Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | BRI Kanca Pontianak | Dessy Permata Sarry | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 88.859.765,00 | ||||
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 88.859.765 ( Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 70.042.193 ( Tujuh Puluh Juta Empat Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 18.817.572 ( Delapan Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |