Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.G/2024/PN Ptk MILA KARMILA DEASY RINAYANTI PELEALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 212/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MILA KARMILA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khairul Atma, S.H.,M.HMILA KARMILA
Tergugat
NoNama
1DEASY RINAYANTI PELEALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Modal yang dibuat dan ditandatangani serta dilegalisasi oleh Notaris Hawa Pratiwi, S.H., M.H., M.Kn. dengan Nomor Legalisasi : 30/L/IX/2021 (Satu Rangkap) pada Tanggal 13 September 2021 dan telah didaftarkan dalam buku Khusus yang disediakan oleh Notaris Hawa Pratiwi, S.H., M.H., M.Kn;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Investasi Usaha tertanggal 16 Maret 2022 yang terjadi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  4. Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset TERGUGAT yang terletak di jalan Parit Haji Husin 2 Gang Asoka No. 7 B RT 003/RW 003 Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan Rumah Toko yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha mini market “DC MARKET” yang beralamat di Jalan Padat Karya (Paris 3) Nomor 33BC, Kel. Bansir Darat, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat Untuk kepentingan pelunasan hutang kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar:

 

1)

Sisa pinjaman pokok

: Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)

 

2)

Uang hasil keuntungan usaha sebesar Rp. 7.500.000 per bulan (April 2023 – Agustus 2024)

 

: Rp. 127.500.000 (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

 

3)

Denda keterlambatan pembayaran sampai dengan gugatan ini dimasukkan

 

: Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

 

Sehingga totalnya adalah

: Rp. 487.500.000 (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara a quo.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). Demikian gugatan ini Kami sampaikan, atas dikabulkannya gugatan ini Kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak