Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk JAMINAH PT FAJAR SAUDARA LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR, S.H., M.HJAMINAH
Tergugat
NoNama
1PT FAJAR SAUDARA LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan tersebut;
  3. Menyatakan sebagai hukum putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat memasuki usia pension;
  4. Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 56 Ayat (2) huruf a, b dan c;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon karena memasuki usia pensiun, uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sebesar Rp. 64.440.052 (Enam puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu lima puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Uang pesangon 9 x 1.75 bln x Rp. 2.456.750 =          Rp.  38.693.812
  • UPMK 4 bln x Rp. 2.456.750.                                    Rp.    9.827.000
  • Uang Proses 6 x Rp. 2.456.750                                 Rp.  14.740.000
  • Cuti 12/25 x Rp. 2.456.750                                      Rp.    1.179.240

                                                                  Jumlah           Rp.  64.440.052

  (Enam puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu lima puluh dua rupiah);

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak