| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 60/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | Niawati | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 60/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 77.281.864,00 | ||||
| Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 77.281.864 ( Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 66.781.003 ( Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tiga Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 10.500.861 ( Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
