| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pid.Pra/2025/PN Ptk | HAMIDI SALIDIN | OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI KALIMANTAN BARAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2025/PN Ptk | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Kepada Yang Terhormat, Ketua Pengadilan Negari Pontianak Di_ PONTIANAK
Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: ------------------------------------------------ SOBIRIN, SH., YUSRAN, S.Ag., SH., dan ABDUL CHOLIS, SH.I., Kesemuanya adalah Advokat yang berkantor SOBIRIN,SH & PARTNERS yang berkedudukan di Jalan Nipah Kuning Dalam, Komplek Saka Risidence, Blok B_19, Kota Pontianak_Kalimantan Barat. Email: cholismua@gmail.com, Hp/ WhatsApp: +62 852 5226 0667. Sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juni 2025 dalam hal ini sah bertindak menurut hukum atas klien kami yang bernama: ------------------------------------------------ Nama : HAMIDI SALIDIN Jenis Kelamin : Laki-laki Tempat, tangggal lahir : Setimbuk, 14 Mei 1970 Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Alamat : Jalan Tabrani Achmad, Gang Berdikari, RT. 004, RW. 027, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. ------- Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON. ---------------------------------------------- MELAWAN Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementrian Keuangan Republik Indonesia c.q Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat c.q Kepala Departemen Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) c.q Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, yang beralamat Jalan Ahmad Yani No 62 Kelurahan Bangka Blitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. -------------------------------------------------- Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON. -------------------------------------------- Dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Pontianak atas pelanggaran-pelanggaran Hak- Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil, materil dan kesalahan Kompetensi Absolut/error in materia pemaksaan ranah keperdataan (Wanprestasi) dibawa ke ranah Pidana, dalam hal ini adalah perihal Penetapan Tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal Pasal 1 angka 14 KUHPidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan beberapa penemuan hukum berdasarkan Yurisprudensi 4/Yur/Pid/2018 yang telah dikenakan atas diri PEMOHON. --------------------------------------------------------------------------- Adapun dasar dan alasan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
