Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Rico Jonatan Hutapea
2.Rika Hardina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Sabtu, 15 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.619.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 120.619.700 ( Seratus Dua Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 110.878.480 ( Seratus Sepuluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 9.741.220 ( Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak