Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2026/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
3.TIORISKA SINAGA, S.H
GINTA Bin ROSADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4257/O.1.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
3TIORISKA SINAGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GINTA Bin ROSADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa terdakwa GINTA BIN ROSADI, pada hari Sabtu, tanggal 7 Maret 2026, sekira pukul 05.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam waktu tahun 2026, bertempat di rumah makan Bebek Boedjang cabang Merdeka yang terletak di jalan Merdeka Barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk Penguasaan Barang tersebut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa bekerja di Boedjang Group sejak tahun 2025, dengan jabatan CH. AOM/Merdeka, dengan waktu kerja selama 8 jam per hari dan atau 48 jam per minggu, selanjutnya mendapatkan gaji sebesar Rp.1.968.000,- (Satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), sebagai karyawan kontrak, sejak tanggal 23 Juni 2025 hingga 23 Juni 2026, sebagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tanggal 21 Juni 2025 
  • Bahwa kemudian terdakwa ditempatkan bekerja di rumah makan Bebek Boedjang cabang Merdeka yang terletak di jalan Merdeka Barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, sebagai karyawan yang sudah bekerja selama sekitar 1 (Satu) tahun dan 3 (Tiga) bulan dengan posisi selaku Supervisor Service dan terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp.2.440.000,- (Dua juta Empat ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya. 
  • Bahwa terdakwa selama bekerja mempunyai tugas dan tanggung jawab mengontrol area service, memvalidasi uang dari kasir dan memasukkan uang ke dalam berangkas dengan menggunakan PIN berangkas 080830#.
  • Bahwa ketika pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa yang sedang membutuhkan uang, kemudian sekitar pukul 05.40 Wib, terdakwa mendatangi rumah makan Bebek Boedjang cabang Merdeka yang terletak di jalan Merdeka Barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota yang masih dalam keadaan sepi dan belum buka beroperasional baik bagi karyawan maupun bagi pengunjung, setelah itu terdakwa langsung menuju ke meja kasir dan membuka meja kasir dengan tujuan untuk mengambil kunci gudang tempat berangkat berada, setelah mendapatkan anak kunci gudang lalu terdakwa menuju ke gudang kemudian membuka pintu gudang dengan kunci tersebut sampai pintu gudang terbuka selanjutnya terdakwa masuk ke dalam gudang dan menuju berangkas yang dalam keadaan tertutup, kemudian terdakwa yang merupakan salah satu karyawan yang mengetahui nomor PIN berangkas lalu terdakwa menekan Nomor PIN yakni 080830# dan berangkas terbuka, setelah berangkas terbuka, terdakwa melihat sejumlah uang hasil penjualan pada tanggal 6 Maret 2026 yang belum sempat dilakukan penyetoran ke bank oleh kasir, kemudian terdakwa mengambil uang tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dari dlam berangkas lalu membawanya ke Beting Kecamatan Pontianak Timur untuk dipergunakan bermain judi online dan memenuhi keperluan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa setelah itu, ketika saksi Siti Khairuzia Lazuardini hendak menyetorkan uang hasil penjualan tanggal 6 Maret 2026 ke bank, lalu mendapatkan bahwa uang sudah berkurang dan tidak berada dalam berangkas sebanyak Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) selanjutnya saksi Siti Khairuzia Lazuardini memberitahukan kepada saksi Syawaria terkait kehilangan uang didalam berangkas setelah itu dilakukan pengecekan rekaman CCTV dan terlihat terdakwa sedang mengambil uang dalam berangkas di gudang rumah makan Bebek Boedjang cabang Merdeka, lalu saksi Syawaria melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa akibat terdakwa mengambil barang milik orang lain yakni milik rumah makan Bebek Boedjang cabang Merdeka maka mengakibatkan kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa GINTA BIN ROSADI, pada hari Sabtu, tanggal 7 Maret 2026, sekira pukul 05.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam waktu tahun 2026, bertempat di rumah makan Bebek Boedjang cabang Merdeka yang terletak di jalan Merdeka Barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada sekitar pukul 05.40 Wib pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa dari rumah kostnya menuju ke rumah makan Bebek Boedjang cabang Merdeka yang beralamat di jalan Merdeka Barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota, yang dalam keadaan belum ada karyawan yang bekerja dan masih sepi kemudian terdakwa yang sudah terhimpit masalah keuangan selanjutnya terdakwa mencari barang yang dapat diambil setelah itu terdakwa yang sudah menguasai daerah rumah makan bebek Boedjang cabang Merdeka lalu mencari kunci gudang dimana berangkas penyimpanan uang berada, selanjutnya terdakwa membuka meja kasir dan menemukan kunci gudang dan membawanya dengan tujuan membuka pintu gudang setelah pintu gudang terbuka lalu terdakwa menuju ke berangkas dan membukanya dengan memasukkan nomor PIN berangkas yakni 808026 hingga pintu berangka terbuka, kemudian terdakwa melihat uang penjualan di tanggal 6 Maret 2026 kemudian terdakwa mengambil uang tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan membawanya keluar dari rumah makan menuju ke Beting Kecamatan Pontianak Timur lalu mempergunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan memenuhi keperluan terdakwa sehari-hari. Selanjutnya, ketika saksi Siti Khairuzia Lazuardini hendak menyetorkan uang hasil penjualan tanggal 6 Maret 2026 ke bank, lalu mendapatkan bahwa uang sudah berkurang dan tidak berada dalam berangkas sebanyak Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) selanjutnya saksi Siti Khairuzia Lazuardini memberitahukan kepada saksi Syawaria terkait kehilangan uang didalam berangkas setelah itu dilakukan pengecekan rekaman CCTV dan terlihat terdakwa sedang mengambil uang dalam berangkas di gudang rumah makan Bebek Boedjang cabang Merdeka, lalu saksi Syawaria melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa akibat terdakwa mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seijin Rumah Makan Bebek Boedjang sehingga Rumah Makan Bebek Boedjang cabang Merdeka mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya