Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2026/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3.NOPITA MESTI, S.H.
BAHRI Bin MAT ALWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3591/O.1.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3NOPITA MESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRI Bin MAT ALWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa terdakwa BAHRI Bin MAT ALWI bersama dengan saksi Agus Mulyadi Bin Amat Safei  (penuntutan terpisah) dan sdr. Agus (Dafar Pencarian Orang)  pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib setidak-tidaknya pada waktu tertentu bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Kampung Dalam Beting Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira jam 17.30 wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, datang teman terdakwa bernama sdr.AGUS (DPO) saat itu sdr AGUS (DPO) berkata  kepada terdakwa “RI KAU MAU NDAK BANTU AKU BELIKAN SABU” kemudian Terdakwa menjawab “BERAPE BANYAK GUS” dan di jawab nya “20 JI,NANTI AKU  UPAH KAU DUA RATOS” kemudian Karena Terdakwa lama tidak menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dan akan di upah uang sebesar Rp.200.000,- oleh sdr. AGUS (DPO) kemudian Terdakwa menjawab “BOLEH LA, SINIKLA DUET E”

 

kemudian Terdakwa sdr AGUS (DPO) memberikan uang sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupaih) kepada Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dan Uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk upah Terdakwa membelikan narkotika setelah uang tersebut diterima oleh Terdakwa  kemudian sdr AGUS (DPO) berkata “KALAU UDAH KAU UDAH BELI NANTI KAU TUNGGU DI RUMAH KAU JAK YE, AKU KERUMAH KAU NANTI” dan Terdakwa menjawab “IYE GUS” ,setelah itu sdr AGUS (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa tidak lama kemudian Terdakwa bertemu saksi   Agus Mulyadi didekat rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak saksi Agus Mulyadi membeli narkotika dengan mengatakan “GUS KAU TAU NDAK TEMPAT ORANG JUAL SABU DI BETING DIMANE YANG MURAH, AGUS KAWAN AKU ADE MINTA TOLONG AKU SUROH BELIKAN SABU DAN DIE KASI UPAH DUA RATOS RIBU NI” kemudian saksi Agus Mulyadi menyampaikan kepada Terdakwa “ADE DI LAPAK ARI TEMPAT AKU BELI BIASE NYE, NDAK SALAH DI SITU MURAH”  kemudian Terdakwa menjawab “AYOKLA KALAU GITU KAWANKAN AKU BELI NYE” kemudian saksi Agus Mulyadi bersama Terdakwa pergi menggunakan 1  (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam DK 6031 FAX milik saksi Osnia, menuju  Steher atau penyeberangan sampan di Jl.Sultan Muhammad Kec.Pontianak Selatan, sesampainya sepeda motor diparkir lalu Terdakwa bersama saksi Agus Mulyadi menyebrang menggunakan sampan sampai di steher di depan Masjid Jami lalu Terdakwa dan saksi Bahri berjalan kaki masuk ke Kampung Dalam Beting hingga di lapak sdr ARI (DPO).

Sesampainya dilapak sdr. Ari (DPO)  kemudian Terdakwa memberikan uang dari sdr. AGUS (DPO)  kepada saksi Agus Mulyadi sebesar Rp.16.000.000,-  (enam belas juta rupiah) dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah di terima oleh saksi Agus Mulyadi selanjutnya saksi agus Mulyadi memesan narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh ) ji dan memberikan uang sebesar Rp.16.000.000,-  (enam belas juta rupiah) kepada sdr. Ari (DPO) setelah itu saksi Agus Mulyadi juga memesan narkotika jenis sabu paket seharga dua ratus ribu sambil memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Ari (DPO)  , tidak lama kemudian sdr ARI (DPO) memberikan 2 (Dua) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu ukuran besar dan 1 (satu) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu ukuran kecil kepada saksi Agus Mulyadi setelah di terima kemudian saksi Agus Mulyadi memberikan kepada Terdakwa 2 (Dua) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu ukuran besar dan 1 (satu) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu ukuran kecil dan diterima oleh Terdakwa kemudian oleh Terdakwa 2 (Dua) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu ukuran besar Terdakwa simpan di dalam saku jaket Terdakwa sebelah kanan bagian depan dan kemudian 1 (satu) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu ukuran kecil tersebut Terdakwa pegang, kemudian Terdakwa mengajak saksi Agus Mulyadi   untuk menggunakan narkotika jenis sabu didalam plastik klip ukuran kecil dan mengambil sedikit narkotrika jenis sabu didalam 1 (satu) plastik klip transparan ukuran besar di lapak sdr. Ari (DPO)  kemudian saksi Agus Mulyadi menjawab “Boleh la ambek jak tu  ” kemudian Terdakwa dan saksi Agus Mulyadi menggunakannya hingga selesai setelah itu Terdakwa kembali memasukkan 1 (satu) plastik klip transparan ukuran besar kedalam ksaku jaket Terdakwa sebelah kanan , sekira jam 23.00 wib Terdakwa dan saksi Agus Mulyadi pergi meninggalkan Kampung Beting menyebrang kembali dengan menggunakan sampan, sesampainya di steher yang berada di Jl.Sultan Muhammad tersebut sekira jam 23.10 wib saat Terdakwa bersama saksi Agus Mulyadi turun dari sampan hendak menuju ke sepeda motor, Terdakwa dan saksi Agus Mulyadi di tangkap oleh beberapa orang anggota satresnarkoba polresta pontianak setelah di perlihatkan surat perintah tugas dan disaksi kan saksi Akbar Firmansyah masyarakat sekitar,  anggota kepolisian menanyakan “APA YANG KALIAN BAWA” dan Terdakwa menjawab “ADE BAWA SABU PAK,DI DALAM KOCEK JAKET SAYE” sambil mengeluarkan  2 (Dua) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam saku jaket sebelah kanan bagian depan  dan saat ditanyakan kepada Terdakwa “APA INI” dan Terdakwa menjawab “SABU PAK” setelah itu 2 (Dua) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut diperlihatkan kepada saksi Agus Mulyadi dan dibenarkan oleh saksi Agus Mulyadi bahwa itu narkotika jenis sabu lalu dilakukan interogasi keapda Terdakwa  diakui oleh terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Kampung Beting pesanan teman Terdakwa bernama sdr. Agus (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan saksi Agus Mulyadi serta barang bukti dibawa ke Polres Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa bersama saksi  Agus Mulyadi menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan Terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

  • Bahwa terhadap narkotika yang ditemukan telah dilakukan penimbangan yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 010/BAP/METRO/I/2026 tanggal 15 Januari 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal yang ditandatangani oleh Iit Friliantina , S.Si selaku Petugas Pelaksana Penimbangan dengan didampingi oleh Muhammad Thesar Adyaksa, SH selaku Petugas Kepolisian yang mendampingi dan diketahui oleh DIAN PUSPITA ANGGRAENI, SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan hasil :

Penimbangan 2 (dua) plastic klip transparan yang didalamnya berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditandai Kode 1 dengan berat Netto 15,85 gram dan kode 2 berat netto 4,79 gram  total 20,64 gram kemudian kode 1 disisihkan berat netto 0,89 gram dan kode 2 disisihkan berat netto 0.29 gram untuki uji laboratorium, kemudian disisihkan untuk pembuktian dipersidangan kode 1 berat netto 0.49 gram dan kode 2 berat netto 0,08 gram , selanjutnya sisa dari kode 1 seberat 14,47 gram dan kode 2 seberat 4,42 gram dilakukan pemusnahan.

 

  • Bahwa selanjutnya terhadap narkotika yang ditemukan kemudian dilakukan uji laboratorium yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 33/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 telah melakukan pemeriksaan terhadap :

1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,18 gram, diberi nomor barang bukti 60/2026/NF

 

Barang bukti disita dari : BAHRI BIN MAT ALWI, DKK.

Hasil Pemeriksaan :

No.

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Konfirmasi

1.

60/2026/NF

(+) Positip metamfetamina

Kesimpulan :

60/2026/NF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jo  Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

 

----ATAU-----

KEDUA :

-------------- Bahwa terdakwa BAHRI Bin MAT ALWI  bersama dengan saksi Agus Mulyadi Bin Amat Safei  (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 23.10 Wib setidak-tidaknya pada waktu tertentu bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Steher atau penyeberangan sampan Jl. Sultan Muhammad Kec.Pontianak Selatan, kota Pontianak Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana telah melakukan tindak pidana  Percobaan atau                             permufakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 saksi Ipanda beserta rekan satu team salah satu nya saksi BRIPTU CAKRA NUR ALFATH yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Pontianak mendapatkan informasi ada dua orang laki laki membawa narkotika jenis sabu yang keluar dari kampung dalam beting dengan melewati sampan dari steher yang berada di depan masjid jami menuju steher/penyebrangan sampan yang berada di Jl.Sultan Muhammad Kec.Pontianak Selatan, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Ipanda bersama team pergi menuju ke steher/Penyebrangan sampan yang berada di Jl.Sultan Muhammad Kec.Pontianak Selatan, dan telah mendapatkan ciri ciri kedua orang tersebut dengan menggunakan sampan warna, tidak lama kemudian anggota kepolisian melihat sampan yang di gunakan oleh kedua orang yang di informasikan oleh informan dan terlihat dua orang laki-laki sesuai dengan ciri ciri yang di berikan oleh informan turun dan sampan lalu berjalan menuju ke parkiran sepeda motor di tepian steher tersebut, selanjutnya langsung dilakukan penangkapan setelah diamankan dan dijelaskan oleh saksi Ipanda anggota kepolisian, lalu dengan disaksikan saksi Akbar Firmansyah kemudian dilakukan 2 (dua) orang laki-laki tersebut diinterogasi diakui Terdakwa bernama BAHRI  dan temannya bernama Agus Mulyadi kemudian saksi Ipanda menanyakan kembali “APA YANG KALIAN BAWA” dan Terdakwa menjawab “ADE BAWA SABU PAK,DI DALAM KOCEK JAKET SAYE” lalu Terdakwa mengeluarkan  2 (Dua) Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam saku jaket sebelah kanan bagian depan, dan saat ditanya dari mana dan untuk apa sabu tersebut Terdakwa menajwab  Beli diBeting , sabu ini milik teman Terdakwa bernama sdr. AGUS (DPO) , Terdakwa diberi uang untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut. Dan diberi upah uang, lalu ditanyakan juga kepada saksi Agus Mulyadi diakui oleh saksi Agus Mulyadi,  bersama  Terdakwa membeli pesanan narkotika jenis sabu tersebut ke Beting tempat sdr. Ari (DPO) dan diberi upah uang untuk membeli narkotika jenis sabu setelah itu saksi Ipanda beserta anggota kepolisian langsung menuju tempat sdr. Agus (DPO) yang diinformasikan oleh Terdakwa namun saat dijalan Terdakwa berkata “SAYE LUPAK PAK RUMAH NYE YANG MANE PAK, UDAH LAMAK SAYE NDAK KERUMAH DIE” setelah itu anggota polisi langsung membawa Terdakwa dan saksi Agus Mulyadi tersebut ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa bersama saksi  Agus Mulyadi memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan Terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

  • Bahwa terhadap narkotika yang ditemukan telah dilakukan penimbangan yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 010/BAP/METRO/I/2026 tanggal 15 Januari 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal yang ditandatangani oleh Iit Friliantina , S.Si selaku Petugas Pelaksana Penimbangan dengan didampingi oleh Muhammad Thesar Adyaksa, SH selaku Petugas Kepolisian yang mendampingi dan diketahui oleh DIAN PUSPITA ANGGRAENI, SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan hasil :

Penimbangan 2 (dua) plastic klip transparan yang didalamnya berisi Kristal putih didugas narkotika jenis sabu ditandai Kode 1 dengan berat Netto 15,85 gram dan kode 2 berat netto 4,79 gram  total 20,64 gram kemudian kode 1 disisihkan berat netto 0,89 gram dan kode 2 disisihkan berat netto 0.29 gram untuki uji laboratorium, kemudian disisihkan untuk pembuktian dipersidangan kode 1 berat netto 0.49 gram dan kode 2 berat netto 0,08 gram , selanjutnya sisa dari kode 1 seberat 14,47 gram dan kode 2 seberat 4,42 gram dilakukan pemusnahan.

 

  • Bahwa selanjutnya terhadap narkotika yang ditemukan kemudian dilakukan uji laboratorium yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 33/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 telah melakukan pemeriksaan terhadap :

1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,18 gram, diberi nomor barang bukti 60/2026/NF

 

Barang bukti disita dari : BAHRI BIN MAT ALWI, DKK.

Hasil Pemeriksaan :

No.

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Konfirmasi

1.

60/2026/NF

(+) Positip metamfetamina

Kesimpulan :

60/2026/NF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika   -------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya