Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.B/2024/PN Ptk 1.WIWIK ANGGRAINI, S.H., M.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
AZHAR RIO TAMOD BIN G HOUSTON TAMOD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 341/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3830/O.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa  terdakwa AZHAR RIO TAMOD Bin G HOUSTON TANOD, pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira, sekira Jam 21.00 wib, bertempat di rumah saksi FERDY JANUARYADI yang beralamat di Jalan Kom Yos Sudarso Gg Anggur 28/34 Rt.001 Rw.007 Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat Kota Pontianak  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak,“ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi FERDY JANUARYADI  berupa  1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merk honda Beat tahun 2019 warna Hitam Nomor Polisi KB 5396 QX, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira Jam 21.00 wib Terdakwa AZHAR RIO TAMOD Bin G HOUSTON TANOD datang kerumah saksi FERDY JANUARYADI di Jl. Komyos Sudarso Gg. Anggur 28 / 34 Rt. 001 Rw. 007 Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat pada saat itu Terdakwa datang sendirian sementara dirumah saksiFERDY JANUARYADI saat itu ada sdr TEGUH dan sdr RONI, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi FERDY JANUARYADI ingin meminjam sepeda motor sdr FERDY JANUARYADI untuk pergi menemui temannya di Jl. Marthadinata Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat, dan untuk meyakinkan sdr FERDY JANUARYADI Terdakwa mengatakan hanya sebentar saja meminjam sepeda motor sdr FERDY JANUARYADI, dan akhirnya saksi  FERDY JANUARYADI percaya dengan terdakwa lalu  meminjamkan sepeda motor honda Beat tahun 2019 warna Hitam Nomor Polisi KB 5396 QX kepada  terdakwa dengan disaksikan oleh sdr TEGUH dan sdr RONI dan setelah  sepeda motor milik saksi FERDY tersebut  sudah berada dalam penguasaan terdakwa sepeda motor tersebut terdakwa pergunakan untuk kegiatan terdakwa sehari-hari dan tidak terdakwa kembalikan sampai saat sekarang ini, dan akhirnya saksi FERDY melaporkan terdakwa ke Polsek Pontianak Barat.

 

Akibat dari perbuatan para terdakwa saksi FERDY JANUARYADI  mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. ---------------

 

 

A T A U

 

KEDUA

 

-------- Bahwa  terdakwa AZHAR RIO TAMOD Bin G HOUSTON TANOD, pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira, sekira Jam 21.00 wib, bertempat di rumah saksi FERDY JANUARYADI yang beralamat di Jalan Kom Yos Sudarso Gg Anggur 28/34 Rt.001 Rw.007 Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat Kota Pontianak  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak,“ dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya diberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira Jam 21.00 wib Terdakwa AZHAR RIO TAMOD Bin G HOUSTON TANOD datang kerumah saksi FERDY JANUARYADI di Jl. Komyos Sudarso Gg. Anggur 28 / 34 Rt. 001 Rw. 007 Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat pada saat itu Terdakwa datang sendirian sementara dirumah saksiFERDY JANUARYADI saat itu ada sdr TEGUH dan sdr RONI, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi FERDY JANUARYADI ingin meminjam sepeda motor sdr FERDY JANUARYADI untuk pergi menemui temannya di Jl. Marthadinata Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat, dan untuk meyakinkan sdr FERDY JANUARYADI Terdakwa mengatakan hanya sebentar saja meminjam sepeda motor sdr FERDY JANUARYADI, dan akhirnya saksi  FERDY JANUARYADI percaya dengan terdakwa lalu  meminjamkan sepeda motor honda Beat tahun 2019 warna Hitam Nomor Polisi KB 5396 QX kepada  terdakwa dengan disaksikan oleh sdr TEGUH dan sdr RONI dan setelah  sepeda motor milik saksi FERDY tersebut  sudah berada dalam penguasaan terdakwa sepeda motor tersebut terdakwa pergunakan untuk kegiatan terdakwa sehari-hari dan tidak terdakwa kembalikan sampai saat sekarang ini, dan akhirnya saksi FERDY melaporkan terdakwa ke Polsek Pontianak Barat.

 

Akibat dari perbuatan para terdakwa saksi FERDY JANUARYADI mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

 ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. -------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya