Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G.S/2025/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK Niawati Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G.S/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Niawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.281.864,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 77.281.864 ( Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 66.781.003 (  Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tiga Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 10.500.861 ( Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak