| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 50/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | 1.Kristian 2.Machlen Rohani |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 50/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 158.530.320,00 | ||||||
| Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 158.530.320 ( Seratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 105.513.624 ( Seratus Lima Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 53.016.696 ( Lima Puluh Tiga Juta Enam Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
