| Petitum |
MENGADILI
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pontianak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor : 060/ITC MF/451/AGUSTUS/2019 tanggal 26 Agustus 2019 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 244.721.863,2,- (dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tiga koma dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Dana pencairan pembiayaan yang tidak disalurkan kepada debitur sebesar Rp. 168.418.863,2,- (seratus enam puluh delapan juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus enam puluh tiga koma dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Dana pencairan pembiayaan Debitur atas nama MARSIUS KAREM berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4512490100037 tanggal 07 Februari 2024 dengan pencairan dana melalui rekening bank milik Tergugat yaitu rekening BCA Nomor : 8170396511 atas nama LIU TJI DJUNG dengan jumlah dana yang ditransfer sebesar Rp. 64.138.275,93,-
- Dana pencairan pembiayaan Debitur atas nama LAZARUS LEHAN berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4512490100053 tanggal 27 Februari 2024 dengan pencairan dana melalui rekening bank milik Tergugat yaitu rekening BCA Nomor : 8170396511 atas nama LIU TJI DJUNG dengan jumlah dana yang ditransfer sebesar Rp.104.280.587,27,-
- Hilangnya perolehan bunga pembiayaan yang seharusnya diterima Penggugat dari debitur sebesar Rp. 76.303.000,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Bunga Pembiayaan Debitur atas nama Marsius Karem sebesar Rp.29.356.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
- Bunga Pembiayaan Debitur atas nama Lazarus Lehan sebesar Rp.46.947.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu Rupiah);
- Kerugian immateril atas tercemarnya nama baik dan reputasi Penggugat yang besarnya diserahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim untuk menetapkan jumlah yang patut;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atas pelaksanaan putusan ini sampai dengan dipenuhinya seluruh kewajiban Tergugat;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta milik Tergugat berupa tanah berikut bangunan yang setempat dikenal terletak di Jalan Padang Pasir, Rukun Tetangga / Rukun Warga: 016/004, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau jika : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|