| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 193/Pid.Sus/2026/PN Ptk | 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK 2.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H 3.NOPITA MESTI, S.H. |
BAHRI Bin MAT ALWI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 193/Pid.Sus/2026/PN Ptk | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3591/O.1.10/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------- Bahwa terdakwa BAHRI Bin MAT ALWI bersama dengan saksi Agus Mulyadi Bin Amat Safei (penuntutan terpisah) dan sdr. Agus (Dafar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib setidak-tidaknya pada waktu tertentu bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Kampung Dalam Beting Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
kemudian Terdakwa sdr AGUS (DPO) memberikan uang sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupaih) kepada Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dan Uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk upah Terdakwa membelikan narkotika setelah uang tersebut diterima oleh Terdakwa kemudian sdr AGUS (DPO) berkata “KALAU UDAH KAU UDAH BELI NANTI KAU TUNGGU DI RUMAH KAU JAK YE, AKU KERUMAH KAU NANTI” dan Terdakwa menjawab “IYE GUS” ,setelah itu sdr AGUS (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa tidak lama kemudian Terdakwa bertemu saksi Agus Mulyadi didekat rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak saksi Agus Mulyadi membeli narkotika dengan mengatakan “GUS KAU TAU NDAK TEMPAT ORANG JUAL SABU DI BETING DIMANE YANG MURAH, AGUS KAWAN AKU ADE MINTA TOLONG AKU SUROH BELIKAN SABU DAN DIE KASI UPAH DUA RATOS RIBU NI” kemudian saksi Agus Mulyadi menyampaikan kepada Terdakwa “ADE DI LAPAK ARI TEMPAT AKU BELI BIASE NYE, NDAK SALAH DI SITU MURAH” kemudian Terdakwa menjawab “AYOKLA KALAU GITU KAWANKAN AKU BELI NYE” kemudian saksi Agus Mulyadi bersama Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam DK 6031 FAX milik saksi Osnia, menuju Steher atau penyeberangan sampan di Jl.Sultan Muhammad Kec.Pontianak Selatan, sesampainya sepeda motor diparkir lalu Terdakwa bersama saksi Agus Mulyadi menyebrang menggunakan sampan sampai di steher di depan Masjid Jami lalu Terdakwa dan saksi Bahri berjalan kaki masuk ke Kampung Dalam Beting hingga di lapak sdr ARI (DPO). Sesampainya dilapak sdr. Ari (DPO) kemudian Terdakwa memberikan uang dari sdr. AGUS (DPO) kepada saksi Agus Mulyadi sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah di terima oleh saksi Agus Mulyadi selanjutnya saksi agus Mulyadi memesan narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh ) ji dan memberikan uang sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada sdr. Ari (DPO) setelah itu saksi Agus Mulyadi juga memesan narkotika jenis sabu paket seharga dua ratus ribu sambil memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Ari (DPO) , tidak lama kemudian sdr ARI (DPO) memberikan 2 (Dua) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu ukuran besar dan 1 (satu) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu ukuran kecil kepada saksi Agus Mulyadi setelah di terima kemudian saksi Agus Mulyadi memberikan kepada Terdakwa 2 (Dua) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu ukuran besar dan 1 (satu) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu ukuran kecil dan diterima oleh Terdakwa kemudian oleh Terdakwa 2 (Dua) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu ukuran besar Terdakwa simpan di dalam saku jaket Terdakwa sebelah kanan bagian depan dan kemudian 1 (satu) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu ukuran kecil tersebut Terdakwa pegang, kemudian Terdakwa mengajak saksi Agus Mulyadi untuk menggunakan narkotika jenis sabu didalam plastik klip ukuran kecil dan mengambil sedikit narkotrika jenis sabu didalam 1 (satu) plastik klip transparan ukuran besar di lapak sdr. Ari (DPO) kemudian saksi Agus Mulyadi menjawab “Boleh la ambek jak tu ” kemudian Terdakwa dan saksi Agus Mulyadi menggunakannya hingga selesai setelah itu Terdakwa kembali memasukkan 1 (satu) plastik klip transparan ukuran besar kedalam ksaku jaket Terdakwa sebelah kanan , sekira jam 23.00 wib Terdakwa dan saksi Agus Mulyadi pergi meninggalkan Kampung Beting menyebrang kembali dengan menggunakan sampan, sesampainya di steher yang berada di Jl.Sultan Muhammad tersebut sekira jam 23.10 wib saat Terdakwa bersama saksi Agus Mulyadi turun dari sampan hendak menuju ke sepeda motor, Terdakwa dan saksi Agus Mulyadi di tangkap oleh beberapa orang anggota satresnarkoba polresta pontianak setelah di perlihatkan surat perintah tugas dan disaksi kan saksi Akbar Firmansyah masyarakat sekitar, anggota kepolisian menanyakan “APA YANG KALIAN BAWA” dan Terdakwa menjawab “ADE BAWA SABU PAK,DI DALAM KOCEK JAKET SAYE” sambil mengeluarkan 2 (Dua) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam saku jaket sebelah kanan bagian depan dan saat ditanyakan kepada Terdakwa “APA INI” dan Terdakwa menjawab “SABU PAK” setelah itu 2 (Dua) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut diperlihatkan kepada saksi Agus Mulyadi dan dibenarkan oleh saksi Agus Mulyadi bahwa itu narkotika jenis sabu lalu dilakukan interogasi keapda Terdakwa diakui oleh terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Kampung Beting pesanan teman Terdakwa bernama sdr. Agus (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan saksi Agus Mulyadi serta barang bukti dibawa ke Polres Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penimbangan 2 (dua) plastic klip transparan yang didalamnya berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditandai Kode 1 dengan berat Netto 15,85 gram dan kode 2 berat netto 4,79 gram total 20,64 gram kemudian kode 1 disisihkan berat netto 0,89 gram dan kode 2 disisihkan berat netto 0.29 gram untuki uji laboratorium, kemudian disisihkan untuk pembuktian dipersidangan kode 1 berat netto 0.49 gram dan kode 2 berat netto 0,08 gram , selanjutnya sisa dari kode 1 seberat 14,47 gram dan kode 2 seberat 4,42 gram dilakukan pemusnahan.
1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,18 gram, diberi nomor barang bukti 60/2026/NF
Barang bukti disita dari : BAHRI BIN MAT ALWI, DKK. Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan : 60/2026/NF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------
----ATAU----- KEDUA : -------------- Bahwa terdakwa BAHRI Bin MAT ALWI bersama dengan saksi Agus Mulyadi Bin Amat Safei (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 23.10 Wib setidak-tidaknya pada waktu tertentu bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Steher atau penyeberangan sampan Jl. Sultan Muhammad Kec.Pontianak Selatan, kota Pontianak Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana telah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------
Penimbangan 2 (dua) plastic klip transparan yang didalamnya berisi Kristal putih didugas narkotika jenis sabu ditandai Kode 1 dengan berat Netto 15,85 gram dan kode 2 berat netto 4,79 gram total 20,64 gram kemudian kode 1 disisihkan berat netto 0,89 gram dan kode 2 disisihkan berat netto 0.29 gram untuki uji laboratorium, kemudian disisihkan untuk pembuktian dipersidangan kode 1 berat netto 0.49 gram dan kode 2 berat netto 0,08 gram , selanjutnya sisa dari kode 1 seberat 14,47 gram dan kode 2 seberat 4,42 gram dilakukan pemusnahan.
1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,18 gram, diberi nomor barang bukti 60/2026/NF
Barang bukti disita dari : BAHRI BIN MAT ALWI, DKK. Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan : 60/2026/NF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
