Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2024/PN Ptk 1.RUDYONO
2.VINTIA
3.DEDYONO
1.MARTIN MALOHO
2.PHE MIAUW NGIM
3.HERMANTO TIO
4.PRANOTO TIO
5.FATMAWATI
6.HERIYANTO TIO
7.Notaris SUWANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RUDYONO
2VINTIA
3DEDYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANI MIFTAHUL ROHMAH, SH.,MHRUDYONO
2HANI MIFTAHUL ROHMAH, SH.,MHVINTIA
3HANI MIFTAHUL ROHMAH, SH.,MHDEDYONO
Tergugat
NoNama
1MARTIN MALOHO
2PHE MIAUW NGIM
3HERMANTO TIO
4PRANOTO TIO
5FATMAWATI
6HERIYANTO TIO
7Notaris SUWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima permohonan PELAWAN;----------------------------------------
  2. Menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Putusan Verstek Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 127/PDT.G/2019/PN.PTK Tanggal 28 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 88/PDT/2020/PT.PTK Tanggal 10 November 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2563 K/PDT/2021 Tanggal 21 Desember 2021 tersebut diatas adalah tepat dan beralasan;---------------------------------------------------------
  3. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang benar;    
  4. Menunda pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 127/PDT.G/2019/PN.PTK Tanggal 28 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 88/PDT/2020/PT.PTK Tanggal 10 November 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2563 K/PDT/2021 Tanggal 21 Desember 2021 sampai perlawanan diputus;-----------
  5. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 88/PDT/2020/PT.PTK Tanggal 10 November 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2563 K/PDT/2021 Tanggal 21 Desember 2021 yang merugikan PARA PELAWAN;------------------------------------------------------------
  6. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 127/PDT.G/2019/PN.PTK Tanggal 28 Juli 2020;---------------------
  7. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara;--------

 

  •  

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.--------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

  1. PENUTUP;----------------------------------------------------------------------------

Demikianlah permohonan DERDEN VERZET/PERLAWANAN PIHAK III dari PELAWAN atas Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 127/PDT.G/2019/PN.PTK Tanggal 28 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 88/PDT/2020/PT.PTK Tanggal 10 November 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2563 K/PDT/2021 Tanggal 21 Desember 2021 yang dimohonkan eksekusi.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak