| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Ismail Hm Als Meng Bin Haji Musa selaku Kepala Unit PT. BRI (Persero) Tbk pada Kantor BRI Unit Teuku Umar, Pontianak yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.045-V/KC/SDM/02/2010 tanggal 24 Februari 2010, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, sekira Bulan April 2010 sampai dengan Bulan Mei 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Kantor BRI Unit Teuku Umar, Jalan Teuku Umar, Komplek Pontianak Mall, Kecamatan Pontianak Kota atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum menerima uang pelunasan maju dari 125 (seratus dua puluh lima) debitur Kupedes/Briguna, namun uang pelunasan maju tersebut tidak dibukukan (tidak divalidasi) pada rekening para debitur dengan sistem BRINETS, sehingga menjadi tidak dibukukan atau tidak dilaporkan sebagai penerimaan BRI dan dari rekening 125 (seratus dua puluh lima) debitur tersebut masih tercatat belum lunas pada sistem BI Cek In, dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Buku Pedoman Operasional PT. BRI (Persero) Tbk dan Surat Keputusan Direksi Nokep S.39-DIR/ADK/02/2007 tanggal 14 Februari 2007 yang diperbaharui dengan Nokep S.227-DIR/ADK/12/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. BRI (Persero) Tbk pada Bab V B. Administrasi Kredit, huruf 1c dan Bab VI F. Pengawasan Kredit, huruf 1h, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 5.716.981.298,- (lima milyar tujuh ratus enam belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 7.957.502.298,- (tujuh milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) |