Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.Bth/2026/PN Ptk MAHDI, S.H., 1.KUSNADI SASMITA
2.ONAY BINTI NAYA
3.LIAUW DJUNG MI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 132/Pdt.Bth/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MAHDI, S.H.,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KUSNADI SASMITA
2ONAY BINTI NAYA
3LIAUW DJUNG MI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada TERLAWAN I dan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak untuk MENANGGUHKAN dan/atau MENGHENTIKAN SEMENTARA pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/PDT.Eks/2026/PN.Ptk sampai perkara perlawanan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
  1. DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang Benar dan Pembeli Beriktikad Baik yang wajib dilindungi oleh hukum;

 

  1. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 1/PDT.Eks/2026/PN.Ptk bersifat Non-Executable (Tidak Dapat Dilaksanakan)

 

  1. Menyatakan Putusan Nomor 111/Pdt.G/2020/PN.Ptk jo. Putusan PT Pontianak Nomor 25/PDT/2021/PT.Ptk jo. Putusan MA RI Nomor 3723 K/Pdt/2022 tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial terhadap PELAWAN dan objek sengketa a quo, karena:

 

  • Alas hak yang digunakan (Sertifikat tahun 1997) telah dinyatakan tidak berlaku lagi demi hukum berdasarkan Pasal 58 PP No. 24 Tahun 1997;
  • Mengandung cacat Error in Objecto karena batas-batas eksekusi menabrak bangunan milik PELAWAN dan Pihak Ketiga yang tidak ikut digugat;
  • Mengabaikan hak penguasaan fisik PELAWAN dan Ahli Waris Alm. Muhammad Daud serta Alm. UMAR yang didasari SKT Tahun 1959;

 

  1. Menyatakan PELAWAN tidak terikat pada amar putusan yang memerintahkan pengosongan objek sengketa;

 

  1. Memerintahkan untuk Menghentikan Seluruh Proses Eksekusi terhadap objek perkara a quo;

 

  1. Menghukum Terlawan-I untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

  1. Menghukum Turut Terlawan I, II, III, dan IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini

 

SUBSIDIER :

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak