Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2025/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Aminudin
2.Sakniah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aminudin
2Sakniah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 179.591.208,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 179.591.208 ( Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 128.418.212 ( Seratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 51.172.996 ( Lima Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah ) , selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak