DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -------------------
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II ( PARA TERGUGAT) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; --------------------------------------
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II ( PARA TERGUGAT) secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 244.235.000 ( dua ratus empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) secara langsung dan seketika pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II ( PARA TERGUGAT) secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) secara langsung dan seketika pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap;---------------------------
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan mematuhi putusan ini ;-----------------------------------------------------------
6. Menyatakan Sah dan memiliki kekuatan hukum atas Sita Jaminan terhadap seluruh harta benda milik PARA TERGUGAT baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang saat ini dimiliki oleh PARA TERGUGAT maupun suatu hak PARA TERGUGAT yang timbul disebabkan oleh suatu pewarisan; ------------------------------------
7. Menyatakan putusan dalam perkara aquo berlaku serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun adanya upaya hukum Banding dan Kasasi; ----------------------------------
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------
Subsider:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat lain, kami mohonkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |