Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk ENDRI FERDIAN FAUZIE PT. WONGLOKAT INTERNASIONAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ENDRI FERDIAN FAUZIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. WONGLOKAT INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Pengugat dengan Tergugat karena alasan efesiensi;
  4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang Kompensasi dan uang sisa kontrak seluruhnya dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang kompensasi 5 bulan 10 hari      : 5,5/12 x Rp. 3.600.000,-   = Rp.   1.650.000,-
  2. Uang sisa kontrak 6,5 bulan                : Rp. 3.600.000,- x 6,5         = Rp. 23.400.000,-

Jumlah Rp. 25.050.000- (Dua Puluh Lima Juta Lima Puluh Ribu Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang proses sejumlah Rp. 3.600.000,-(Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya terhitung mulai bulan Februari 2026 sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak