| Petitum |
- DALAM PROVISI:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi PELAWAN untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada TERLAWAN I dan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak untuk MENANGGUHKAN dan/atau MENGHENTIKAN SEMENTARA pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/PDT.Eks/2026/PN.Ptk sampai perkara perlawanan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
- DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang Benar dan Pembeli Beriktikad Baik yang wajib dilindungi oleh hukum;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 1/PDT.Eks/2026/PN.Ptk bersifat Non-Executable (Tidak Dapat Dilaksanakan)
- Menyatakan Putusan Nomor 111/Pdt.G/2020/PN.Ptk jo. Putusan PT Pontianak Nomor 25/PDT/2021/PT.Ptk jo. Putusan MA RI Nomor 3723 K/Pdt/2022 tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial terhadap PELAWAN dan objek sengketa a quo, karena:
- Alas hak yang digunakan (Sertifikat tahun 1997) telah dinyatakan tidak berlaku lagi demi hukum berdasarkan Pasal 58 PP No. 24 Tahun 1997;
- Mengandung cacat Error in Objecto karena batas-batas eksekusi menabrak bangunan milik PELAWAN dan Pihak Ketiga yang tidak ikut digugat;
- Mengabaikan hak penguasaan fisik PELAWAN dan Ahli Waris Alm. Muhammad Daud serta Alm. UMAR yang didasari SKT Tahun 1959;
- Menyatakan PELAWAN tidak terikat pada amar putusan yang memerintahkan pengosongan objek sengketa;
- Memerintahkan untuk Menghentikan Seluruh Proses Eksekusi terhadap objek perkara a quo;
- Menghukum Terlawan-I untuk membayar seluruh biaya perkara;
- Menghukum Turut Terlawan I, II, III, dan IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
SUBSIDIER :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |