Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.Bth/2020/PN Ptk Acong, S.H. -( Kuasa Hukum ) PT. Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT. Bank Panin Tbk berkedudukan di Jakarta dengan alamat Kantor Cabang Utama Pontianak 1.VONY ANGRANI
2.Henny Farnsylia Tendra alias Aeng
3.Hadi Setiawan
4.Felisia Theodora
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 184/Pdt.Bth/2020/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 22 Okt. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Acong, S.H. -( Kuasa Hukum ) PT. Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT. Bank Panin Tbk berkedudukan di Jakarta dengan alamat Kantor Cabang Utama Pontianak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1VONY ANGRANI
2Henny Farnsylia Tendra alias Aeng
3Hadi Setiawan
4Felisia Theodora
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Perlawanan Sita Eksekusi dari Pelawan Eksekusi untuk sebagian atau seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Perlawanan Eksekusi adalah Pelawan yang sah dan beritikad baik;
  3. Menyatakan secara hukum objek yang di mohonkan Eksekusi oleh Terlawan Eksekusi I berupa “Sertipikat Hak Milik Nomor: 05/Kel. Siantan Tengah, Gambar Situasi, tanggal Juni 1995, Nomor: 65/1995, seluas 160 M2, adalah bukan kepunyaan Terlawan Eksekusi I seluruhnya melainkan sebagian atau seluruhnya kepunyaan Pelawan atau Pihak Ketiga;
  4. Menyatakan secara hukum Eksekusi yang di mohonkan oleh Terlawan berupa “Sertipikat Hak Milik Nomor: 05/Kel. Siantan Tengah, Gambar Situasi, tanggal Juni 1995, Nomor: 65/1995, seluas 160 M2, karena bukan didalam penguasaan Tergugat II/Termohon Eksekusi melainkan dalam penguasaan Pelawan Eksekusi, maka sangat patut menurut hukum, Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan harus dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (Non Excutable);
  5. Menyatakan secara hukum mengangkat/membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan pelaksanaan eksekusi dalam perkara a qou, sampai adanya putusan dalam Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Terlawan Eksekusi I, II, III, dan IV dan Para Turut Terlawan I, II, III, dan IV untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan isi putusan dalam perlawanan ini;
  7. Menghukum Terlawan Eksekusi I, II, III, dan IV dan Para Turut Terlawan I, II, III, dan IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

A t a u:

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan mengadili perlawanan Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang sebaik-baiknya (naar goede justitie recht doen) atau Putusan yang Adil dan Patut Menurut Hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak