Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk 1.Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H.
1.BILAL BIMANTARA, SH
2.Syahrul Sya'ban, S.H.
3.Dicky Ferdiansyah, S.H., M.H. Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Bengkayang
4.Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H
5.Bilal Bimantara, S.H.
dr. PETRUS BOLI, Sp.S. M.Kes. Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-491/O.1.18/Ft.1/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BILAL BIMANTARA, SH
2Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H.
3Syahrul Sya'ban, S.H.
4Dicky Ferdiansyah, S.H., M.H. Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Bengkayang
5Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H
6Bilal Bimantara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1dr. PETRUS BOLI, Sp.S. M.Kes.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa dr. PETRUS BOLI, Sp.S. M.Kes selaku Direktu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Bengkayang periode tahun 2009 s/d 2011 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : SK. 821.23/385/BKD-C Tentang Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang tanggal 28 Desember 2009 sebagaimana Surat Pernyataan Pelantikan No : 821.23/03/BKD-C tanggal 30 Desember 2009, bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Sdr. FLORENSIUS GOGOL, S.K.M., Alm Selaku mantan Bendahara RSUD Kab.Bengkayang (berdasarkan Surat Kematian yang diterbitkan oleh Nomor : 474/02/IV-Pem yang ditandatangani oleh Hery Setiyono,S.STP.,M.Si. selaku Camat bengkayang tanggal 23 Februari 2022) pada tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang sudah tidak dapat diingat lagi di tahun 2010, bertempat di RSUD Kab. Bengkayang yang beralamat di Jalan Sanggau Ledo Nomor 20 Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri/Tipikor Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu bersama dengan Sdr. Florensius Gogol, S.K.M., Alm secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan cara menyetujui pencairan anggaran insentif jasa medik, paramedik dan non-medik Hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan RSUD Kab. Bengkayang tahun 2010 yang tidak didukung dengan Peraturan Kepala Daerah, namun hanya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Bengkayang Nomor: 359/RSU-BKY/I/2010 tentang Penetapan Penggunaan Hasil Retribusi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2010 tanggal 04 Januari 2010 dan 2 (dua) lampiran dengan Nomor: 359/SK/RSU-BKY tanggal 4 Januari 2010 dan Nomor: 539/SK/RSU-BKY tanggal 4 Januari 2010 yang Terdakwa tandatangani, dan jumlah pencairan Insentif tersebut melebihi persentase yang ditetapkan dalam ketentuan berlaku sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp924.466.199,- (sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Penganggaran Insentif Hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2010 Nomor: PN.01.03/7/PKKN/IPW.II/ITKAB-2022 tanggal 23 November 2022 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kab. Bengkayang, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------
 

  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Bengkayang pada tahun 2010  yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kab.Bengkayang melalui Sekretaris Daerah Kab.Bengkayang dikarenakan status RSUD Kab.Bengkayang masih merupakan lembaga teknis daerah yang diatur dalam Pasal 20 Ayat (4) Peraturan Daerah Bengkayang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Bengkayang Bab VI Lembaga Teknis Daerah bagian pertama kedudukan, tugas pokok, dan fungsi yang berbunyi ” Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dapat berbentuk Badan, Inspektorat, Kantor, dan Rumah Sakit Daerah, sehingga dalam pengelolaan anggaran RSUD Kab.Bengkayang mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor  58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran anggaran RSUD Kab. Bengkayang harus melalui kas daerah Kab.Bengkayang karena belum berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). RSUD Kab.Bengkayang baru berstatus sebagai BLUD sejak tahun 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang nomor : 486/setda/tahun 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang.
 
  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur RSUD Kab.Bengkayang sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang mengelola anggaran rencana pendapatan retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Bengkayang nomor 1.02 02 00 00 4 tanggal 03 Februari 2010 dengan mata anggaran 1.02.02.01 4.1.2.01.01., dan anggaran belanja jasa pelayanan kesehatan yang dianggarkan untuk pemberian Insentif jasa medik, paramedik dan non-medik sebesar Rp1.196.960.000,- (satu milyar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Bengkayang Nomor : 1.02.02011952 tanggal 03 Februari 2010  dengan mata anggaran 1.02.1.02.02.01.19.5.2.2.03.15., yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A. 2010.
 
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. Florensius Gogol untuk memberikan insentif kepada Pegawai, Dokter, Tenaga Medis dan Honorer RSUD Kab.Bengkayang sebanyak 145 orang, melakukan proses pencairan anggaran belanja jasa pelayanan Kesehatan untuk insentif jasa medik, paramedik, dan non medik sebesar Rp959.466.199,- (sembilan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan cara Terdakwa menandatangani Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang yang sebelumnya dibuat oleh Sdr.Florensius Gogol,Alm dengan Nomor: 359/RSU-BKY/I/2010 tentang Penetapan Penggunaan Hasil Retribusi Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Bengkayang T.A. 2010 tanggal 04 Januari 2010 dan 2 lampiran dengan Nomor: 359/SK/RSU-BKY tanggal 4 Januari 2010 dan Nomor: 539/SK/RSU-BKY tanggal 4 Januari 2010 yang dipergunakan sebagai dasar proses pencairan namun Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang tersebut tanpa terlebih dahulu memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati Bengkayang tahun 2010 terkait Penetapan Hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan, tetapi dalam Surat Keputusan Direktur yang ditanda tangani oleh Terdakwa tersebut mengacu kepada Peraturan Bupati Sintang Nomor  5 tahun 2010 tentang Penetapan Penggunaan Hasil Retribusi Jasa Pelayanan dengan Menggunakan Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang tahun 2010, selanjutnya Sdr.Florensius Gogol, Alm mempersiapkan syarat-syarat administrasi pada setiap proses permohonan pencairan sejak bulan April 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 yaitu sebanyak 9 kali permohonan pencairan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Sdr.Florensius Gogol, Alm, yang selanjutnya syarat-syarat permohonan pencairan tersebut diajukan ke Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kab.Bengkayang kemudian DPKAD mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu:
 
No. Nomor SP2D Tanggal Jumlah (Rp)
1 SP2D Nomor 0347/SP2D-GU/RSUD/04/2010 15 April 2010 137.663.188,-
2 SP2D Nomor 0644/SP2D-GU/RSUD/05/2010 31 Mei 2010 88.393.258,-
3 SP2D Nomor 0816/SP2D-GU/RSUD/06/2010 24 Juni 2010 72.379.657,-
4 SP2D Nomor 0994/SP2D-GU/RSUD/07/2010 15 Juli 2010 88.740.895,-
5 SP2D Nomor 1380/SP2D-GU/RSUD/08/2010 27 Agustus 2010 84.598.110,-
6 SP2D Nomor 1699/SP2D-GU/RSUD/09/2010 27 September 2010 89.825.543,-
7 SP2D Nomor 1879/SP2D-GU/RSUD/10/2010 15 Oktober 2010 96.936.785,-
8 SP2D Nomor 2109/SP2D-GU/RSUD/11/2010 12 November 2010 114.059.347
9 SP2D Nomor 2609/SP2D-GU/RSUD/12/2010 6  Desember 2010 92.059.347,-
  TOTAL   959.466.199,-
 
setelah anggaran belanja jasa pelayanan Kesehatan untuk insentif jasa medik, paramedik, dan non medik tersebut masuk ke Rekening RSUD Kab.Bengkayang pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang dengan No Rekening : 8501002955 kemudian Sdr. Florensius Gogol, Alm mencairkan uang tersebut dan melaporkannya kepada Terdakwa, selanjutnya didistribusikan kepada 145 orang yang terdiri dari  Pegawai, Dokter, Tenaga Medis dan Honorer RSUD Kab.Bengkayang  dan Terdakwa menerima uang insentif tersebut dengan total Rp99,910,498.89 (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah delapan puluh Sembilan sen), sedangkan Sdr. Florensius Gogol, Alm menerima uang sebesar Rp9,827,918.11 (Sembilan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus delapan belas rupiah sebelas sen).
 
  • Bahwa  seharusnya Terdakwa bersama Sdr. Florensius Gogol (Alm) dalam mencairkan anggaran belanja jasa pelayanan Kesehatan untuk insentif jasa medik, paramedik, dan non medik berdasarkan anggaran rencana pendapatan retribusi sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang telah ditetapkan dalam  Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) RSUD Kab.Bengkayang dengan ketentuan sebesar 5% yaitu sebesar Rp. 35.000.000,-(Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), sehingga pemberian insentif kepada Pegawai, Dokter, Tenaga Medis dan Honorer tersebut telah melebihi ketentuan karena yang telah dicairkan sebesar Rp959.466.199,- (sembilan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah), sebagaimana ketentuan  yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu kelebihan bayar insentif hasil retribusi jasa pelayanan Kesehatan T.A 2010 RSUD Kab.Bengkayang adalah sebesar Rp924.466.199,- (Rp959.466.199,00-Rp35.000.000,00), dengan rincian sebagai berikut :
 
  No. Nama Jabatan Jumlah
1 Dr. Petrus Boli, Sp.S Direktur  Rp99,910,498.89
2 Yusnawati, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp10,180,566.93
3 Yusli, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp10,791,439.49
4 Marlianizar A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp13,005,651.13
5 Drg. Sugesti H.S Dokter  Rp11,693,415.94
6 Khairullah, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp12,744,566.71
7 Fathurrahman, AMK Tenaga Keperawatan  Rp15,781,753.76
8 Dr. Angelita Dokter  Rp1,887,865.02
9 Dr. Andry Dokter  Rp238,190.19
10 Puji Astuti, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp7,332,134.68
11 Florensius Gogol, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp9,827,918.11
12 Kartini, SKM Ka Tata Usaha  Rp13,248,419.02
13 Dr. I Made Paulus Beny Dokter  Rp53,286,964.27
14 Dr. Heny Dokter  Rp36,595,466.14
15 Dr. Alexander, Sp.PD Dokter  Rp39,554,167.63
16 Dr. Jupiter Wijaya Dokter  Rp11,321,387.81
17 Dr. Sanni Dokter  Rp14,466,846.73
18 Dr. Agnita Dokter  Rp15,092,272.31
19 Dr. Yuli Vency Dokter  Rp11,991,542.95
20 Dr. Sabam Sinambela Dokter  Rp21,740,429.18
21 Kusroni Hiegine Sanitasi  Rp289,056.41
22 Silfiana, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp6,897,397.69
23 Andrita Rita, A.Md., Keb Tenaga Kebidanan  Rp10,474,246.32
24 Marjiyah, A.Md., Keb Tenaga Kebidanan  Rp9,815,837.48
25 Tripiana, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp7,911,996.30
26 Nurpepasari, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp7,636,455.20
27 Elvina Are, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp3,862,906.57
28 Eka Ratna Dewi, S. Kep.,NS Tenaga Keperawatan  Rp14,447,068.52
29 Westy, A.Md., Kep Tenaga Kebidanan  Rp9,456,090.39
30 Nurlita, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp1,208,048.66
31 Tuti Iswahyuni, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp5,141,178.59
32 Fitriani, SE Staf Administrasi  Rp3,234,363.03
33 Noverita Irmayati,S. Kep Tenaga Keperawatan  Rp8,077,209.39
34 Yunita Alponsa Rekam Medis  Rp1,775,808.45
35 Margeretha, S.Kep Tenaga Keperawatan  Rp5,497,801.94
36 Robertus Kalahan, SE Staf TU  Rp1,927,042.77
37 Metodius Tedy, SH Staf TU  Rp2,926,404.25
38 F. Sahulim, SKM Staf UGD  Rp8,285,861.87
39 Tama Rohani Radiologi  Rp14,482,359.42
40 Parulian Siburian, A.Md., AK Analis  Rp13,003,218.24
41 Kristina, A.Md Tenaga Gizi  Rp3,935,185.13
42 Budi, A.Md,.AK Analis  Rp15,005,291.38
43 Agusta A.Md.,Keb Tenaga Kebidanan  Rp6,070,303.23
44 Kandari Assa, A.Md.,T.R.R Tenag Radiologi  Rp3,334,349.57
45 Yushlihati, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp2,195,191.73
46 Benar ES, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp4,434,111.92
47 Lewi Harianto, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp3,541,544.25
48 Beatus, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp2,892,786.03
49 Nortina, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp2,375,738.29
50 Juhartatik, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp3,690,961.36
51 Hendry Pirdaus,A.Md.,AK Analis  Rp8,756,749.22
52 Andina, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp3,212,988.27
53 Yulistriana, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp1,176,370.00
54 Sahrina Tenaga Kebidanan  Rp4,954,933.76
55 Imakulata Staf Rekam Medis  Rp2,644,368.06
56 Yuli astuti, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp4,045,751.13
57 Nora Deliana Apriani, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp7,449,026.21
58 Irene Ildevonsa, A.Md., Keb Tenaga Kebidanan  Rp6,143,652.25
59 Diana Yusta, A.Md., Keb Tenaga Kebidanan  Rp8,421,834.97
60 M. Suliati, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp9,081,386.56
61 Tati Margereta Tenaga Keperawatan  Rp1,143,961.96
62 Yosepha Tenaga Keperawatan  Rp3,968,671.35
63 Herlina Tenaga Keperawatan  Rp5,654,246.02
64 Yoris Apriandi Anggara Tenaga Analis  Rp8,813,365.74
65 Widia Lolita S, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp1,932,140.76
66 Susandi Tenaga Keperawatan  Rp16,487,029.25
67 Romeo Tenaga Keperawatan  Rp8,964,893.93
68 Yulianus Kepala Kasir  Rp3,902,261.60
69 Marselina Tenaga Keperawatan  Rp1,237,681.76
70 Agnes Tenaga Keperawatan  Rp5,401,031.64
71 Bribita Dewi Kasir  Rp3,468,676.98
72 Kasmuniar Ayang Kasir  Rp1,734,338.49
73 Tini Astuti Tenaga Keperawatan  Rp3,173,174.61
74 Hendi Tomaris Tenaga Keperawatan  Rp11,621,553.63
75 Tati Hariati Tenaga Kebidanan  Rp2,971,874.75
76 Walani Tenaga Kebidanan  Rp13,591,425.88
77 Ninik Adriani Perawat Gigi  Rp4,564,200.79
78 Saebastianus Kasir  Rp5,540,247.95
79 Agustina Yanti Tenaga Keperawatan  Rp9,372,106.01
80 Surtalia Tenaga Kebidanan  Rp5,069,153.44
81 Herwindo Analis  Rp11,953,097.48
82 Igansius Didi Sopir Ambulan  Rp3,468,676.98
83 M. Masyudi Staf Administrasi  Rp1,508,685.64
84 Marto Staf Administrasi  Rp1,741,070.61
85 Farida Staf Administrasi  Rp1,445,282.07
86 Hardawi Radiologi  Rp3,421,464.43
87 Hermanto Radiologi  Rp2,679,484.56
88 Agustina Cleaning Service  Rp2,318,258.46
89 Agustina Titin Cleaning Service  Rp76,336.91
90 M. Lili Cleaning Service  Rp3,083.27
91 Dahlia Cleaning Service  Rp490,658.81
92 Painam Cleaning Service  Rp277,005.65
93 Albina Cleaning Service  Rp3,381,167.08
94 Tina Sartika Cleaning Service  Rp192,521.21
95 Ester Cleaning Service  Rp33,915.95
96 Ernita Sekretaris Bagsal  Rp2,034,199.83
97 Marisa Eflin Staf Kasir  Rp1,264,936.89
98 Ciplin K Sopir Ambulan  
99 Bertul,SE Staf Administrasi  
100 Sinta Perawat  Rp20,426.65
101 Neli S Sekretaris Bangsal  Rp202,952.29
102 Marta DY Staf Rekam Medis  Rp1,217,410.23
103 Jenny Lestari Staf Keuangan  Rp9,249,805.28
104 Gebry JP Staf Keuangan  Rp3,468,676.98
105 Angela Oktaviana Staf Administrasi  Rp6,195,829.83
106 Nopiana Staf Rekam Medis  Rp1,908,470.89
107 Adrianus Rahiman Cleaning Service  Rp1,752,776.43
108 Hermandus Cleaning Service  Rp1,159,308.93
109 Fendi Cleaning Service  Rp578,112.83
110 Nasa Fortunata Cleaning Service  Rp190,463.13
111 Yulianus B Kasir  Rp1,734,338.49
112 Elisabet Kasir  Rp1,820,055.28
113 Eko Kristianto, A.Md.,Kep Perawat  Rp5,940,442.70
114 Maria Yenni Staf Apotik  Rp16,774.91
115 Tesa Siswina, ST Bidan  Rp1,168,366.99
116 Yulius Eden Sekuriti  Rp118,192.28
117 Ernita Kasir  Rp289,056.41
118 Tri Siska Rianti Kasir  Rp1,377,835.58
119 Mahasiswi Bidan  Rp117,909.00
120 Mahasiswa Hamic Perawat  Rp3,596.83
121 Sri Susilawati, SKM Staf TU  Rp2,990,849.38
122 Rudy Susanto Sekuriti  Rp560,781.97
123 Beriprima Uwet Sekuriti  Rp174,048.58
124 Tarigan Staf Apotik  Rp3,480,624.64
125 Ria Trisnawati, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp2,380,915.29
126 Vitria Yosepha Novi, A.Md.,Keb Tenaga Kebidanan  Rp3,526,521.99
127 Herman Kuswandi, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp1,494,390.83
128 Heryana Yanti A, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp4,207,389.55
129 Pito, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp7,407,088.94
130 Boni Christian SR, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp9,433,799.32
131 Fransiska Henita, A.Md.,PG Perawat Gigi  Rp1,453,182.95
132 Ola Orince, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp1,668,410.50
133 Erika Stephani, A.Md.,Keb Tenaga Kebidanan  Rp3,767,103.64
134 Akwila Nancy, A.Md.,Keb Tenaga Kebidanan  Rp3,077,573.05
135 Agustina Santi, A.Md.,Keb Tenaga Kebidanan  Rp3,972,704.65
136 Ika Damiati, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp2,044,703.18
137 Lidia, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp1,256,333.60
138 Albertus deny Leonardo, A.Md.,AK Tenaga Analis  Rp5,137,916.11
139 Valentina Erni, A.Md.,AK Tenaga Analis  Rp5,502,267.87
140 Widya Aswarti, A.Md.,AK Tenaga Analis  Rp6,463,536.54
141 Meilisa Nangah P.,S.Gz Tenaga Gizi  Rp1,230,694.30
142 Yuli Wahyuni , A.Md.,Keb Tenaga Kebidanan  Rp3,664,665.90
143 Rin Siskaniata, A.Md.,Fis Tenaga Fisioterapi  Rp807,464.64
144 Marlina Susanti, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp1,487,286.79
145 Yosepha demetria, A.Md.,TRR Tenaga Radiologi  Rp3,438,888.75
  JUMLAH   RP924.466.198,97,-
 
  • Bahwa tanggung jawab Terdakwa selaku Direktur RSUD Kab. Bengkayang T.A. 2010 terhadap pencairan anggaran insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan tersebut telah menandatangani Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor: 359/RSU-BKY/I/2010 tentang Penetapan Penggunaan Hasil Retribusi Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Bengkayang T.A. 2010 tanggal 04 Januari 2010 dan 2 lampiran dengan Nomor: 359/SK/RSU-BKY tanggal 4 Januari 2010 dan Nomor: 539/SK/RSU-BKY tanggal 4 Januari 2010 untuk mencairkan anggaran insentif jasa pelayanan kesehatan dari hasil retribusi tanpa berdasarkan Keputusan Kepala Daerah (Keputusan Bupati Bengkayang) yang tidak sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berbunyi ”Penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) dan besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah”.
 
  •  Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang berbunyi ”Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, instansi tertentu, atau lembaga teknis daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)” namun RSUD Kab. Bengkayang pada tahun 2010 belum merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga dalam pengelolaan anggaran, Terdakwa selaku Direktur RSUD Kab. Bengkayang sekaligus Pengguna Anggaran (PA) tidak diperbolehkan mengelola seluruh anggaran secara langsung, namun Terdakwa tetap mengelola anggaran belanja jasa pelayanan kesehatan untuk insentif jasa medik, paramedik dan non medik secara langsung dengan melakukan proses pencairan bersama Sdr. Florensisus Gogol (Alm), perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi ”penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran”.
 
  • Bahwa pemberian insentif jasa medik, paramedik dan non medik sebesar Rp959.466.199,- (sembilan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berbunyi ”besarnya insentif ditetapkan paling tinggi : a. 3% (tiga per seratus) untuk provinsi; dan b. 5% (lima per seratus) untuk kabupaten/kota dari rencana penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi”.
 
  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur RSUD Kab. Bengkayang sekaligus Pengguna Anggaran (PA)  bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran tahun 2010, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab IX Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pasal 99 yang berbunyi:
  1. Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, asset, utang dan ekuitas dana, yang berada dalam tanggung jawabnya.
  2. Penyelenggaraan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencatatan/penatausahaan atas transaksi keuangan di lingkungan SKPD dan menyiapkan laporan keuangan sehubungan dengan pelaksanaan anggaran dan barang yang dikelolanya.
  3. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan yang disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp924.466.199,- (sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Penganggaran Insentif Hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kab. Bengkayang T.A. 2010 Nomor: PN.01.03/7/PKKN/IPW.II/ITKAB-2022 tanggal 23 November 2022 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kab. Bengkayang.
 
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------
 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa dr. PETRUS BOLI, Sp.S. M.Kes selaku Direktu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Bengkayang periode tahun 2009 s/d 2011 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : SK. 821.23/385/BKD-C Tentang Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang tanggal 28 Desember 2009 sebagaimana Surat Pernyataan Pelantikan No : 821.23/03/BKD-C tanggal 30 Desember 2009, bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Sdr. FLORENSIUS GOGOL, S.K.M., Alm Selaku mantan Bendahara RSUD Kab.Bengkayang (berdasarkan Surat Kematian yang diterbitkan oleh Nomor : 474/02/IV-Pem yang ditandatangani oleh Hery Setiyono,S.STP.,M.Si. selaku Camat bengkayang tanggal 23 Februari 2022), pada tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang sudah tidak dapat diingat lagi di tahun 2010, bertempat di RSUD Kab. Bengkayang yang beralamat di Jalan Sanggau Ledo Nomor 20 Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri/Tipikor Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu bersama dengan saudara Florensius Gogol, S.KM, Alm dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan cara menyetujui pencairan anggaran insentif jasa medik, paramedik dan non-medik Hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan RSUD Kab. Bengkayang tahun 2010 yang tidak didukung dengan Peraturan Kepala Daerah, namun hanya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Bengkayang Nomor: 359/RSU-BKY/I/2010 tentang Penetapan Penggunaan Hasil Retribusi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2010 tanggal 04 Januari 2010 dan 2 (dua) lampiran dengan Nomor: 359/SK/RSU-BKY tanggal 4 Januari 2010 dan Nomor: 539/SK/RSU-BKY tanggal 4 Januari 2010 yang Terdakwa tandatangani, dan jumlah pencairan Insentif tersebut melebihi persentase yang ditetapkan dalam ketentuan berlaku, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur RSUD Kab. Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : SK. 821.23/385/BKD-C tanggal 28 Desember 2009 sebagaimana Surat Pernyataan Pelantikan No : 821.23/03/BKD-C tanggal 30 Desember 2009 sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) selaku Pejabat yang menandatangani Syarat-syarat administrasi permohonan pencairan dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pencairan anggaran insentif jasa medik, paramedik dan non-medik Hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan RSUD Kab. Bengkayang tahun 2010 serta terdakwa memiliki tanggungjawab telah menandatangani Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 359/RSU-BKY/I/2010 tentang Penetapan Penggunaan Hasil Retribusi Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Bengkayang T.A. 2010 tanggal 04 Januari 2010 dan 2 lampiran dengan Nomor: 359/SK/RSU-BKY tanggal 4 Januari 2010 dan Nomor: 539/SK/RSU-BKY tanggal 4 Januari 2010, untuk pemberian insentif kepada 145 (seratus empat puluh lima orang) yang terdiri dari pegawai, Dokter, tenaga medis dan honorer pada RSUD Kab. Bengkayang dengan total sebesar Rp924.466.199,- (sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang telah didistribusikan/disalurkan/diserahkan oleh saudara Florensius Gogol, S.K.M., Alm  tanpa didahului dengan Keputusan Kepala Daerah (Keputusan Bupati Bengkayang), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp924.466.199,- (sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Penganggaran Insentif Hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2010 Nomor: PN.01.03/7/PKKN/IPW.II/ITKAB-2022 tanggal 23 November 2022 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kab. Bengkayang, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------
 

  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Bengkayang pada tahun 2010  yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kab.Bengkayang melalui Sekretaris Daerah Kab.Bengkayang dikarenakan status RSUD Kab.Bengkayang masih merupakan lembaga teknis daerah yang diatur dalam Pasal 20 Ayat (4) Peraturan Daerah Bengkayang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Bengkayang Bab VI Lembaga Teknis Daerah bagian pertama kedudukan, tugas pokok, dan fungsi yang berbunyi ” Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dapat berbentuk Badan, Inspektorat, Kantor, dan Rumah Sakit Daerah, sehingga dalam pengelolaan anggaran RSUD Kab.Bengkayang mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor  58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran anggaran RSUD Kab. Bengkayang harus melalui kas daerah Kab.Bengkayang karena belum berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). RSUD Kab.Bengkayang baru berstatus sebagai BLUD sejak tahun 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang nomor : 486/setda/tahun 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang.

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur RSUD Kab.Bengkayang sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki tugas serta tanggung jawab dalam mengelola anggaran pada RSUD Kab.Bengkayang, dan termasuk yang mengelola anggaran rencana pendapatan retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Bengkayang nomor 1.02 02 00 00 4 tanggal 03 Februari 2010 dengan mata anggaran 1.02.02.01 4.1.2.01.01., dan anggaran belanja jasa pelayanan kesehatan yang dianggarkan untuk pemberian Insentif jasa medik, paramedik dan non-medik sebesar Rp1.196.960.000,- (satu milyar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Bengkayang Nomor : 1.02.02011952 tanggal 03 Februari 2010  dengan mata anggaran 1.02.1.02.02.01.19.5.2.2.03.15., yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A. 2010.

 

  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. Florensius Gogol untuk memberikan insentif kepada Pegawai, Dokter, Tenaga Medis dan Honorer RSUD Kab.Bengkayang sebanyak 145 orang, melakukan proses pencairan anggaran belanja jasa pelayanan Kesehatan untuk insentif jasa medik, paramedik, dan non medik sebesar Rp959.466.199,- (sembilan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan cara Terdakwa menandatangani Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang yang sebelumnya dibuat oleh Sdr.Florensius Gogol,Alm dengan Nomor: 359/RSU-BKY/I/2010 tentang Penetapan Penggunaan Hasil Retribusi Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Bengkayang T.A. 2010 tanggal 04 Januari 2010 dan 2 lampiran dengan Nomor: 359/SK/RSU-BKY tanggal 4 Januari 2010 dan Nomor: 539/SK/RSU-BKY tanggal 4 Januari 2010 yang dipergunakan sebagai dasar proses pencairan namun Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang tersebut tanpa terlebih dahulu memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati Bengkayang tahun 2010 terkait Penetapan Hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan, tetapi dalam Surat Keputusan Direktur yang ditanda tangani oleh Terdakwa tersebut mengacu kepada Peraturan Bupati Sintang Nomor  5 tahun 2010 tentang Penetapan Penggunaan Hasil Retribusi Jasa Pelayanan dengan Menggunakan Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang tahun 2010, selanjutnya Sdr.Florensius Gogol, Alm mempersiapkan syarat-syarat administrasi pada setiap proses permohonan pencairan sejak bulan April 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 yaitu sebanyak 9 kali permohonan pencairan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Sdr.Florensius Gogol, Alm, yang selanjutnya syarat-syarat permohonan pencairan tersebut diajukan ke Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kab.Bengkayang kemudian DPKAD mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu :

 

No. Nomor SP2D Tanggal Jumlah (Rp)
1 SP2D Nomor 0347/SP2D-GU/RSUD/04/2010 15 April 2010 137.663.188,-
2 SP2D Nomor 0644/SP2D-GU/RSUD/05/2010 31 Mei 2010 88.393.258,-
3 SP2D Nomor 0816/SP2D-GU/RSUD/06/2010 24 Juni 2010 72.379.657,-
4 SP2D Nomor 0994/SP2D-GU/RSUD/07/2010 15 Juli 2010 88.740.895,-
5 SP2D Nomor 1380/SP2D-GU/RSUD/08/2010 27 Agustus 2010 84.598.110,-
6 SP2D Nomor 1699/SP2D-GU/RSUD/09/2010 27 September 2010 89.825.543,-
7 SP2D Nomor 1879/SP2D-GU/RSUD/10/2010 15 Oktober 2010 96.936.785,-
8 SP2D Nomor 2109/SP2D-GU/RSUD/11/2010 12 November 2010 114.059.347
9 SP2D Nomor 2609/SP2D-GU/RSUD/12/2010 6  Desember 2010 92.059.347,-
  TOTAL   959.466.199,-

 
setelah anggaran belanja jasa pelayanan Kesehatan untuk insentif jasa medik, paramedik, dan non medik tersebut masuk ke Rekening RSUD Kab.Bengkayang pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang dengan No Rekening : 8501002955 kemudian Sdr. Florensius Gogol, Alm mencairkan uang tersebut dan melaporkannya kepada Terdakwa, selanjutnya didistribusikan kepada 145 orang yang terdiri dari  Pegawai, Dokter, Tenaga Medis dan Honorer RSUD Kab.Bengkayang  dan Terdakwa menerima uang insentif tersebut dengan total Rp99,910,498.89 (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah delapan puluh Sembilan sen), sedangkan Sdr. Florensius Gogol, Alm menerima uang sebesar Rp9,827,918.11 (Sembilan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus delapan belas rupiah sebelas sen).
 

  • Bahwa  seharusnya Terdakwa bersama Sdr. Florensius Gogol (Alm) dalam mencairkan anggaran belanja jasa pelayanan Kesehatan untuk insentif jasa medik, paramedik, dan non medik berdasarkan anggaran rencana pendapatan retribusi sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang telah ditetapkan dalam  Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) RSUD Kab.Bengkayang dengan ketentuan sebesar 5% yaitu sebesar Rp. 35.000.000,-(Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), sehingga pemberian insentif kepada Pegawai, Dokter, Tenaga Medis dan Honorer tersebut telah melebihi ketentuan karena yang telah dicairkan sebesar Rp959.466.199,- (sembilan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah), sebagaimana ketentuan  yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu kelebihan bayar insentif hasil retribusi jasa pelayanan Kesehatan T.A 2010 RSUD Kab.Bengkayang adalah sebesar Rp924.466.199,- (Rp959.466.199,00-Rp35.000.000,00), dengan rincian sebagai berikut :
  No. Nama Jabatan Jumlah
1 Dr. Petrus Boli, Sp.S Direktur  Rp99,910,498.89
2 Yusnawati, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp10,180,566.93
3 Yusli, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp10,791,439.49
4 Marlianizar A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp13,005,651.13
5 Drg. Sugesti H.S Dokter  Rp11,693,415.94
6 Khairullah, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp12,744,566.71
7 Fathurrahman, AMK Tenaga Keperawatan  Rp15,781,753.76
8 Dr. Angelita Dokter  Rp1,887,865.02
9 Dr. Andry Dokter  Rp238,190.19
10 Puji Astuti, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp7,332,134.68
11 Florensius Gogol, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp9,827,918.11
12 Kartini, SKM Ka Tata Usaha  Rp13,248,419.02
13 Dr. I Made Paulus Beny Dokter  Rp53,286,964.27
14 Dr. Heny Dokter  Rp36,595,466.14
15 Dr. Alexander, Sp.PD Dokter  Rp39,554,167.63
16 Dr. Jupiter Wijaya Dokter  Rp11,321,387.81
17 Dr. Sanni Dokter  Rp14,466,846.73
18 Dr. Agnita Dokter  Rp15,092,272.31
19 Dr. Yuli Vency Dokter  Rp11,991,542.95
20 Dr. Sabam Sinambela Dokter  Rp21,740,429.18
21 Kusroni Hiegine Sanitasi  Rp289,056.41
22 Silfiana, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp6,897,397.69
23 Andrita Rita, A.Md., Keb Tenaga Kebidanan  Rp10,474,246.32
24 Marjiyah, A.Md., Keb Tenaga Kebidanan  Rp9,815,837.48
25 Tripiana, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp7,911,996.30
26 Nurpepasari, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp7,636,455.20
27 Elvina Are, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp3,862,906.57
28 Eka Ratna Dewi, S. Kep.,NS Tenaga Keperawatan  Rp14,447,068.52
29 Westy, A.Md., Kep Tenaga Kebidanan  Rp9,456,090.39
30 Nurlita, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp1,208,048.66
31 Tuti Iswahyuni, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp5,141,178.59
32 Fitriani, SE Staf Administrasi  Rp3,234,363.03
33 Noverita Irmayati,S. Kep Tenaga Keperawatan  Rp8,077,209.39
34 Yunita Alponsa Rekam Medis  Rp1,775,808.45
35 Margeretha, S.Kep Tenaga Keperawatan  Rp5,497,801.94
36 Robertus Kalahan, SE Staf TU  Rp1,927,042.77
37 Metodius Tedy, SH Staf TU  Rp2,926,404.25
38 F. Sahulim, SKM Staf UGD  Rp8,285,861.87
39 Tama Rohani Radiologi  Rp14,482,359.42
40 Parulian Siburian, A.Md., AK Analis  Rp13,003,218.24
41 Kristina, A.Md Tenaga Gizi  Rp3,935,185.13
42 Budi, A.Md,.AK Analis  Rp15,005,291.38
43 Agusta A.Md.,Keb Tenaga Kebidanan  Rp6,070,303.23
44 Kandari Assa, A.Md.,T.R.R Tenag Radiologi  Rp3,334,349.57
45 Yushlihati, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp2,195,191.73
46 Benar ES, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp4,434,111.92
47 Lewi Harianto, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp3,541,544.25
48 Beatus, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp2,892,786.03
49 Nortina, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp2,375,738.29
50 Juhartatik, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp3,690,961.36
51 Hendry Pirdaus,A.Md.,AK Analis  Rp8,756,749.22
52 Andina, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp3,212,988.27
53 Yulistriana, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp1,176,370.00
54 Sahrina Tenaga Kebidanan  Rp4,954,933.76
55 Imakulata Staf Rekam Medis  Rp2,644,368.06
56 Yuli astuti, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp4,045,751.13
57 Nora Deliana Apriani, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp7,449,026.21
58 Irene Ildevonsa, A.Md., Keb Tenaga Kebidanan  Rp6,143,652.25
59 Diana Yusta, A.Md., Keb Tenaga Kebidanan  Rp8,421,834.97
60 M. Suliati, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp9,081,386.56
61 Tati Margereta Tenaga Keperawatan  Rp1,143,961.96
62 Yosepha Tenaga Keperawatan  Rp3,968,671.35
63 Herlina Tenaga Keperawatan  Rp5,654,246.02
64 Yoris Apriandi Anggara Tenaga Analis  Rp8,813,365.74
65 Widia Lolita S, A.Md., Kep Tenaga Keperawatan  Rp1,932,140.76
66 Susandi Tenaga Keperawatan  Rp16,487,029.25
67 Romeo Tenaga Keperawatan  Rp8,964,893.93
68 Yulianus Kepala Kasir  Rp3,902,261.60
69 Marselina Tenaga Keperawatan  Rp1,237,681.76
70 Agnes Tenaga Keperawatan  Rp5,401,031.64
71 Bribita Dewi Kasir  Rp3,468,676.98
72 Kasmuniar Ayang Kasir  Rp1,734,338.49
73 Tini Astuti Tenaga Keperawatan  Rp3,173,174.61
74 Hendi Tomaris Tenaga Keperawatan  Rp11,621,553.63
75 Tati Hariati Tenaga Kebidanan  Rp2,971,874.75
76 Walani Tenaga Kebidanan  Rp13,591,425.88
77 Ninik Adriani Perawat Gigi  Rp4,564,200.79
78 Saebastianus Kasir  Rp5,540,247.95
79 Agustina Yanti Tenaga Keperawatan  Rp9,372,106.01
80 Surtalia Tenaga Kebidanan  Rp5,069,153.44
81 Herwindo Analis  Rp11,953,097.48
82 Igansius Didi Sopir Ambulan  Rp3,468,676.98
83 M. Masyudi Staf Administrasi  Rp1,508,685.64
84 Marto Staf Administrasi  Rp1,741,070.61
85 Farida Staf Administrasi  Rp1,445,282.07
86 Hardawi Radiologi  Rp3,421,464.43
87 Hermanto Radiologi  Rp2,679,484.56
88 Agustina Cleaning Service  Rp2,318,258.46
89 Agustina Titin Cleaning Service  Rp76,336.91
90 M. Lili Cleaning Service  Rp3,083.27
91 Dahlia Cleaning Service  Rp490,658.81
92 Painam Cleaning Service  Rp277,005.65
93 Albina Cleaning Service  Rp3,381,167.08
94 Tina Sartika Cleaning Service  Rp192,521.21
95 Ester Cleaning Service  Rp33,915.95
96 Ernita Sekretaris Bagsal  Rp2,034,199.83
97 Marisa Eflin Staf Kasir  Rp1,264,936.89
98 Ciplin K Sopir Ambulan  
99 Bertul,SE Staf Administrasi  
100 Sinta Perawat  Rp20,426.65
101 Neli S Sekretaris Bangsal  Rp202,952.29
102 Marta DY Staf Rekam Medis  Rp1,217,410.23
103 Jenny Lestari Staf Keuangan  Rp9,249,805.28
104 Gebry JP Staf Keuangan  Rp3,468,676.98
105 Angela Oktaviana Staf Administrasi  Rp6,195,829.83
106 Nopiana Staf Rekam Medis  Rp1,908,470.89
107 Adrianus Rahiman Cleaning Service  Rp1,752,776.43
108 Hermandus Cleaning Service  Rp1,159,308.93
109 Fendi Cleaning Service  Rp578,112.83
110 Nasa Fortunata Cleaning Service  Rp190,463.13
111 Yulianus B Kasir  Rp1,734,338.49
112 Elisabet Kasir  Rp1,820,055.28
113 Eko Kristianto, A.Md.,Kep Perawat  Rp5,940,442.70
114 Maria Yenni Staf Apotik  Rp16,774.91
115 Tesa Siswina, ST Bidan  Rp1,168,366.99
116 Yulius Eden Sekuriti  Rp118,192.28
117 Ernita Kasir  Rp289,056.41
118 Tri Siska Rianti Kasir  Rp1,377,835.58
119 Mahasiswi Bidan  Rp117,909.00
120 Mahasiswa Hamic Perawat  Rp3,596.83
121 Sri Susilawati, SKM Staf TU  Rp2,990,849.38
122 Rudy Susanto Sekuriti  Rp560,781.97
123 Beriprima Uwet Sekuriti  Rp174,048.58
124 Tarigan Staf Apotik  Rp3,480,624.64
125 Ria Trisnawati, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp2,380,915.29
126 Vitria Yosepha Novi, A.Md.,Keb Tenaga Kebidanan  Rp3,526,521.99
127 Herman Kuswandi, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp1,494,390.83
128 Heryana Yanti A, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp4,207,389.55
129 Pito, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp7,407,088.94
130 Boni Christian SR, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp9,433,799.32
131 Fransiska Henita, A.Md.,PG Perawat Gigi  Rp1,453,182.95
132 Ola Orince, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp1,668,410.50
133 Erika Stephani, A.Md.,Keb Tenaga Kebidanan  Rp3,767,103.64
134 Akwila Nancy, A.Md.,Keb Tenaga Kebidanan  Rp3,077,573.05
135 Agustina Santi, A.Md.,Keb Tenaga Kebidanan  Rp3,972,704.65
136 Ika Damiati, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp2,044,703.18
137 Lidia, A.Md.,Kep Tenaga Keperawatan  Rp1,256,333.60
138 Albertus deny Leonardo, A.Md.,AK Tenaga Analis  Rp5,137,916.11
139 Valentina Erni, A.Md.,AK Tenaga Analis  Rp5,502,267.87
140 Widya Aswarti, A.Md.,AK Te
Pihak Dipublikasikan Ya