali oleh saksi korban Budiyanto “Oke pak paling lambat tanggal 06 Mei 2023 barangnya berangkat dari Semarang ke Pontianak”. Setelah Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo mengatakan setuju setelah dihubungi oleh saksi korban Budiyanto dan menyuruh saksi korban Budiyanto mengirimkan kentangnya sehingga membuat yakin saksi korban Budiyanto mengirimkan kentang dari Jawa kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo ke alamat toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo. Namun dikarenakan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tidak mempunyai whatsapp kemudian sekira tanggal 28 April 2023, saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi korban Budiyanto yang berisi pesan “Alamat toko Pak Meo yaitu di Jalan Pahlawan, Gang Banyu Ates, Pasar Flamboyan, Blok D-24 Pontianak Selatan” dan dijawab oleh saksi korban Budiyanto “Oke barang dikirim paling lambat tanggal 06 Mei 2023 dari Dieng ke Pontianak melalui Pelabuhan Semarang”. Kemudian, saksi korban Budiyanto menanyakan kepada saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengenai jasa pengiriman ekspedisi hingga akhirnya saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan saksi korban Budiyanto menyepakati pengiriman kentang dari Semarang ke Pontianak menggunakan jasa expedisi pengiriman Pak Larso yaitu CV Mitra Sedhana Express. Kemudian, saksi korban Budiyanto mengurus semua pengiriman kentang di Semarang menggunakan jasa ekspedisi Pak Larso tersebut. Setelah itu, saksi korban Budiyanto memberitahu Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo bahwa kentangnya sudah berada di ekspedisi Semarang untuk dikirim ke Pontianak kemudian saksi korban Budiyanto menelepon saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni untuk mengurus ekspedisi di Pontianak dengan mengatakan “Kentang sudah di ekspedisi, saya sudah hubungi Pak Meo nanti tolong dibantu koordinasinya ke ekspedisi di Pontianak supaya kentang dari ekspedisi di Pontianak dikirim ke Toko Pak Meo”.
  • Bahwa periode pengiriman pertama pada tanggal 10 Mei 2023, saksi korban Budiyanto mengirimkan kentang sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) karung / koli dengan berat seluruhnya 4.080 kg (empat ribu delapan puluh kilogram) dari Jawa kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo ke alamat Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo di Jalan Gajah Mada, Komplek Pasar Flamboyan, Blok D-24, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan perantara saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni melalui jasa ekspedisi Pak Larso (CV Mitra Sedhana Express) dengan cara saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengambil kentang dari gudang ekspedisi Pak Larso (CV Mitra Sedhana Express) di Sungai Ambawang menggunakan pick up sewaan untuk mengangkut kentang ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo di Pasar Flamboyan, Pontianak Selatan. Kemudian, saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni menggunakan sepeda motor mengantar mobil pick up yang dikendarai supir bersama kernet mobil pick up tersebut untuk melakukan pengangkutan dan pengiriman kentang sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) karung / koli dengan berat seluruhnya 4.080 kg (empat ribu delapan puluh kilogram) milik saksi korban Budiyanto ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yang mana biaya ekspedisi di Pontianak ditambah sewa pick up dengan total kurang lebih sebesar Rp4.000.000,00-an (empat jutaan rupiah) dibayar oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni. Sesampainya di Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo, saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni bertemu dengan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo lalu kentang tersebut dibongkar dan diangkut ke gudang toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo oleh kernet pick upt tersebut dan 2 (dua) orang anak buah Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yaitu saksi Daki dan Sdr. Iwan Jaini. Kemudian, Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo dibantu anak buahnya membongkar kentang tersebut dari karung merah lalu dimasukkan ke dalam karung kuning sambil mengoplos dan menggabungkan kentang berukuran kecil yang dibelinya dari tempat lain yang sudah ada di gudang Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo dengan kentang milik saksi korban Budiyanto berukuran besar sambil Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo menghitung jumlah karung kentang yang diantarkan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni tersebut. Setelah selesai membongkar, saksi korban Budiyanto menelepon Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo untuk memastikan kentang sudah diterima atau belum dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo mengatakan kentangnya sudah diterima dan jumlahnya sesuai yaitu sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) karung dengan jumlah masing-masing per karung sebanyak 30 kg (tiga puluh kilogram). Kemudian, saksi korban Budiyanto menelepon saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dengan mengatakan “Den nanti ada orang saya namanya Amir nanti dia ke tempat Pak Meo bawa nota pembelian” dan dijawab oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni “Iya mas Budi”. Satu jam kemudian, saksi Amirudin datang ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo bertemu dengan saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni untuk meminta tanda tangan bon nota pembelian sebagai bukti kentang sudah dikirim dan telah diterima di alamat Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo lalu saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni membawa bon nota pembelian kentang sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) karung / koli dengan harga perkarung Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 10 Mei 2023 tersebut ke toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo dan bertemu dengan cucunya Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yaitu saksi Vivian Margareta Alias Aling. Setelah itu, nota tersebut ditandatangani oleh saksi Vivian Margareta Alias Aling.
  • Bahwa setelah kentang tersebut diterima oleh Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo, saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengatakan kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo mau membeli barang-barang dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo dengan cara berhutang dengan berkata “Pak Meo saya mau ngambil dari Pak Meo nanti bayarnya cincailah dengan pembayaran Mas Budi” dan dijawab oleh saksi Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo “Kau jangan ambil banyak-banyak ngambil barang aku tidak ade modal, akupun ngarapkan putaran kentangnya Budi, ini satu karung tidak bisa Rp480.000,00 karena harga pasaran Rp360.000,00” lalu dijawab oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni “Oke Pak Meo, itu bisa diatur” dan dijawab oleh Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo “Besok ya besok ye” namun malah saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo membuat kesepakatan lagi secara sepihak yang tidak mendapat persetujuan dan izin dari saksi korban Budiyanto selaku pemilik kentang tersebut yaitu melakukan penukaran pembayaran yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo terhadap kentang milik saksi korban Budiyanto yang dikirimkan oleh saksi korban Budiyanto kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo dengan perantara saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni melalui jasa pengiriman ekspedisi CV Mitra Sedhana Express untuk dijual kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tersebut. Setelah saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo setuju atas penukaran pembayaran yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo terhadap kentang milik saksi korban Budiyanto tersebut,  kemudian saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengutang beli barang dagangan pasar dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo seperti kol, wortel, kentang, cabe kering, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, kacang hijau, kacang tanah, jamur, kembang tahu kering, telur asin, kemiri, gula merah dan barang dagangan pasar lainnya milik Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo pada tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 18 Mei 2023 dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 11 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp1.230.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 12 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp13.960.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp19.678.000,00 (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
  3. Pada tanggal 13 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp8.150.000,00 (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 14 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp40.045.000,00 (empat puluh juta empat puluh lima ribu rupiah);
  5. Pada tanggal 16 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp8.207.000,00 (delapan juta dua ratus tujuh ribu rupiah);
  6. Pada tanggal 17 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp18.750.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  7. Pada tanggal 18 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp10.140.000,00 (sepuluh juta seratus empat puluh ribu rupiah)

sehingga periode pertama penukaran pembayaran terhadap barang kentang milik saksi korban Budiyanto yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tanpa persetujuan dan izin dari saksi korban Budiyanto tersebut dengan total seharga Rp120.160.000,00 (seratus dua puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).

  • Bahwa selanjutnya pada periode pengiriman kedua pada tanggal 20 Mei 2023, saksi korban Budiyanto mengirimkan lagi kentang dari Jawa sebanyak 201 (dua ratus satu) karung / koli dengan berat 6.030 (enam ribu tiga puluh) kilogram kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo ke alamat Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo di Jalan Gajah Mada, Komplek Pasar Flamboyan, Blok D-24, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan perantara saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni melalui ekspedisi Pak Larso (CV Mitra Sedhana Express) dengan cara yang sama seperti periode pengiriman kentang periode pertama yang mana biaya ekspedisi di Pontianak ditambah sewa pick up pada periode pengiriman kedua dengan total kurang lebih sebesar Rp6.000.000,00-an (enam jutaan rupiah) dibayar oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni. Setelah kentang milik saksi korban Budiyanto sampai dan diangkut ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tersebut, kemudian Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo membongkar kentang dan mengganti karung kentang tersebut dengan cara yang sama seperti periode pengiriman pertama dibantu oleh 2 (dua) orang anak buah Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yaitu saksi Daki dan Sdr. Iwan Jaini. Setelah selesai membongkar, saksi korban Budiyanto menelepon Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo untuk memastikan kentang sudah diterima atau belum dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo mengatakan kentangnya sudah diterima dan jumlahnya sesuai yaitu sebanyak 201 (seratus tiga puluh enam karung) dengan jumlah masing-masing per karung sebanyak 30 kg (tiga puluh kilogram). Kemudian, saksi korban Budiyanto menelepon saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni bahwa saksi Amirudin yang merupakan suruhan saksi korban Budiyanto akan ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo untuk membawa nota. Satu jam kemudian, saksi Amirudin datang ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo bertemu dengan saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni untuk meminta tanda tangan bon nota pembelian sebagai bukti kentang sudah dikirim dan telah diterima di alamat Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo lalu saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni menandatangani nota pembelian kentang sebanyak 201 (dua ratus satu) karung dengan harga perkarung Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 20 Mei 2023 tersebut. Dikarenakan sebelumnya pada periode pengiriman pertama saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo sudah ada kesepakatan mengenai penukaran pembayaran yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo terhadap pembayaran kentang milik saksi korban Budiyanto dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo kepada saksi korban Budiyanto tersebut maka saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengutang beli barang lagi dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yang ada di Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yang ditukar dengan pembayaran pembelian kentang milik saksi korban Budiyanto tanpa seizin dari saksi korban Budiyanto sehingga perbuatan saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo berlanjut pada periode kedua penukaran pembayaran yang mana pada tanggal 23 Mei 2023 saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo melakukan penukaran pembayaran kentang milik saksi korban Budiyanto dengan barang dagangan pasar milik Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tanpa persetujuan dan izin dari saksi korban Budiyanto dengan cara saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengutang beli barang dagangan pasar dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo seperti kentang, bawang merah, bawah putih, bawang bombay, cabe kering dan wortel milik Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo, menukarnya dengan pembayaran terhadap barang kentang milik saksi korban Budiyanto yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan saksi Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tanpa persetujuan dan izin dari saksi korban Budiyanto tersebut dengan total seharga Rp6.480.000,00 (enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada periode pengiriman ketiga pada tanggal 24 Mei 2023, saksi korban Budiyanto mengirimkan lagi kentang dari Jawa kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo melalui Terdakwa sebanyak 205 (dua ratus lima) karung / koli dengan berat 6.150 (enam ribu seratus lima puluh) kilogram kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo ke alamat Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo di Jalan Gajah Mada, Komplek Pasar Flamboyan, Blok D-24, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan perantara saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni melalui ekspedisi Pak Larso (CV Mitra Sedhana Express) dengan cara yang sama seperti periode pengiriman kentang periode pertama dan kedua yang mana biaya ekspedisi di Pontianak ditambah sewa pick up pada periode pengiriman ketiga dengan total kurang lebih sebesar Rp6.000.000,00-an (enam jutaan rupiah) dibayar oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni. Setelah kentang milik saksi korban Budiyanto sampai dan diangkut ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tersebut, kemudian Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo membongkar kentang dan mengganti karung kentang tersebut dengan cara yang sama seperti periode pengiriman pertama dan kedua dibantu oleh 2 (dua) orang anak buah Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yaitu saksi Daki dan Sdr. Iwan Jaini. Setelah selesai membongkar, saksi korban Budiyanto menelepon Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo untuk memastikan kentang sudah diterima atau belum dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo mengatakan kentangnya sudah diterima dan jumlahnya sesuai yaitu sebanyak 205 (dua ratus lima) karung dengan jumlah masing-masing per karung sebanyak 30 kg (tiga puluh kilogram). Kemudian, saksi korban Budiyanto menelepon saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni bahwa saksi Amirudin yang merupakan suruhan saksi korban Budiyanto akan ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo untuk membawa nota. Satu jam kemudian, saksi Amirudin datang ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo bertemu dengan saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni untuk meminta tanda tangan bon nota pembelian sebagai bukti kentang sudah dikirim oleh saksi korban Budiyanto dan telah diterima di alamat Toko saksi Phang Pin Djung Alias Pak Meo lalu saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni menandatangani nota pembelian kentang sebanyak 205 (dua ratus lima) karung / koli dengan harga perkarung Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 24 Mei 2023 tersebut. Dikarenakan sebelumnya pada periode pengiriman pertama dan kedua saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo sudah ada kesepakatan mengenai penukaran pembayaran yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo terhadap pembayaran kentang milik saksi korban Budiyanto dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo kepada saksi korban Budiyanto tersebut maka saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengutang beli barang lagi dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yang berada di Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yang ditukar dengan pembayaran pembelian kentang milik saksi korban Budiyanto tanpa seizin dari saksi korban Budiyanto sehingga perbuatan saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo berlanjut pada periode ketiga penukaran pembayaran yang mana saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo melakukan penukaran pembayaran kentang milik saksi korban Budiyanto dengan barang dagangan pasar milik Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tanpa persetujuan dan izin dari saksi korban Budiyanto dengan cara saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni mengutang beli barang dagangan pasar dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo seperti kol, wortel, kentang, cabe kering, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, kacang hijau, kacang tanah, kembang tahu kering, telur asin, kemiri, gula merah dan barang dagangan pasar lainnya milik Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo pada tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan tanggal 28 Mei 2023, menukarnya dengan pembayaran terhadap barang kentang milik saksi korban Budiyanto yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tanpa persetujuan dan izin dari saksi korban Budiyanto tersebut dengan rincian sebagai berikut dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 24 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp42.760.000,00 (empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 26 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp12.630.000,00 (dua belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
  3. Pada tanggal 27 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp10.690.000,00 sepuluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 28 Mei 2023 dengan total harga barang dagang pasar sebesar Rp6.450.000,00 (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

sehingga periode ketiga penukaran pembayaran terhadap barang kentang milik saksi korban Budiyanto yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tanpa persetujuan dan izin dari saksi korban Budiyanto tersebut dengan total sebesar Rp73.280.000,00 (tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

  • Bahwa setelah saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni menerima barang dagang pasar sayur yang berasal hutang dari Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo yang ditukarkan dengan pembayaran kentang milik saksi korban Budiyanto tersebut kemudian saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni menjualnya ke pasar sayur didaerah sungai pinyuh, pasar sayur Siantan, Pontianak Utara dan sekitar pasar-pasar saur di Pontianak dan hasil penjualan barang dagangan sayur tersebut telah saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa yaitu bayar hutang dan keperluan sehari-hari sedangkan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo telah menjual kentang milik saksi korban Budiyanto tersebut di Toko milik Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo kepada pembeli.
  • Bahwa setelah saksi korban Budiyanto mengirimkan 3 (tiga) kali periode pengiriman kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo dengan perantara Terdakwa Dany Irfan Sinaga yang dikirim ke Toko Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo di Pasar Flamboyan, Pontianak Selatan sesuai surat jalan CV Mitra Sedhana Express No.006995 tanggal 07 Mei 2023 dan nota tanggal 10 Mei 2023, surat jalan CV Mitra Sedhana Express No.007035 tanggal 17 Mei 2023 dan nota tanggal 20 Mei 2023 dan surat jalan CV Mitra Sedhana Express No.007054 tanggal 21 Mei 2023 dan nota tanggal 24 Mei 2023 dengan jumlah total semuanya 16.260 kg (enam belas ribu dua ratus enam puluh kilogram) dalam 542 (lima ratus empat puluh dua) karung dengan rincian masing-masing per karung sebanyak 30 kg (tiga puluh kilogram), saksi korban Budiyanto menagih pembayaran kentang miliknya tersebut kepada Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo namun Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tidak mau membayar uang pembelian kentang milik saksi korban Budiyanto dengan alasan sudah bayar kepada saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dengan menukarnya atau barter dengan kentang milik saksi korban Budiyanto yang dilakukan oleh saksi Dany Irfan Sinaga Alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tanpa persetujuan dan izin dari saksi korban Budiyanto.
  • Bahwa perbuatan saksi Dany Irfan Sinaga alias Deni dan Terdakwa Phang Pin Djung Alias Pak Meo tersebut diatas, telah menimbulkan kerugian bagi saksi korban Budiyanto kurang lebih sebesar Rp256.080.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa PHANG PIN DJUNG Alias PAK MEO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya