| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | 1.Aminudin 2.Sakniah |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 179.591.208,00 | ||||||
| Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 179.591.208 ( Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 128.418.212 ( Seratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 51.172.996 ( Lima Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah ) , selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
