Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
311/Pdt.P/2024/PN Ptk TRI YULIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 311/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TRI YULIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon yaitu Tri Yulianti  adalah selaku Wali/Kuasa dari Satu anak pemohon yang masih di bawah umur/belum dewasa hasil perkawinan Pemohon dengan Almarhum Edi Suparianto, yaitu:
  1. Apriyani Rahayu, Jenis Kelamin Perempuan lahir di Pontianak tanggal 23 April  2008.

serta memberi ijin kepada Pemohon guna bertindak mewakili kepentingan anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur tersebut diatas untuk menjual bagian haknya atas sebidang tanah, terletak di Desa arang limbung , Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 27257 tertanggal 30 Desember 2009, seluas 480 M2;

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak