Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
- Menyatakan Terlawan adalah Terlawan yang tidak bertikad baik;
- Menyatakan secara hukum sangat patut dan beralasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi riil dalam perkara a qou, sampai adanya putusan dalam Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap “Sertipikat Hak Milik Nomor: 488/Batu Layang, Sertipikat Hak Milik Nomor: 661/Batu Layang, dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 670/Batu Layang yang kesemuanya a.n Edy Suwanto Bong/Pelawan”; berdasarkan Pelaksanaan Sita Eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan Berita Acara Eksekusi Nomor: 80/Pdt.G/2012/PN.Ptk Jo. Nomor: 65/PDT/2013/PT.Ptk Jo. Nomor: 1237 K/Pdt/2014, Selasa tanggal 4 November 2014 Jo. Nomor: 116 PK/Pdt/2017, Rabu tanggal 19 Juli 2017 Jo. Nomor 8/Pdt.Eks/2018/PN.Ptk, tanggal 7 Maret 2023;
- Menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi dari Terlawan;
- Menyatakan secara hukum Permohonan Eksekusi yang di mohonkan oleh Terlawan terhadap “Sertipikat Hak Milik Nomor: 488/Batu Layang, Sertipikat Hak Milik Nomor: 661/Batu Layang, dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 670/Batu Layang yang kesemuanya a.n Edy Suwanto Bong/Pelawan”; karena terdapat 2 (dua) putusan yang saling berbeda, tanpa adanya pengukuran balik batas terbaru dari ATR/BPN terkait pada saat meletakkan sita jaminan dalam eksekusi dan Putusan yang dapat dieksekusi belum bersifat condemnatoir; maka sangat patut menurut hukum, Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan harus dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (Non Executable);
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan perlawanan ini;
A t a u:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Pontianak C.q Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili Perlawanan Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang sebaik-baiknya (naar goede justitie recht doen) atau Putusan yang Adil dan Patut Menurut Hukum (ex aequo et bono); |