| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa ALI USMAN BIN SUPARDI (alm) pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira jam 10.20 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam waktu tertentu tahun 2026, bertempat di Café Oleng yang beralamat di Jalan Sepakat II Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira jam 10.20 wib terdakwa ALI USMAN BIN SUPARDI (alm) yang sedang duduk di di Café Oleng yang beralamat di Jalan Sepakat II Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak dan melihat saksi MEGA yang sedang tertidur di meja dan di atas meja tersebut terdakwa 1 (satu) unit handphone OPPO A37F warna Gold dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y12 warna Burgundy Red (merah tua keunguan) serta situasi sekitar sepi sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO A37F warna Gold dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y12 warna Burgundy Red (merah tua keunguan) milik saksi MEGA pergi keluar dari area Café Oleng menuju ke Masjid Al Mutadin.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO A37F warna Gold dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y12 warna Burgundy Red (merah tua keunguan) milik saksi MEGA tanpa izin dan sepengetahuan saksi MEGA sehingga saksi MEGA mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--- |