Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.G/2026/PN Ptk PT. Internusa Tribuana Citra Multifinance LIU TJI DJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 160/Pdt.G/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Internusa Tribuana Citra Multifinance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SilwanusPT. Internusa Tribuana Citra Multifinance
Tergugat
NoNama
1LIU TJI DJUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pontianak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor : 060/ITC MF/451/AGUSTUS/2019 tanggal 26 Agustus 2019 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 244.721.863,2,- (dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tiga koma dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
    1. Dana pencairan pembiayaan yang tidak disalurkan kepada debitur sebesar Rp. 168.418.863,2,- (seratus enam puluh delapan juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus enam puluh tiga koma dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Dana pencairan pembiayaan Debitur atas nama MARSIUS KAREM berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4512490100037 tanggal 07 Februari 2024 dengan pencairan dana melalui rekening bank milik Tergugat yaitu rekening BCA Nomor : 8170396511 atas nama LIU TJI DJUNG dengan jumlah dana yang ditransfer sebesar Rp. 64.138.275,93,-
  • Dana pencairan pembiayaan Debitur atas nama LAZARUS LEHAN berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4512490100053 tanggal 27 Februari 2024 dengan pencairan dana melalui rekening bank milik Tergugat yaitu rekening BCA Nomor : 8170396511 atas nama LIU TJI DJUNG dengan jumlah dana yang ditransfer sebesar Rp.104.280.587,27,-
    1. Hilangnya perolehan bunga pembiayaan yang seharusnya diterima Penggugat dari debitur sebesar Rp. 76.303.000,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  • Bunga Pembiayaan Debitur atas nama Marsius Karem sebesar Rp.29.356.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
  • Bunga Pembiayaan Debitur atas nama Lazarus Lehan sebesar Rp.46.947.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu Rupiah);
    1. Kerugian immateril atas tercemarnya nama baik dan reputasi Penggugat yang besarnya diserahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim untuk menetapkan jumlah yang patut;
  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
  2. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atas pelaksanaan putusan ini sampai dengan dipenuhinya seluruh kewajiban Tergugat;
  3. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta milik Tergugat berupa tanah berikut bangunan yang setempat dikenal terletak di Jalan Padang Pasir, Rukun Tetangga / Rukun Warga: 016/004, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Dan atau jika : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak