Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak yang bernama :
- , Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Pontianak, tanggal 16 Desember 1994, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 392/1995 yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak pada tanggal 31 Januari 1995, sebagai anak kandung yang sah dari Bun Miau Tjan dan Indrawati Margo;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran, bahwa Anak Pemohon adalah merupakan anak dari seorang Ayah yang bernama Bun Miau Tjan dan anak dari seorang Ibu yang bernama Indrawati Margo;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau : Apabila Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan jujur mohon Putusan / Penetapan yang seadil-adilnya. |