Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengunduran diri PENGGUGAT; dan/atau Pemutusan Hubungan Kerja karena Alasan Pegunduran diri PENGGUGAT adalah sah secara Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus berupa; Uang Pisah, dan uang pengganti hak Perumahan serta Pengobatan dan perawaatan, dan uang tunggu selama proses untuk PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
-
|
Uang Pisah :
= 3 x Rp. 3.000.000;
|
= Rp. 9.000.000
|
-
|
Uang Penggantian Hak :
istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja, penggantian perumahan dan pengobatan serta perawatan
= (15% x Rp. 21.000.000
|
= 3.150.000
|
-
|
Uang Tunggu perkara:
|
= 2.800.000
|
Besaran hak yang harus diterimaPENGGUGATadalah sebesar Rp. 14.950.000(empat belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
|
- Menyatakan TERGUGAT melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 dan menjatuhkan sanksi mengenai ketiadaan Peraturan Perusahaan, atau sekurang – kurangnya menyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi dari TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum ( ex aequo et bono) |