| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 07 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
140/Pdt.G/2026/PN Ptk |
| Tanggal Surat |
Minggu, 26 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | EKO MAULANA SILALAHI, S.H,. CPCLE., CPM | Nur Cholis |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Rana Ashshafa Afrah | | 2 | PT Bank Rakyat Indonesia tbk Kantor Cabang Pontianak Gajahmada | | 3 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Kota Pontianak |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kantor ATR/ Kantor Pertanahan Kota Pontianak |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan ini untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai Perbuatan Melawan Hukum /atas sebuah lelang berdasarkan Risalah lelang Nomor : 363/53/2023 tertanggal 09 Juni 2023
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan SHM nomor : 7530/94 atas nama Nur Cholis Kepada TERGUGAT II
- Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan nama PENGGUGAT ( NUR CHOLIS) dalam bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 7530/94 atas nama Nur Cholis dikarenakan pelelangan yang dilakukan cacat prosedur;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil dan immateril dengan uraian sebagai berikut :
- Kerugian materiil
- Pembayaran angsuran dan lelang yang cacat prosedur
|
= Rp.400.000.000 ,-
|
- Kerugian Immaterill
|
= Rp. 1.000.000.000,-
|
|
TOTAL kerugian Materiil dan Immateriil
|
= Rp. 1.400.000.000,-
( satu milyar empat ratus juta rupiah)
|
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 363/ 53/2023 tertanggal 09 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT III tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan sudah seharusnya untuk dibatalkan;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mengembalikan nama PENGGUGAT terhadap Objek Hak tanggungan Berupa SHM Nomor : 7530/94/ atas nama Nur Cholis
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo;
ATAU
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon untuk dijatuhkan putusan yang se-adil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |