Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon NO. 62783/1997.- tertanggal 14 Juni 1998 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pontianak yang semula tertulis Yanti Riska Suci lahir di Pontianak tanggal 14 Juni 1998,
seharusnya Xiao Weii lahir di Pontianak tanggal 8 Febuari 1997.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaiki akta kelahiran pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan perbaikan pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku;
Membebankan biaya yang timbul dari pemohon ini kepada pemohon. |