Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Ptk HAMIDI SALIDIN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI KALIMANTAN BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HAMIDI SALIDIN
Termohon
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Negari Pontianak

Di_

PONTIANAK

 

 

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini: ------------------------------------------------

SOBIRIN, SH., YUSRAN, S.Ag., SH., dan ABDUL CHOLIS, SH.I., Kesemuanya adalah Advokat yang berkantor SOBIRIN,SH & PARTNERS yang berkedudukan di Jalan Nipah Kuning Dalam, Komplek Saka Risidence, Blok B_19, Kota Pontianak_Kalimantan Barat. Email: cholismua@gmail.com, Hp/ WhatsApp: +62 852 5226 0667. Sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juni 2025 dalam hal ini sah bertindak menurut hukum atas klien kami yang bernama: ------------------------------------------------

Nama                                       : HAMIDI SALIDIN

Jenis Kelamin                          : Laki-laki

Tempat, tangggal lahir                    : Setimbuk, 14 Mei 1970

Pekerjaan                                : Buruh Harian Lepas

Alamat                                     : Jalan Tabrani Achmad, Gang Berdikari, RT.

004, RW. 027, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. -------

Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON. ----------------------------------------------

MELAWAN

Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementrian Keuangan Republik Indonesia c.q Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat c.q Kepala Departemen Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) c.q Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, yang beralamat Jalan Ahmad Yani No 62 Kelurahan Bangka Blitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. --------------------------------------------------

Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON. --------------------------------------------

Dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan  kepada Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Pontianak atas pelanggaran-pelanggaran Hak- Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil, materil dan kesalahan Kompetensi Absolut/error in materia pemaksaan ranah keperdataan (Wanprestasi) dibawa ke ranah Pidana, dalam hal ini adalah perihal Penetapan Tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal Pasal 1 angka 14   KUHPidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan beberapa penemuan hukum berdasarkan  Yurisprudensi 4/Yur/Pid/2018 yang telah dikenakan atas diri PEMOHON. ---------------------------------------------------------------------------

Adapun dasar dan alasan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN
  1. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadiian, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidi/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang. ------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP dan telah diperluas dengan putusan Mahkamahah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XI/2014, tanggal 28 April 2015  dengan menambahkan Penetapan Tersangka, sebagai Objek Praperadilan yang berfungsi untuk menguji apakah Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan. ----------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya