Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2026/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, S.H.,M.H
ALI USMAN Bin SUPARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3787/O.1.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI USMAN Bin SUPARDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa ALI USMAN BIN SUPARDI (alm) pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira jam 10.20 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam waktu tertentu tahun 2026, bertempat di Café Oleng yang beralamat di Jalan Sepakat II Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira jam 10.20 wib terdakwa ALI USMAN BIN SUPARDI (alm) yang sedang duduk di di Café Oleng yang beralamat di Jalan Sepakat II Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak dan melihat saksi MEGA yang sedang tertidur di meja dan di atas meja tersebut terdakwa 1 (satu) unit handphone OPPO A37F warna Gold dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y12 warna Burgundy Red (merah tua keunguan) serta situasi sekitar sepi sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO A37F warna Gold dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y12 warna Burgundy Red (merah tua keunguan) milik saksi MEGA pergi keluar dari area Café Oleng menuju ke Masjid Al Mutadin.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO A37F warna Gold dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y12 warna Burgundy Red (merah tua keunguan)  milik saksi MEGA tanpa izin dan sepengetahuan saksi MEGA sehingga saksi MEGA mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya