Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk BUYUNG ARIANTO PT. SINTANG RAYA Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BUYUNG ARIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frans Amareclas Wuwur, SH.,MHBUYUNG ARIANTO
Tergugat
NoNama
1PT. SINTANG RAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengunduran diri PENGGUGAT; dan/atau Pemutusan Hubungan Kerja karena Alasan Pegunduran diri PENGGUGAT adalah sah secara Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus berupa; Uang Pisah, dan uang pengganti hak Perumahan serta Pengobatan dan perawaatan, dan uang tunggu selama proses untuk PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
  1.  

Uang Pisah :

= 3 x Rp. 3.000.000;

 

= Rp. 9.000.000

  1.  

Uang Penggantian Hak :

istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja, penggantian perumahan dan pengobatan serta perawatan

 

= (15% x Rp. 21.000.000

 


 

 

= 3.150.000

  1.  

Uang Tunggu perkara:

= 2.800.000

Besaran hak yang harus diterimaPENGGUGATadalah sebesar Rp. 14.950.000(empat belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

  1. Menyatakan TERGUGAT melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 dan menjatuhkan  sanksi mengenai ketiadaan Peraturan Perusahaan, atau sekurang – kurangnya menyatakan batal demi hukum;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi dari TERGUGAT ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak