Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.Abdul Kahar, SH., M.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.RIA KURNIANINGSIH, S.H.
4.EDDY SINAGA, S.H.
WAHIDIN Alias AYAH Bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 334/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3693/O.1.10.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Kahar, SH., M.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3RIA KURNIANINGSIH, S.H.
4EDDY SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHIDIN Alias AYAH Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa TERDAKWA WAHIDIN alias AYAH bin USMAN pada hari MINGGU tanggal 28 APRIL 2024 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan APRIL 2024, atau setidak-tidaknya pada TAHUN 2024, bertempat di Rumah TERDAKWA WAHIDIN Jalan Khatulistiwa RT.003/RW.008, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak  pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari minggu tanggal 28 April 2024 TERDAKWA berangkat dari Pondok sekira jam 07.30 WUB menggunakan sepeda motor milik teman TERDAKWA menuju ke daerah Beting dan sesampainya di Beting, TERDAKWA langsung masuk ke daerah Baladewa, saat itulangsung menuju ke sebuah rumah yang biasa disebut oleh warga yang beciri-ciri umurnya + 20 (dua puluh) tahun, badan kurus, kulit putih, rambut pendek lurus, setempat rumah dinas sekira jam 08.00 WIB, dan TERDAKWA bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak TERDAKWA  kenal dan berjaga dirumah tersebut. Saat itu TERDAKWA membeli shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus limma puluh ribu rupiah), saat berada didalam rumah dinas TERDAKWA  langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut menggunakan tangan kanan dan laki-laki tersebut menerima dengan tangan kanan juga, tak lama berselang laki-laki yang tidak saya kenal tersebut langsung mengambil  1 (satu) paket shabu dari saku celana sebelah kanan dan menyerahkannya TERDAKWA kemudian TERDAKWA terima menggunakan tangan kanan dan langsung TERDAKWA masukkan ke saku celana sebelah kanan, setelah bertemu sekira jam 08.10 WIB, TERDAKWA langsung kembali kepondok dengan menggunakan sepeda motor.
  • Kemudian saat sampai di pondok, TERDAKWA lakukan saat itu langsung mengeluarkan 1 (satu) paket shabu sekitar + 1 (satu) gram yang TERDAKWA beli tersebut lalu TERDAKWA masukkan kedalam kotak kecil warna hitam dan tersangka gabungkan dengan 1 (satu) klip sisa TERDAKWA pakai dan TERDAKWA letakkan di dekat tumpukkan barang rongsokan di pondok tersebut.
  • Selanjutnya sekira jam 15.30 WIB TERDAKWA ditangkap oleh Saksi M. HILAL FITRIYAN dan Saksi JHONSON SINAGA dari Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat  didalam pondok bertempat rumah TERDAKWA  tinggal, saat ditangkap petuga menemukan barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip transparan yang didalamnya berisi krisral putih diduga narkotika jenis shabu dengan jumlah keseluruhan berat netto 1,26 gram; 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam; 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik warna hijau; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong; dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver. Kemudian TERDAKWA  langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat guna diproses secara hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Dan terhadap 2 (dua) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu Kristal dilakukan penimbangan dan pengambilan sampel dengan hasil : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu diberi Kode 1 dengan berat Bruto : 1,01 gram,  dan Kode B dengan berat brutto : 0,25 gram, kemudian terhadap Kode 1 dan Kode 2 disisihkan k Netto : 0,10 gram dimasukkan ke dalam plastik diberi Kode A untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, dan disisihkan sebanyak Netto : 0,09 gram diberi Kode A1 dan Netto : 0,08 diberi Kode A2 untuk Pembuktian Persidangan ,  dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 85/BAP/MLPTK/IV/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, UPT Meterologi Legal, Pemerintah Kota Pontianak pada tanggal 29 April 2024.
  • Kemudian pada tanggal 29 April 2024 dilakukan Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris, dengan mengirimkan 1 (satu) bungkus sampel barang bukti narkotika jenis shabu hasil penyisihan dari semua barang bukti dengan Kode A yang di sita dari TERDAKWA ke BPOM di Pontianak, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujuan Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0337 tertanggal 30 April 2024 dengan HASIL KESIMPULAN : Contoh diatas Mengandung Metafetamina (termasuk Narkotika Golongan I Menurut Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Pengolongan Narkoba).
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA WAHIDIN,  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan total berat brutto kurang lebih 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram tidak memilik izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, dan juga tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Perbuatan TERDAKWA WAHIDIN alias AYAH bin USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa TERDAKWA WAHIDIN alias AYAH bin USMAN pada hari MINGGU tanggal 28 APRIL 2024 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan APRIL 2024, atau setidak-tidaknya pada TAHUN 2024, bertempat di Rumah TERDAKWA WAHIDIN Jalan Khatulistiwa RT.003/RW.008, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak  pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari minggu tanggal 28 April 2024 TERDAKWA berangkat dari Pondok sekira jam 07.30 WUB menggunakan sepeda motor milik teman TERDAKWA menuju ke daerah Beting dan sesampainya di Beting, TERDAKWA langsung masuk ke daerah Baladewa, saat itulangsung menuju ke sebuah rumah yang biasa disebut oleh warga yang beciri-ciri umurnya + 20 (dua puluh) tahun, badan kurus, kulit putih, rambut pendek lurus, setempat rumah dinas sekira jam 08.00 WIB, dan TERDAKWA bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak TERDAKWA  kenal dan berjaga dirumah tersebut. Saat itu TERDAKWA membeli shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus limma puluh ribu rupiah), saat berada didalam rumah dinas TERDAKWA  langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut menggunakan tangan kanan dan laki-laki tersebut menerima dengan tangan kanan juga, tak lama berselang laki-laki yang tidak saya kenal tersebut langsung mengambil  1 (satu) paket shabu dari saku celana sebelah kanan dan menyerahkannya TERDAKWA kemudian TERDAKWA terima menggunakan tangan kanan dan langsung TERDAKWA masukkan ke saku celana sebelah kanan, setelah bertemu sekira jam 08.10 WIB, TERDAKWA langsung kembali kepondok dengan menggunakan sepeda motor.
  • Kemudian saat sampai di pondok, TERDAKWA lakukan saat itu langsung mengeluarkan 1 (satu) paket shabu sekitar + 1 (satu) gram yang TERDAKWA beli tersebut lalu TERDAKWA masukkan kedalam kotak kecil warna hitam dan tersangka gabungkan dengan 1 (satu) klip sisa TERDAKWA pakai dan TERDAKWA letakkan di dekat tumpukkan barang rongsokan di pondok tersebut.
  • Selanjutnya sekira jam 15.30 WIB TERDAKWA ditangkap oleh Saksi M. HILAL FITRIYAN dan Saksi JHONSON SINAGA dari Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat  didalam pondok bertempat rumah TERDAKWA  tinggal, saat ditangkap petuga menemukan barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip transparan yang didalamnya berisi krisral putih diduga narkotika jenis shabu dengan jumlah keseluruhan berat netto 1,26 gram; 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam; 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik warna hijau; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong; dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver. Kemudian TERDAKWA  langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat guna diproses secara hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Dan terhadap 2 (dua) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu Kristal dilakukan penimbangan dan pengambilan sampel dengan hasil : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu diberi Kode 1 dengan berat Bruto : 1,01 gram,  dan Kode B dengan berat brutto : 0,25 gram, kemudian terhadap Kode 1 dan Kode 2 disisihkan k Netto : 0,10 gram dimasukkan ke dalam plastik diberi Kode A untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, dan disisihkan sebanyak Netto : 0,09 gram diberi Kode A1 dan Netto : 0,08 diberi Kode A2 untuk Pembuktian Persidangan ,  dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 85/BAP/MLPTK/IV/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, UPT Meterologi Legal, Pemerintah Kota Pontianak pada tanggal 29 April 2024.
  • Kemudian pada tanggal 29 April 2024 dilakukan Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris, dengan mengirimkan 1 (satu) bungkus sampel barang bukti narkotika jenis shabu hasil penyisihan dari semua barang bukti dengan Kode A yang di sita dari TERDAKWA ke BPOM di Pontianak, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujuan Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0337 tertanggal 30 April 2024 dengan HASIL KESIMPULAN : Contoh diatas Mengandung Metafetamina (termasuk Narkotika Golongan I Menurut Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Pengolongan Narkoba).
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA WAHIDIN, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan total berat brutto kurang lebih 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram tidak memilik izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, dan juga tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Perbuatan TERDAKWA Wahidin Alias Ayah Bin Usman  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R,I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------

Pihak Dipublikasikan Ya