Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk 1.BUJANG
3.JAPAR
4.USMAN
5.USWAN
PT BABL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUJANG
2JAPAR
3USMAN
4USWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUSMAWATI AZWAR, SHBUJANG
Tergugat
NoNama
1PT BABL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena PHK.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak / cuti  sesuai pasal 40 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 dan kekurangan Tunjngan hari Raya (THR) secara tunai dan sekaligus sebesarRp. 88.782.100,- (Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah) dengan rincian  sebagai berikut  :
  1. Usman,  Total Uang Pesangon keseluruhan sebesar  Rp. 22.195.525,-
  2. Bujang,  Total Uang Pesangon keseluruhannya  Rp. 22.195.525,-
  3. Uswan, Total Uang Pesangon keseluruhannya Rp. 22.195.525,-
  4. Jafar, Total Uang Pesangon keseluruhannya Rp. 22.195.525,-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama enam bulan secara tunai dan sekaligus sebesar:
  1. Usman,  Rp 15.881.268,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).
  2. Bujang,  Rp 15.881.268,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).
  3. Uswan, Rp 15.881.268,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).
  4. Jafar, Rp 15.881.268,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).
  1. Menghukum Tergugat dengan Uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap hari apa bila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini kepada masing-masing Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak